Pertanyaan ini muncul setiap kali kasus semacam ini viral: sandal, sepatu, sampai kaos bermotif lafaz Allah terus bermunculan dari perusahaan berbeda-beda, dan setiap kali itu pula orang bertanya apa sebenarnya dasar hukumnya. Bukan soal siapa yang salah, tapi soal prinsip: kenapa benda semacam ini dianggap bermasalah, padahal lafaz Allah sendiri ada di mana-mana, di kitab, di dinding masjid, di kaligrafi rumah?
Jawabannya bukan soal bahannya. Bukan juga soal ada-tidaknya niat buruk di baliknya. Yang menentukan adalah satu hal: di mana benda itu biasa diperlakukan.
Dasar Hukumnya dalam Al-Qur’an
Ayat yang jadi rujukan utama sebenarnya turun dalam konteks manasik haji, tapi prinsip yang dikandungnya jauh lebih luas dari sekadar ritual:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dzalika wa man yu'azzhim sya'a-irallahi fa-innaha min taqwal-qulub.
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Ayat ini menegaskan hal yang sederhana tapi sering dilupakan: mengagungkan syiar Allah adalah tanda takwa hati, bukan formalitas kosong. Konsekuensinya juga berlaku terbalik, merendahkan sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah, sekecil apa pun, adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip yang sama.
Prinsip Fikih: Bukan Soal Bahannya, tapi Tempatnya
Dari prinsip ta’zhim ini, para ulama fikih menurunkan kaidah yang lebih operasional, dan sudah dipegang jauh sebelum ada sandal pabrik atau kasus viral di media sosial: apa pun yang lazim dipakai di tempat yang gampang diinjak atau dihina, seperti alas kaki, sprei, dan sejenisnya, tidak selayaknya memuat lafaz Allah atau ayat Al-Qur’an.
Ini menjelaskan kenapa lafaz Allah di dalam mushaf tidak masalah, di kaligrafi dinding tidak masalah, tapi begitu ia berpindah ke alas sandal yang fungsinya justru diinjak setiap langkah, statusnya berubah. Bukan karena bendanya sendiri jadi keramat atau terkutuk, tapi karena menaruh nama Allah di ruang yang lazimnya diperlakukan rendah bertentangan langsung dengan prinsip ta’zhim di atas. Tempat menentukan hukumnya, bukan wujud fisik motifnya.
Kalau Sudah Terlanjur Menemukan atau Memiliki Produknya
Ini bukan alasan untuk panik atau langsung menuduh. Sebagian besar kasus semacam ini di lapangan terbukti murni kelalaian jalur produksi, bukan kesengajaan, dan setidaknya satu kasus viral bahkan terbukti sama sekali tidak pernah terjadi setelah dicek langsung. Rukun pertama sebelum bicara hukum tetap sama: pastikan dulu faktanya benar, jangan ikut arus viral tanpa verifikasi.
Kalau memang benar ditemukan, langkah yang wajar adalah menghentikan pemakaian, melaporkan ke produsen atau otoritas agama setempat (MUI di tingkat daerah biasanya jadi rujukan pertama), lalu memusnahkan atau menyingkirkannya dengan cara yang hormat, bukan dibuang sembarangan yang justru mengulang masalah yang sama. Yang tidak dianjurkan adalah main hakim sendiri terhadap karyawan atau pihak yang kebetulan berada di titik paling depan, apalagi sampai ke ancaman personal. Kekecewaan yang sah bukan izin untuk itu.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah sandal bermotif lafaz Allah otomatis termasuk penistaan agama?
Tidak otomatis. Penistaan mensyaratkan kesengajaan yang bisa dibuktikan. Mayoritas kasus yang pernah ramai terbukti kelalaian jalur produksi, bukan niat menghina. Statusnya tetap bermasalah dari sisi kepatutan menaruh lafaz Allah di tempat yang diinjak, tapi itu beda dengan vonis penistaan yang butuh bukti kesengajaan.
Apa dalil utamanya?
QS Al-Hajj 22:32 tentang mengagungkan syiar Allah sebagai tanda takwa hati, yang diturunkan para ulama fikih menjadi kaidah operasional: benda yang lazim diinjak atau dihina tidak selayaknya memuat lafaz Allah.
Bagaimana kalau motifnya cuma “mirip”, bukan tulisan Arab yang jelas?
Perlu dicek dulu keakuratannya sebelum disimpulkan apa-apa. Ada kasus yang setelah diperiksa ternyata memang kaligrafi utuh, ada juga yang setelah diperiksa ternyata tidak ada apa-apanya sama sekali. Jangan menyimpulkan dari kecurigaan atau video viral saja.
Apakah wajib memboikot merek yang ketahuan?
Tidak ada kewajiban syar’i untuk itu. Yang lebih relevan adalah memastikan produk itu ditarik dan tidak beredar lagi, yang di kebanyakan kasus memang sudah dilakukan sendiri oleh produsennya begitu ketahuan. Respons yang proporsional, bukan yang paling keras, juga jadi pelajaran dari kasus lain yang lebih berat, di mana penegakan yang berlebihan justru dipertanyakan legalitasnya oleh lembaga hukum sendiri.
Penutup
Prinsipnya sederhana: yang menentukan bukan bahan atau bentuk motifnya, tapi tempat benda itu biasa diperlakukan. Kalau ingin melihat bagaimana pola ini terus terulang lintas tahun dan lintas negara, dan kenapa sistem yang ada tidak pernah punya mekanisme mencegahnya sejak awal, pembahasan lengkapnya ada di sini.