CC-RankMenyelami · LEVEL
Tanya 23 Agustus 2026 3 mnt baca
Arc Kebangkitan & Dakwah · Bagian 15 dari 20

Maulid Nabi: Sejarah, Hukum, dan Ragam Pandangan Ulama

Maulid Nabi: dari mana asalnya, kenapa ulama berbeda pendapat soal hukumnya, dan bagaimana ragam bentuk peringatannya hari ini. Dibahas apa adanya, tanpa memihak satu sisi.

Maulid Nabi: Sejarah, Hukum, dan Ragam Pandangan Ulama
Daftar Isi

Setiap Rabiul Awal, satu pertanyaan lama muncul lagi: bolehkah merayakan hari lahir Rasulullah? Pertanyaan ini sudah berumur ratusan tahun, dan jawabannya tidak pernah tunggal. Tahun ini pun sama, dengan berbagai bentuk peringatan digelar di mana-mana, dari pengajian kampung sampai acara televisi dakwah berskala nasional.

Dari Mana Maulid Nabi Berasal

Satu fakta yang sering mengejutkan: Maulid Nabi tidak pernah dirayakan oleh Rasulullah sendiri, para sahabat, maupun dua generasi setelahnya. Perayaan ini muncul belakangan, dan sejarawan sendiri berbeda pendapat soal siapa yang pertama kali mengadakannya.

Sebagian riwayat menyebut Dinasti Fatimiyah di Mesir sebagai pemrakarsa, dengan Khalifah Al-Mu’izz li Dinillah mengadakan perayaan besar pada 363 H. Riwayat lain, termasuk pendapat Imam As-Suyuthi, menyebut Sultan Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, penguasa Irbil (kini wilayah Irak), sebagai tokoh yang pertama kali menggelarnya pada awal abad ke-7 Hijriyah, jauh lebih meriah dan lebih dikenal luas. Baik Fatimiyah maupun Irbil, keduanya muncul ratusan tahun setelah wafatnya Rasulullah.

Dua Pendapat yang Sama-Sama Punya Dasar

Karena tidak ada dalil langsung dari Rasulullah untuk merayakannya, ulama terbelah menjadi dua kubu, dan keduanya berangkat dari kaidah ushul fiqh yang sah, bukan sekadar suka-suka.

Kubu pertama menghukuminya bid’ah yang tertolak. Dasarnya sederhana dan tegas: sesuatu yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah, sahabat, maupun generasi salaf yang paling dekat dengan masa kenabian, tidak semestinya diadakan sebagai bagian dari ibadah, sebaik apa pun niatnya.

Kubu kedua, yang mencakup mayoritas ulama dari empat mazhab besar, membolehkan bahkan menganjurkannya, dengan menempatkannya sebagai bid’ah hasanah, perkara baru yang boleh diadakan selama substansinya baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Argumennya: mengingat sirah Rasulullah, memperbanyak shalawat, dan menghidupkan semangat meneladani beliau adalah perbuatan yang secara substansi sudah diperintahkan syariat, hanya wadah dan waktunya yang baru.

Kedua pendapat ini bukan pertengkaran orang awam. Ini perbedaan ijtihad ulama besar yang sama-sama berpijak pada dalil dan kaidah, hanya berbeda dalam menimbang mana yang lebih berat: larangan mengada-ada dalam ibadah, atau keluasan ruang untuk kebaikan yang substansinya sudah disyariatkan.

Ragam Bentuk Peringatan Hari Ini

Di lapangan, ulama yang membolehkan jauh lebih dominan mempengaruhi praktik umat, dan bentuk peringatannya pun berkembang jauh dari sekadar pengajian sederhana. Salah satu contohnya, acara “Qudwah” yang digelar One Ummah TV pada 25 Agustus 2026, mengangkat tema meneladani Rasulullah lewat dialog bersama sejumlah pembicara publik. Detail acara ini, termasuk salah satu pembicaranya yang punya rekam jejak menarik, sudah dibahas terpisah.

Bentuk semacam ini, diskusi publik lewat media, adalah wajah baru dari sesuatu yang polanya sudah ada sejak abad ke-7 Hijriyah: mengambil momen kelahiran Rasulullah sebagai kesempatan mengumpulkan umat dan mengingatkan kembali keteladanannya. Wadahnya berubah dari istana Fatimiyah dan Irbil, menjadi panggung televisi dan siaran digital. Substansinya, memperingati dan meneladani, tetap sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Maulid Nabi termasuk bid’ah?

Tergantung sudut pandang mazhab. Sebagian ulama menghukuminya bid’ah tertolak karena tidak dicontohkan generasi salaf. Mayoritas ulama empat mazhab menghukuminya bid’ah hasanah yang dibolehkan, selama isinya baik dan tidak menyalahi syariat.

Siapa yang pertama kali merayakan Maulid Nabi?

Riwayatnya berbeda-beda. Sebagian menyebut Dinasti Fatimiyah di Mesir (abad 4 H), sebagian lain, termasuk pendapat Imam As-Suyuthi, menyebut Sultan Muzhaffaruddin Al-Kaukabri di Irbil (awal abad 7 H) sebagai yang lebih dikenal luas menyelenggarakannya.

Apakah Maulid Nabi dirayakan pada masa Rasulullah?

Tidak. Perayaan ini muncul ratusan tahun setelah wafatnya Rasulullah, tidak pernah dilakukan oleh beliau, para sahabat, maupun dua generasi terbaik setelahnya.

Penutup

Perbedaan hukum Maulid Nabi bukan perkara yang perlu dipaksa selesai dengan satu jawaban. Ia perbedaan ijtihad yang sah dari dua sisi, dan yang lebih penting dari sekadar boleh atau tidaknya perayaan itu sendiri adalah substansi yang dikejar: apakah momen itu benar-benar membawa seseorang lebih dekat pada keteladanan Rasulullah, atau berhenti sebagai seremoni tahunan tanpa bekas.

Kalau kamu ingin memahami lebih dalam kerangka berpikir yang membedakan mana perkara qath’i yang tidak bisa ditawar dan mana perkara ijtihadi yang wajar diperselisihkan seperti ini, Qath’i vs Ijtihadi membahasnya dari akar.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel