CC-RankMenyelami · LEVEL
Tabayyun 2 September 2026 5 mnt baca
Arc Cara Berpikir · Bagian 20 dari 23

Nabi Berutang dan Melunasi Lebih: Ini Bukan Riba

Rasulullah berutang unta dan melunasinya dengan yang lebih baik. Kenapa itu bukan riba? Kuncinya: tambahan yang disyaratkan di akad versus yang lahir dari inisiatif peminjam.

Nabi Berutang dan Melunasi Lebih: Ini Bukan Riba
Daftar Isi

Ada satu peristiwa dalam sirah yang jarang dibahas, padahal ia menjawab pertanyaan yang terus berulang di ruang muamalah kita: apakah mengembalikan utang dengan lebih dari yang dipinjam itu termasuk riba?

Bukan lewat rumus. Rasulullah ﷺ sendiri yang memperlihatkan jawabannya, lewat perbuatan.

Momen yang Sering Dilewati

Riwayat ini ada di Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, jadi bukan dari jalur pinggiran. Suatu ketika seseorang datang menagih utang kepada Nabi ﷺ dengan cara yang kasar, sampai para sahabat hendak menghardiknya. Nabi menahan mereka: biarkan ia menagih, sebab orang yang punya hak memang berhak menuntut.

Beliau lalu meminta sahabat mencari unta sepadan untuk melunasi. Yang ada hanya unta yang lebih tua dan lebih baik dari yang dulu dipinjam. Nabi ﷺ tetap berkata: berikan kepadanya. Ketika orang itu berkata “engkau telah melunasi dengan penuh, semoga Allah membalasmu dengan penuh”, beliau menutupnya dengan satu kalimat.

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Inna khiyarakum ahsanukum qadha'an

"Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik dalam melunasi utang."

HR. Bukhari no. 2393 (juga no. 2305, 2390); Muslim no. 1601

Satu sabda, dua hal ditegaskan sekaligus: wajibnya melunasi utang, dan bahwa melunasi dengan yang lebih baik dari yang dipinjam bukan sekadar boleh, tapi terpuji.

Di sinilah pertanyaan itu muncul: bukankah itu tambahan? Bukankah tambahan dalam utang-piutang adalah definisi riba?

Bedanya Ada di Satu Kata: Syarat

Pertanyaan itu wajar. Tapi jawabannya ada pada satu kata yang sering lewat begitu saja: syarat.

Para ulama fikih, lintas mazhab, membedakan dua jenis tambahan dalam pelunasan utang.

Pertama, tambahan yang disyaratkan sejak akad. Seseorang meminjam seratus, dengan kesepakatan ia harus mengembalikan seratus sepuluh. Di sinilah riba bekerja: tambahan itu bukan kebaikan sukarela peminjam, tapi kewajiban yang dikunci di depan. Pemberi utang memperoleh keuntungan pasti dari akad itu sendiri, tanpa kerja, tanpa menanggung risiko, semata karena meminjamkan. Soal ini kaum Muslimin sepakat, mengambilnya dari Nabi mereka: mensyaratkan tambahan dalam pinjaman adalah riba, sekecil apa pun tambahan itu.

Kedua, tambahan yang datang dari inisiatif peminjam, tanpa diminta, tanpa disyaratkan. Ini yang dilakukan Nabi ﷺ. Tidak ada kesepakatan sebelumnya bahwa beliau harus mengembalikan unta yang lebih baik. Ketika tak ada yang persis sepadan, beliau memilih yang lebih baik atas kehendak sendiri, dan menyebutnya cara terbaik melunasi.

Jumhur ulama, dari mazhab Hanafi, Syafi’i, sampai Hanbali, menempatkan tambahan jenis kedua ini sebagai kebaikan yang dibolehkan, dan dalam mazhab Syafi’i bahkan dinilai dianjurkan. Mazhab Maliki memberi satu rincian: tambahan pada sifat atau mutu, seperti unta yang lebih gemuk atau kurma yang lebih bagus, dibolehkan; sedangkan tambahan pada jumlah atau bilangan, seperti mengembalikan dua untuk satu, tidak, karena terlalu dekat dengan pintu riba.

Ini bukan sekadar beda teknis. Ini beda pada struktur akadnya, dan struktur itu yang menentukan hukum.

Tapi Bagaimana dengan Inflasi?

Di sinilah banyak orang berhenti dan mulai ragu.

Seseorang meminjam satu juta rupiah. Dua tahun kemudian ia mengembalikan satu juta rupiah. Secara angka sama persis, tidak ada tambahan. Tapi karena inflasi, satu juta dua tahun lalu bisa membeli barang yang sekarang berharga satu juta dua ratus ribu. Apakah peminjam sudah berlaku adil?

Ini pertanyaan yang sudah lama didiskusikan para ulama kontemporer, dan ia berada di wilayah yang lebih rumit dari sekadar “boleh” atau “tidak”. Ia bukan perkara yang qath’i, melainkan ranah ijtihad yang di dalamnya perbedaan pendapat itu sah. Satu prinsip dari diskusi itu bisa jadi pegangan: tambahan yang muncul bukan dari syarat akad, tapi dari perubahan realitas ekonomi, tidak otomatis menjadi riba.

Sebagian ulama berpendapat peminjam boleh, bahkan sebaiknya, mengembalikan nilai yang setara dengan daya beli awal, bukan sekadar angka yang sama. Ini sejalan dengan prinsip muamalah: tidak merugikan dan tidak dirugikan (la dharara wa la dhirar). Sebagian lain menahan diri, khawatir membuka celah. Dua-duanya pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak perlu dipaksakan jadi satu.

Yang jelas dari riwayat unta itu: mengembalikan yang lebih baik dari yang dipinjam, bila lahir dari inisiatif sendiri dan bukan dari tuntutan, adalah terpuji. Dan itu beda mekanismenya dari riba.

Pagar: Bukan Pintu ke “Utang Berbunga Islami”

Dua kesalahan baca yang perlu ditutup sebelum tulisan ini selesai.

Pertama, pembahasan ini bukan pembenaran untuk utang berbunga yang dibungkus bahasa sukarela. Modusnya ada: peminjam “sukarela” membayar lebih karena sudah dibicarakan di muka, bukan karena benar-benar inisiatif sendiri. Kata “sukarela” tidak menghapus struktur yang memaksanya. Para ulama sejak lama menandai trik ini sebagai hilah, rekayasa hukum yang tidak sah, sebab yang berubah cuma labelnya, bukan mekanismenya.

Kedua, riwayat ini bukan jaminan bahwa semua kelebihan pembayaran selalu aman. Konteksnya tetap: tidak ada syarat di muka, tidak ada tekanan dari pemberi utang, tidak ada ekspektasi yang dibentuk sejak awal bahwa peminjam harus membayar lebih. Bila salah satu dari tiga kondisi itu hadir, mekanismenya berubah, dan hukumnya bisa ikut berubah.

Pertanyaannya bukan "apakah ada kelebihan", tapi "dari mana kelebihan itu datang: dari inisiatif peminjam, atau dari syarat yang dikunci pemberi utang".

Kenapa Ini Penting Hari Ini

Di luar teori, pertanyaan ini datang hampir tiap hari. Teman meminjam uang, lalu ingin mengembalikan lebih karena merasa tidak enak, bolehkah diterima? Seseorang punya utang lama yang nilainya sudah digerus inflasi, cukupkah ia mengembalikan angka yang sama? Adakah kewajiban moral, meski bukan kewajiban hukum, untuk mengganti nilai yang lebih mendekati daya beli aslinya?

Riwayat Nabi berutang unta itu menjawab dengan cara paling konkret: bukan dengan rumus, bukan dengan tabel, tapi dengan perbuatan. Beliau berutang, dan ketika saat melunasi tak ada yang persis sepadan, beliau memilih yang lebih baik dan menyebutnya cara terbaik melunasi.

Standar itu tidak mewajibkan kelebihan. Tapi ia memuji inisiatif untuk berlaku lebih dari sekadar cukup. Dua hal yang berbeda, dan bedanya bukan pada ada atau tidaknya tambahan, tapi pada dari mana keputusan itu bermula.

Kalau kamu sendiri sedang menimbang sebuah transaksi utang, periksa satu hal ini lebih dulu: di mana fakta dan dalilnya bertemu, dan jangan berhenti pada jawaban permukaan. Lalu tanyakan, tambahan yang ada di sini lahir dari kerelaan, atau dari syarat yang dikunci sejak awal?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel