BB-RankMenguji · LEVEL
Tabayyun • 14 Oktober 2026 • 8 mnt baca
Al-Albani dan An-Nabhani · Bagian 3 dari 13

Pemilu dan Parlemen: Dua Ulama yang Sama-Sama Menolak

Al-Albani menolak pencalonan ke parlemen, dan Hizbut Tahrir menolak jalur demokrasi. Titik temu yang jarang dibahas, dibaca dari teks keduanya.

Pemilu dan Parlemen: Dua Ulama yang Sama-Sama Menolak
Daftar Isi

Di One Piece, ada gagasan klasik yang selalu menggoda: menyusup ke markas lawan lalu mengubah segalanya dari dalam. Kedengarannya cerdas, sampai kamu bertanya apa yang terjadi pada penyusup itu setelah bertahun-tahun memakai seragam lawan. Pertanyaan yang sama muncul tiap musim pemilu: apakah kamu bisa mengubah sistem dengan masuk ke dalamnya?

Ringkasan 60 detik. Al-Albani tidak menasihati seorang muslim mencalonkan diri ke parlemen yang berdiri di atas selain Islam, dengan alasan sumpah yang tidak syar’i dan klaim “mengubah dari dalam” yang menurutnya tidak terbukti. Hizbut Tahrir menolak jalur “ikut dalam pemerintahan dan proses demokrasi” karena jalan Rasul adalah jalan radikal tanpa tahapan ikut sistem yang ada, dan menyebut kaidah yang sama dengan Al-Albani: tujuan tidak menghalalkan cara. Keduanya menimbang jalan dari tujuan yang sama, yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam. Tulisan ini bukan saran bagaimana kamu harus memilih.

Di episode pertama kamu sudah melihat bahwa keduanya sepakat khilafah wajib. Di episode ini aku mengajakmu melihat satu titik temu lain yang jarang kamu dengar: sama-sama menolak jalur parlemen sebagai cara memperbaiki sistem.

Klaim yang Diuji: “Masuk untuk Mengubah dari Dalam”

Klaimnya begini, dan aku yakin kamu pernah mendengarnya: kalau orang-orang saleh masuk parlemen, mereka bisa memperbaiki undang-undang dan arah negara dari dalam. Klaim ini perlu kamu uji dengan Pilar Kebenaran: apa faktanya, apa dalilnya, dan apakah keduanya nyambung.

Al-Albani: Empat Keberatan

Dalam kumpulan jawabannya (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, sumber asal ceramah Silsilat al-Huda wan-Nur), ia ditanya tentang orang Islam yang mencalonkan diri ke majelis parlemen. Jawabannya:

نحن نقول: لا ننصح مسلمًا أن يرشح نفسه في هذه الانتخابات في كل البلاد اليوم، لأن الحكومات لا تحكم بما أنزل الله

"Kami katakan: kami tidak menasihati seorang muslim untuk mencalonkan dirinya dalam pemilu ini, di semua negeri hari ini, karena pemerintah-pemerintah itu tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan."

Al-Albani, Jami' Turats Al-Albani fi al-Manhaj (Shamela 145205), ص1134 (Silsilat al-Huda wan-Nur no. 221), kutipan utuh

Dalam jawaban lain yang lebih panjang (ص1130, Silsilat al-Huda wan-Nur no. 287) ia memberi nasihat yang sama kepada “seorang muslim yang takut untuk dirinya sebelum takut untuk orang lain”, selama ia meyakini majelis itu berdiri di atas selain Islam, di atas hukum dan sistem Eropa. Keberatannya, bila kamu rangkum sendiri dari ص1130 sampai ص1135, ada empat:

  1. Sumpah. Ia mendengar dari orang-orang bahwa tiap yang terpilih harus bersumpah dengan sumpah yang tidak syar’i, sehingga “فاتحة عمل هذا الناجح هو مخالفة الشرع”, pembuka kerjanya sudah menyelisihi syariat (ص1130).
  2. Klaim “mengubah dari dalam” tidak terbukti. Ia menyebut “لم ينجح المسلمون إطلاقا في تبريرهم هذا”, kaum muslimin sama sekali tidak berhasil membenarkan langkah itu, dan khawatir ada langkah-langkah lain yang menyusul (ص1131). Ia juga menyebut dasar yang menyentuh sistemnya: bila undang-undang dasar tidak membantu parlemen meluruskan hukum yang bengkok, keadaannya akan tetap begitu (ص1132).
  3. Tujuan tidak menghalalkan cara. Ia menyebut para pencalon seolah berkata “الغاية تبرر الوسيلة”, lalu menegaskan kaidah seperti itu tidak ada dalam agama kita (ص1135).
  4. Mendahului hasil. Menurutnya masuk ke pemilu berarti “استباق للنتائج”, mendahului hasil yang seharusnya lahir dari dakwah yang jalannya ia sebut tashfiyah dan tarbiyah (ص1135). Kesimpulannya: bila pemilu mengharuskan penyelisihan syariat, “لا يجوز المشاركة في مثل هذه الانتخابات”.

Dua catatan agar kamu membacanya dengan utuh, tidak sepotong. Pertama, ia tidak mutlak: pemilu di kampus atau semacamnya ia nilai tidak mengapa bila tidak melahirkan pelanggaran syariat, karena itu “وسائل محدثة” (ص1135). Kedua, ada fatwa pragmatis (Silsilat al-Huda wan-Nur no. 221): bila para calon dari kalangan Islam sudah turun, “يجب علينا أن نختار من هؤلاء الذين نزلوا في ساحة الانتخابات… أن نختار منهم الأصلح”, kita wajib memilih yang terbaik di antara mereka dan tidak memberi ruang bagi komunis, Ba’tsi, ateis, dan zindik (ص1134; tanda ”…” di sini hanya melompati dua titik dalam ucapan lisannya). Itu bukan restu atas pencalonannya; dasarnya kaidah “المسلم إذا وقع بين شرين وجب عليه أن يختار أقلهما شراً” (ص1132), yang ia sebut juga di tempat lain dengan lafal “إذا وقع المسلم بين مفسدتين اختار أيسرهما” (Jami’ Turats Al-Albani fi al-‘Aqidah, Shamela 36190, ص1553).

Ilustrasi dua jalan berbeda yang sama-sama berhenti di depan sebuah gerbang parlemen yang tertutup: jalan atas milik An-Nabhani dan HT, jalan bawah milik Al-Albani. Dua jalan lalu berbelok ke jalur masing-masing.
Dua jalan, satu penolakan: tidak lewat gerbang parlemen.

Hizbut Tahrir: Jalan Rasul, Bukan Jalur Demokrasi

Di sisi Hizbut Tahrir, rumusannya muncul dalam ceramah “Dari Hukum-Hukum Thariqah Rasul untuk Menegakkan Daulah Islam” (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123). Mereka menyebut sejumlah cara yang dipakai orang untuk mengembalikan Islam, lalu menilainya sebagai pengabaian jalan Rasul:

ووجد من يرى عودة الإسلام بتأليف الكتب، أو بناء المساجد، أو إنشاء جمعيات خيرية، أو فتح مدارس إسلامية على منوال المدارس التبشيرية، أو بالعمل المسلح، أو عن طريق المشاركة في الحكم والعملية الديمقراطية، وأهمل طريقة الرسول ﷺ في الوصول إلى الحكم

"Ada yang berpendapat Islam akan kembali dengan menulis buku, membangun masjid, mendirikan lembaga amal, membuka sekolah Islam yang meniru sekolah-sekolah misionaris, atau dengan kerja bersenjata, atau lewat keikutsertaan dalam pemerintahan dan proses demokrasi, dan ia mengabaikan jalan Rasul ﷺ untuk sampai ke kekuasaan."

Hizbut Tahrir, Mu'tamar wa Masya'ir 2007, hlm. 123, kutipan utuh

Dua hal perlu kamu baca cermat, dan jangan buru-buru menyimpulkan. Pertama, teks ini menolak jalur “ikut dalam pemerintahan dan proses demokrasi” sebagai cara menegakkan Islam. Teks yang aku kutip tidak berbicara tentang hukum mencoblos sebagai tindakan pribadi, jadi aku tidak menyimpulkan apa-apa soal itu. Kedua, kalimatnya menyebut deretan cara lain (buku, masjid, lembaga amal, sekolah yang meniru sekolah misionaris, kerja bersenjata) sebagai hal yang diambil orang sebagai jalan kembalinya Islam sambil mengabaikan jalan Rasul. Apakah itu menyentuh jalan tashfiyah dan tarbiyah Al-Albani, teks ini tidak menyebutnya; pertanyaan itu kita timbang di episode Jalan Rasul di Makkah, dengan ukuran yang sama untuk kedua pihak, dan di sana kamu akan menemukan jawabannya: HT menulis langsung tentang kelompok seperti itu.

Alasan HT ada di halaman sesudahnya (hlm. 124 sampai 126), dan di sinilah kamu akan melihat titik temunya makin terang. Rasul ﷺ saat bekerja menegakkan negara, katanya, memakai “الطريقة الجذرية التي هي الطريقة الوحيدة لاستئناف الحياة الإسلامية”, jalan radikal yang menurut teks itu satu-satunya jalan melanjutkan kembali kehidupan Islam, dan “ولم يتبع التدرج”, tidak memakai tahapan dengan ikut sistem yang ada (hlm. 124). Dalilnya sirah: Rasul menolak tawaran kepemimpinan dan harta dari pemuka Quraisy dan tidak rela dengan “الحلول الجزئية” (hlm. 124 sampai 125), serta menjawab Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah yang menanyakan kekuasaan sesudahnya sebagai imbalan dukungan: “الأمر لله يضعه حيث يشاء” (hlm. 125). Kesimpulannya: “لا حاجة للجوء إلى فكرة التدرج والمشاركة في حكم الطاغوت” (hlm. 125).

Sekarang lihat hukum kedua yang HT sebut di halaman yang sama, dan bandingkan dengan nomor tiga di atas: “الغاية لا تبرر الوسيلة بل الغاية الشرعية تنفذ بطريقة شرعية من جنسها”, tujuan tidak menghalalkan cara; tujuan syar’i dilaksanakan dengan cara syar’i yang sejenis (hlm. 125). Itu kaidah yang sama dengan yang Al-Albani sebut tentang para pencalon (ص1135), meski keduanya sampai ke sana dari jalan yang berbeda.

Titik Temu dan Titik Beda

Sama: keduanya menolak jalur masuk parlemen sebagai cara memperbaiki sistem; keduanya memakai kaidah “tujuan tidak menghalalkan cara”; keduanya menimbang jalan dari hasil yang dituju, yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam (Al-Albani menyebut masuk pemilu itu “استباق للنتائج” dari dakwah, HT menyebut jalan radikal sebagai satu-satunya jalan “استئناف الحياة الإسلامية”). Beda: jalan penggantinya. Al-Albani menunjuk tashfiyah dan tarbiyah (ص1135). HT menunjuk jalan Rasul di Makkah, dan menolak tahapan ikut sistem yang ada. Al-Albani menyebut sikapnya “رأيي” dan nasihat (ص1134); HT menyebut yang diambil dari perbuatan Rasul sebagai hukum syara’ (hlm. 124: “فعل الرسول ﷺ هو حكم شرعي”). Dua-duanya merujuk ke jalan Rasul.

Untuk menimbangnya, ada empat kaidah yang bisa kamu pakai sendiri: العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع (yang rajih wajib dipegang, yang marjuh tidak boleh); الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي (perbuatan terikat hukum syara’, jadi ikut atau tidak ikut perlu dalil); ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب (bila tujuan wajib, sarana yang tak terhindarkan ikut wajib, dan inilah yang dipakai pendukung “masuk dari dalam”); serta kaidah mudarat yang lebih ringan di atas.

Yang menentukan rajih atau tidaknya adalah dalil yang disebut tiap pihak, dan itu sudah kamu baca di atas: sumpah, tashfiyah, dan tujuan tidak menghalalkan cara dari Al-Albani; jalan Rasul di Makkah, penolakan tawaran kepemimpinan, dan kaidah yang sama dari HT. Lalu tanyakan ke masing-masing, dan ke dirimu sendiri: apakah jalan ini sampai ke tujuan bersama, yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam?

Pertanyaan penting bagimu ada di klaim “sarana tak terhindarkan”. Dengan Pilar Kebenaran, klaim itu harus lolos dua ujian: dalil (adakah nash atau petunjuk bahwa jalan itu bagian dari jalan Rasul?) dan kesesuaian (apakah sarana itu nyambung dengan tujuan, atau justru mengharuskan menyelisihi syariat lewat sumpah dan aturan sistem?). Satu catatan: “tidak berhasil” yang disebut Al-Albani adalah penilaiannya, bukan angka. Mengujinya butuh data yang tidak ada di tulisan ini, dan kamu boleh menagihnya dari siapa pun yang mengklaim sebaliknya.

Perlu juga kamu ingat: teks di atas memotret sikap dua ulama, bukan semua orang yang mengaku pengikutnya. Pengikut kedua pihak bukan satu blok, dan perilaku mereka perlu dilihat per kasus. Kalau kamu ingin melihat sisi sistemnya, Demokrasi Bukan Syura dan Syura vs Demokrasi membahasnya.

Infografis tiga bagian tentang sikap terhadap pemilu dan parlemen: keberatan Al-Albani, sikap Hizbut Tahrir, dan titik beda jalan pengganti.
Satu penolakan yang sama, dua jalan pengganti yang berbeda.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah Al-Albani melarang memilih dalam pemilu?

Tidak mutlak. Ia melarang seorang muslim mencalonkan diri ke parlemen yang menurutnya berdiri di atas selain Islam, dan melarang ikut pemilu yang mengharuskan penyelisihan syariat. Tapi bila para calon sudah ada, fatwanya adalah memilih yang terbaik di antara mereka (Silsilat al-Huda wan-Nur no. 221).

Apakah Hizbut Tahrir mengharamkan mencoblos?

Teks yang aku baca membahas jalur “ikut dalam pemerintahan dan proses demokrasi” sebagai cara menegakkan Islam. Fatwa HT tentang mencoblos sebagai tindakan pribadi belum aku baca, jadi aku tidak mengisinya dari dugaan.

Apakah ini ajakan golput?

Bukan. Tulisan ini tidak menyarankan bagaimana kamu harus memilih. Ia menunjukkan apa kata dua ulama dan dalilnya, supaya kamu menimbangnya sendiri.

Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?

Bukan. Ini eksplorasi pemikiran, bukan rekrutmen organisasi apa pun.

Kalau dua ulama dengan jalan berbeda sama-sama menolak masuk lewat gerbang parlemen, menurutmu dalil dan fakta apa yang paling kuat untuk mengatakan bahwa mengubah sistem dari dalam bisa berhasil, atau tidak bisa?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel