Kamu mungkin pernah membaca kalimat ini di kolom komentar: “HT itu Mu’tazilah gaya baru, tidak percaya azab kubur.” Pendek, yakin, dan hampir tidak pernah disertai kutipan. Lalu bayangkan label itu berasal dari seorang ulama besar yang kamu hormati. Apakah kamu masih perlu memeriksanya?
Menurutku perlu, dan justru karena ulamanya besar. Orang yang kita hormati layak dijawab dengan teksnya, bukan dengan ikut-ikutan.
Ringkasan 60 detik. Dalam satu ceramah, Al-Albani menilai Hizbut Tahrir keluar dari jalan yang lurus dan memberi empat alasan. Kalau kamu baca teksnya, faktanya sebagian besar benar: HT memulai iman dari akal, menolak hadits ahad sebagai dasar akidah, dan membenarkan azab kubur tanpa menjadikannya iman yang pasti. Tetapi kesimpulan dari keempat klaimnya keliru. Ia menuduh HT memberi akal hak menghakimi nash, melabeli kaidah ahad sebagai ciri Mu’tazilah, menyimpulkan HT tidak menganggap hujjah tegak atas penduduk Yaman, menuduh jawaban azab kubur sebagai siasat, dan menyatakan kaidah ahad “tidak dikenal salaf” tanpa menyebut satu ucapan salaf pun. Soal hadits ahad sendiri, dalil utama Al-Albani tidak mengenai sasaran, dan menurutku pendapat HT lebih kuat. Ia tidak mengkafirkan HT, dan ia mendoakan An-Nabhani.
Tulisan ini melanjutkan pembahasan hadits ahad. Alatnya sama dengan yang kamu pakai di seluruh situs ini, yaitu Pilar Kebenaran: apa faktanya, apa dalilnya, dan apakah keduanya cocok.
Dari Mana Penilaian Itu Datang
Sumbernya satu ceramah Al-Albani yang menjawab dua pertanyaan tentang HT. Aku membacanya utuh (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص319 sampai 339). Di sana ia mengaku mengenal An-Nabhani secara langsung, mendoakannya, lalu menilai bahwa cara berpikir HT membuat mereka “خرجوا بها عن الصراط السوي”, keluar dari jalan yang lurus (ص336).
Itu penilaian yang berat. Karena berat, aku mengajakmu memeriksa alasannya satu per satu, seperti kamu memeriksa sebuah akad sebelum menandatanganinya.
Klaim Pertama: Akal Diberi Peran Berlebih
Mulai dari klaim yang paling sering kamu dengar. Menurut Al-Albani, HT “تأثروا بالمعتزلة في منطلقهم في طريق الإيمان”, terpengaruh Mu’tazilah pada titik tolak mereka menuju iman (ص328). Intinya: HT “جعلوا للعقل مزية أكثر مما ينبغي”, memberi akal kedudukan lebih dari semestinya (ص330). Ukuran yang ia tuntut kamu bisa setujui langsung:
ليس للعقل أن يحكم على الكتاب والسنة وإنما العقل يخضع لحكم الكتاب والسنة
"Akal tidak berhak menghakimi Al-Qur'an dan Sunnah. Akal justru tunduk kepada hukum Al-Qur'an dan Sunnah."
Sekarang kamu buka kitab pihak yang dituduh. Di ceramah itu Al-Albani menyebut judul bab “Thariq al-Iman” tanpa mengutip satu kalimat pun darinya. Bab itu adalah bab pertama Nizham al-Islam karya An-Nabhani, dan di sana tertulis:
ولا يتوقف الإيمان بالشريعة على العقل، بل لا بد من التسليم المطلق بكل ما جاء من عند الله تعالى
"Iman kepada syariat tidak bergantung pada akal, melainkan harus ada penyerahan mutlak kepada segala yang datang dari Allah Ta'ala."
Dan di kitab lain, ukuran yang sama ia rumuskan untuk ayat Al-Qur’an:
ولهذا يجب إذا وردت آيات في القرآن أن لا يحكم العقل في صحة معناها أو عدم صحته وإنما تحكم الآيات نفسها، والعقل وظيفته في هذه الحالة الفهم فقط
"Karena itu, bila ada ayat-ayat dalam Al-Qur'an, akal tidak boleh menghakimi benar atau tidaknya maknanya. Ayat-ayat itu sendiri yang menjadi hakim, dan tugas akal dalam hal ini hanya memahami."
Bab itu malah mengkritik para ahli kalam karena mereka “جعلوا العقل أساساً للقرآن ولم يجعلوا القرآن أساساً للعقل”, menjadikan akal dasar bagi Al-Qur’an dan bukan sebaliknya. Jadi ukuran Al-Albani sudah tertulis di kitab yang ia kritik.
Satu hal memang benar, dan kamu perlu mencatatnya. Menurut An-Nabhani, iman bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah dibangun “على العقل فقط”, di atas akal saja, dan sesudah itu Al-Qur’an yang menjadi dasar. Akal dipakai untuk sampai kepada wahyu, bukan untuk menghakiminya.
Nah, apakah memulai iman dari akal itu jalan Mu’tazilah? Coba kamu lihat bagaimana Al-Qur’an menceritakan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam:
فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ ٱلَّيْلُ رَءَا كَوْكَبًا ۖ قَالَ هَـٰذَا رَبِّى ۖ فَلَمَّآ أَفَلَ قَالَ لَآ أُحِبُّ ٱلْـَٔافِلِينَ
"Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang, lalu dia berkata, 'Inilah Tuhanku.' Maka ketika bintang itu terbenam dia berkata, 'Aku tidak suka kepada yang terbenam.'"
Polanya pengamatan lalu penilaian, dan kamu bisa menirunya dalam hidupmu sendiri: benda itu terbenam, jadi bukan Tuhan. Di QS Al-Baqarah 2:258 Ibrahim juga mengalahkan penguasa yang mendebatnya dengan argumen: “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat,” dan “orang yang kafir itu pun bingung.” Nabi lain juga berdakwah dengan dalil: kaum Nuh mengeluh, “engkau telah berbantah dengan kami, dan engkau telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami” (QS Hud 11:32), dan Musa menjawab Fir’aun dengan argumen dari ciptaan, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk” (QS Thaha 20:49 sampai 50).
Kalau kamu ingin pendapat ulama tafsir, Fakhruddin Ar-Razi (Mafatih al-Ghayb, tafsir QS 6:76) menyimpulkan dari ayat Ibrahim, dalam terjemahanku, bahwa agama harus dibangun di atas dalil dan bukan taklid, dan bahwa tidak ada jalan mengenal Allah selain an-nazhar dan al-istidlal pada makhluk-Nya. Satu catatan agar adil: bacaan yang ia utamakan adalah Ibrahim mengucapkan “ini Tuhanku” saat berdebat dengan kaumnya, sesudah ia sendiri sudah mengenal Allah (QS 6:75, 6:83). Jadi yang pasti dari ayat ini adalah cara berdalilnya, dan itu cara yang Allah ajarkan dan puji.
Karena itu, kalau kamu mendengar orang berkata “memulai iman dari akal itu ciri Mu’tazilah”, tanyakan satu hal kepadanya: apakah ia berani mengucapkan label yang sama kepada Nabi Ibrahim? Tidak ada muslim yang akan berani, dan itu menunjukkan label itu tidak bisa dipegang.
Hasil: faktanya benar, tuduhannya keliru. Coba kamu cek sendiri dua halamannya, hlm. 15 dan ص329: hampir sama bunyinya. Benar titik tolak iman HT adalah akal. Tetapi tuduhan inti, bahwa HT memberi akal hak menghakimi nash seperti Mu’tazilah, tidak sesuai teks, karena ukuran yang Al-Albani tuntut justru tertulis di kitab An-Nabhani.
Satu hal lagi supaya kamu tidak salah paham. Tuduhan Mu’tazilah itu tidak menyangkut qadha dan qadar; ia soal akal dan hadits ahad. Di bab kedua Nizham al-Islam (hlm. 17 sampai 23), Mu’tazilah memang disebut, tetapi hanya sebagai salah satu dari tiga pendapat (manusia menciptakan perbuatannya sendiri, di samping Ahlus Sunnah dan Jabariyah), lalu bab itu membangun kerangkanya sendiri: ilmu Allah, kehendak-Nya, dan Lauh Mahfuzh tidak memaksa manusia, dan “لا يقع في ملكه إلا ما يريد”, tidak ada yang terjadi dalam kekuasaan-Nya kecuali yang Ia kehendaki. Kritik yang tegas terhadap cara ahli kalam ada di Asy-Syakhshiyyah juz 1. Dan apakah Al-Albani membaca bab-bab itu sampai selesai, tidak bisa kita ketahui dari teksnya; yang bisa kita periksa hanya satu: tuduhannya bertentangan dengan isi bab yang ia sebut sendiri.
Klaim Kedua: Aturan Hadits Ahad dan Label “Pengikut Mu’tazilah”
Al-Albani menyatakan aturan “hadits ahad tidak menjadi dasar akidah” tidak punya dalil, tidak dikenal salaf, dan dipegang oleh “بعض الخلف”, sebagian generasi belakangan: “منهم المعتزلة قديماً، وأتباعهم اليوم في هذه العقيدة وهم حزب التحرير”, di antaranya Mu’tazilah dahulu dan pengikut mereka hari ini dalam kaidah ini, yaitu HT (ص331 sampai 332). Klaim ini berisi tiga hal, dan kamu akan melihat hasilnya tidak sama.
“Tidak ada dalilnya.” Padahal Al-Albani sendiri menyebut dalil yang dipakai: ayat-ayat yang mencela mengikuti zhann (an-Najm ayat 23 dan 28), lalu menilainya “كسراب بقيعة”, seperti fatamorgana (ص331 sampai 332). Jadi maksudnya bukan bahwa HT tidak menyebut dalil, tapi bahwa dalil itu tidak mendukung kaidahnya, dan itu penilaian yang boleh diperdebatkan. Di kitab HT, selain ayat itu ada penukilan dari ulama ushul: An-Nabhani mengutip Al-Asnawi bahwa riwayat ahad “إنما تفيد الظن” dan syariat hanya membolehkan dugaan pada perkara amal, bukan pokok-pokok agama (Asy-Syakhshiyyah juz 3, hlm. 65). Aku mengutipnya dari kitab An-Nabhani, belum dari kitab Al-Asnawi sendiri. Pertanyaan yang tersisa: apakah ayat tentang zhann itu berlaku untuk hadits ahad sahih?
“Pengikut Mu’tazilah.” Label ini keliru sebagai penjelasan asal kaidahnya, dan Al-Albani sendiri yang membatasinya: “في هذه العقيدة”, hanya pada kaidah ini, dan ia menyebutnya pandangan “بعض الخلف”. Di kitabnya yang lain ia menyebut pemisahan akidah dan hukum dalam hadits ahad sebagai pandangan “بعض علماء الكلام”, sebagian ahli kalam (Shamela 7607, ص25 sampai 26 dan ص50). Karena kaidah itu dinukil dari ulama ushul seperti Al-Asnawi, ia bukan ciri khas Mu’tazilah, dan label itu tidak menjelaskan HT.
“Tidak dikenal salaf.” Klaim ini tidak terbukti di ceramah itu. Ia yang menyatakannya dengan pasti, jadi pembuktian ada padanya, dan ia tidak menyebut satu pun ucapan salaf bernama di ص319 sampai 339. Dalil yang ia ajukan hanya contoh Rasul mengutus satu orang seperti Mu’adz, Abu Musa, dan Ali dengan pesan syahadat (ص332 sampai 334), dan di kitab lain nukilan Ibnu Al-Qayyim bahwa salaf berdalil dengan hadits ahad dalam sifat dan qadar (Shamela 7607, ص50), yang belum bisa kucek ke kitab aslinya. Contoh utusan itu sudah dijawab HT, dan kita lihat di klaim ketiga. Jadi kata “salaf” di sini dipakai sebagai kesimpulan, bukan sebagai bukti. Sampai ia ditunjukkan dengan ucapan salaf yang bisa diperiksa, klaim itu tidak bisa dipakai untuk menilai HT menyimpang.
Labelnya keliru, perbedaannya tetap.
Klaim Ketiga: Mu’adz di Yaman
Al-Albani berargumen dengan pengutusan Mu’adz bin Jabal: kalau kabar satu orang tidak bisa menjadi dasar akidah, maka menurut HT hujjah tidak tegak atas penduduk Yaman. Ia menyimpulkan, “على مذهب حزب التحرير… لا”, menurut mazhab HT, tidak (ص333).
Bayangkan kamu penduduk Yaman yang didatangi Mu’adz. Menurut kesimpulan itu, hujjah belum tegak atasmu. Benarkah HT berkata begitu? Mari kita lihat bagaimana HT sendiri menjawab contoh para utusan:
فإن هذا لا يدل على قبول خبر الواحد في العقيدة، بل يدل على قبول خبر الواحد في التبليغ... وقبول خبر الواحد في التبليغ لا خلاف فيه
"Ini tidak menunjukkan diterimanya kabar satu orang dalam akidah, melainkan menunjukkan diterimanya kabar satu orang dalam penyampaian... dan diterimanya kabar satu orang dalam penyampaian tidak diperselisihkan."
Bagian tengah yang dilompati tanda ”…” memuat inti jawabannya: “لأن قبول تبليغ الإسلام قبول لخبر وليس قبولاً لعقيدة، بدليل أن على المبلَّغ أن يُعمل عقله فيما بلغه، فإذا قام الدليل اليقيني عليه اعتقده وحوسب على الكفر به”. Artinya, menerima penyampaian Islam itu menerima kabar, bukan menerima akidah. Orang yang menerima kabar wajib memakai akalnya, dan bila dalil yang pasti sudah tegak, ia wajib meyakini dan dihisab atas kekafirannya.
Perhatikan, dan ini yang menurutku paling penting untukmu: HT justru menyatakan hujjah tegak atas penerima kabar, sedangkan Al-Albani menyimpulkan sebaliknya atas nama HT. Dan jawaban itu tidak ia bahas.
Menurutku ada satu hal lagi yang menutup soal ini. Mu’adz memang seorang diri, tetapi yang ia bawa adalah syahadat dan dasar-dasar Islam, yang isinya sendiri sudah pasti. Kamu sebagai penduduk Yaman tidak bergantung pada kejujuran satu perawi; yang sampai kepada mereka adalah Al-Qur’an dan dalil yang bisa diuji akal mereka sendiri. Jadi contoh Mu’adz justru sejalan dengan HT, dan tidak membuktikan bahwa hadits ahad menjadi dasar akidah.
Hasil: keliru. Kesimpulan Al-Albani tidak sesuai teks HT.
Klaim Keempat: Azab Kubur dan Dajjal
Al-Albani berkata tentang HT: “فهم لا يؤمنون بعذاب القبر”, mereka tidak beriman pada azab kubur, dan begitu pula pada Dajjal (ص335). Argumennya begini: hadits Abu Hurairah di Shahih Bukhari memerintahkan berlindung dari azab kubur dan fitnah Dajjal saat tasyahud akhir. Hadits itu ahad, memuat hukum (berlindung) dan akidah (adanya azab kubur). Hukum dipakai, akidah tidak, dan menurutnya keduanya “نقيضان لا يجتمعان”, tidak bisa berkumpul.
Coba kamu lihat jawaban HT. Kalau kamu membenarkan sesuatu tanpa menjadikannya syarat iman, apakah itu berarti kamu mengingkarinya? Tentu tidak. Isi hadits ahad dibenarkan dengan pembenaran yang tidak sampai pasti, dan “لا يجوز أن يكذب”, tidak boleh didustakan (Asy-Syakhshiyyah juz 1, hlm. 191). Al-Albani sendiri mengutip jawaban mereka di ceramah itu: “نصدق بعذاب القبر ولا نؤمن به”, kami membenarkan azab kubur dan tidak menjadikannya iman.
Di sini ada dua hal yang berbeda, dan kamu bisa melihat Al-Albani menggabungkannya:
- Aturan tentang dalil. Hadits ahad tidak dipakai sebagai dasar akidah.
- Sikap pada isinya. Azab kubur dan Dajjal. Teks HT tidak menolak isinya.
HT hanya menolak yang pertama, untuk perkara akidah. Dari situ Al-Albani menarik kesimpulan seolah HT menolak yang kedua, lalu membesarkannya menjadi “mereka tidak beriman pada azab kubur dan Dajjal”. Itu menyamakan dua perkara yang berbeda.
Menolak satu jenis dalil untuk akidah tidak sama dengan menolak isi haditsnya.
Al-Albani menyebut jawaban “نصدق بعذاب القبر ولا نؤمن به” sebagai “حيلة من الحيل التي ينهى الله المسلمين عنها”, siasat yang dilarang Allah (ص335). Tuduhan itu tidak punya dasar di teks: jawaban itu hanya memisahkan tingkat dalil dari isi, dan tidak menghindari isi. Yang masih diperdebatkan hanya aturan hadits ahad itu sendiri, dan itu sudah kita bahas di klaim kedua.
Hasil: keliru. Fakta bahwa HT tidak menjadikan hadits itu iman yang pasti benar, tetapi kesimpulan “tidak beriman pada azab kubur dan Dajjal” menggabungkan dua hal berbeda dan membesarkannya.
Akarnya: “Manhaj Salaf”
Menurut Al-Albani, akar semua itu satu: HT berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi tidak menambahkan “dan menurut apa yang dipegang salaf yang saleh” (ص323). Ia mengatakan hal yang sama tentang Al-Ikhwan Al-Muslimun dan partai Islam lain, bukan hanya HT, dan berdalil dengan ayat tentang sabil al-mu’minin, hadits firqah najiyah, dan hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah (ص323 sampai 327).
Coba kamu perhatikan bentuk tuntutannya: sebuah frasa yang harus diucapkan. Padahal “manhaj salaf” adalah sifat, sama seperti Al-Ghuraba. Di episode Siapa Al-Ghuraba? kamu sudah melihat bahwa hadisnya memberi sifat (keadaan dan pekerjaan), bukan nama kelompok. Sifat tidak menjadi ada karena diakui dan tidak menjadi hilang karena tidak disebut; ia terlihat pada perbuatan. Ini menurutku, bukan kutipan dari kitab HT. Maka tidak adanya frasa “menurut manhaj salaf” di dokumen HT tidak otomatis berarti tidak adanya sifatnya. Jadi yang perlu kamu periksa adalah perbuatannya: dari mana dalil diambil, apakah memuat ijma’ sahabat (ada, Asy-Syakhshiyyah juz 3, bab “Al-Adillah asy-Syar’iyyah”), dan bagaimana kerja politiknya dijalankan.
Gaya HT sendiri memperkuat bacaan ini. Kerja politik menuntut kecerdasan tingkat tinggi, sehingga yang ditunjukkan adalah praktik, bukan sebutan. Yang tersisa sebagai perbedaan ushul tinggal satu pertanyaan: apakah “jalan orang-orang beriman” sama luasnya dengan ijma’ sahabat, atau lebih luas. Bagaimana HT menafsirkan ayat sabil al-mu’minin belum aku baca, jadi bagian itu belum bisa kuputuskan.
Yang Bisa Dicatat dari Al-Albani
Dari sisi isi kritiknya, tidak ada yang bisa dibenarkan sebagai alasan menilai HT menyimpang. Faktanya memang ia sebut dengan benar (titik tolak akal, aturan ahad, sikap pada azab kubur), tetapi penilaian yang ia bangun di atasnya keliru atau tidak terbukti. Dalil utamanya untuk hadits ahad, yaitu pengutusan Mu’adz, Abu Musa, dan Ali (ص332 sampai 334), tidak mengenai sasaran, dan yang tersisa untuknya hanya klaim “salaf” yang belum ia buktikan. Dalam hal ini pendapat HT yang lebih kuat.
Dari sisi adab dan sikap, ada tiga hal yang tetap perlu kamu catat dan kamu contoh:
- Ia tidak mengkafirkan HT. Di seluruh ceramah itu kamu tidak akan menemukan vonis kafir.
- Ia mendoakan An-Nabhani dan menyatakan berbicara setelah bertemu langsung dengannya (ص328).
- Ia mengakui tujuannya sama. Menegakkan hukum Allah, katanya, adalah tujuan semua kelompok Islam (ص336).
| Klaim | Hasil uji |
|---|---|
| Akal berlebih, terpengaruh Mu’tazilah | Keliru: fakta titik tolak akal benar, tetapi HT tunduk pada nash (Nizham al-Islam hlm. 15) |
| Aturan hadits ahad dan label “pengikut Mu’tazilah” | Keliru: label salah, “tanpa dalil” salah, “tidak dikenal salaf” tidak terbukti |
| Hujjah tidak tegak lewat Mu’adz | Keliru: dijawab langsung di teks HT, dan pesan Mu’adz isinya pasti |
| Tidak beriman pada azab kubur dan Dajjal | Keliru: menolak ahad sebagai dalil akidah tidak sama dengan menolak isi hadits; tuduhan siasat tidak berdasar |
Tiga batas supaya kamu bisa memeriksanya sendiri dan tidak sekadar percaya padaku. Aku menguji satu ceramah, bukan seluruh ucapan Al-Albani tentang HT. Teks HT yang khusus membahas azab kubur dan Dajjal belum aku temukan. Dan aku belum memeriksa apakah hadits azab kubur mencapai tingkat mutawatir; kalau ya, menurut aturan HT sendiri ia masuk akidah.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah Al-Albani mengkafirkan Hizbut Tahrir?
Tidak, di ceramah yang aku baca utuh. Ia menilai HT keluar dari jalan yang lurus, tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam, dan ia mendoakan An-Nabhani.
Apakah HT itu Mu’tazilah?
Menurut pengujian di atas, tidak. Al-Albani memakai label itu terbatas pada satu kaidah, yaitu hadits ahad dalam akidah. An-Nabhani mengkritik Mu’tazilah dengan nama, ukuran soal akal yang dituntut Al-Albani tertulis di kitabnya, dan kaidah ahad itu dinukil dari ulama ushul seperti Al-Asnawi. Label itu keliru. Kamu juga bisa membaca Kritik Qadha Qadar HTI Ditimbang; di sana pun HT tidak dinyatakan Mu’tazilah.
Apakah berarti Al-Albani salah?
Ya, atau setidaknya tidak terbukti, pada lima hal: tuduhan akal menghakimi nash, label Mu’tazilah, kesimpulan soal Mu’adz, tuduhan siasat pada jawaban azab kubur, dan klaim “tidak dikenal salaf” yang tidak ia buktikan. Semuanya bisa kamu periksa dari teksnya sendiri dan teks HT di atas. Soal hadits ahad dalam akidah, HT punya dalil dan jawaban atas contoh Mu’adz, sedangkan dalil utama Al-Albani tidak mengenai sasaran. Menurutku pendapat HT lebih kuat di sini. Ia tidak mengkafirkan HT, dan itu sisi baiknya. Tetapi menyatakan keliru pada lima hal tidak sama dengan menjatuhkan orangnya: yang kita nilai adalah tuduhannya.
Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?
Bukan. Ini pemeriksaan atas sebuah klaim. Kamu diajak membuka teksnya dan menimbang sendiri.
Kalau sebuah label datang dari ulama yang kamu hormati, menurutmu mana yang lebih menghormatinya: meneruskan labelnya begitu saja, atau memeriksa alasannya dengan teks pihak yang dilabeli?