Bayangkan kamu bertanya kepada dua orang tentang hukum bentuk negara dalam Islam. Yang satu menjawab pasti: “Khilafah itu wajib, dalilnya qath’i.” Yang lain menjawab dengan catatan panjang: “Menurut saya ini wajib, tapi ini ijtihad dan ada ulama yang berbeda pendapat.” Secara sekilas, jawaban kedua terdengar lebih lemah. Tapi coba gali dalilnya. Jawaban pertama mungkin bersandar pada ayat yang maknanya zhanni, atau pada qiyas yang illat-nya tidak ter-nash. Jawaban kedua mungkin saja lebih ketat secara metodologi, walau kesimpulannya lebih longgar.
Inilah mengapa pemilahan antara qath’i (pasti) dan ijtihadi (hasil olah pikir) bukan detail teknis yang hanya urusan ulama. Ia menentukan apakah sebuah klaim sedang berada di wilayah yang tidak boleh diganggu gugat, atau di wilayah yang memang terbuka untuk perbedaan yang sah.
Dua Sumbu: Tsubut dan Dilalah
Dalam tradisi ushul fiqh, sebuah dalil dinilai dari dua sisi sekaligus.
Tsubut adalah soal sumber: dari mana dalil ini sampai kepada kita, dan apakah sumbernya pasti atau masih mengandung kemungkinan salah. Al-Qur’an yang dinukil secara mutawatir dari generasi ke generasi, serta hadits mutawatir, termasuk qath’i tsubut. Khabar ahad (riwayat dari segelintir perawi) termasuk zhanni tsubut: ia bisa benar, bisa salah, dan butuh verifikasi sebelum diterima. Penting: zhanni tsubut bukan berarti ditolak. Khabar ahad tetap hujjah dan wajib diamalkan dalam hukum. Yang tidak wajib adalah yakin bahwa maknanya pasti. Amal boleh, keyakinan penuh belum.
Dilalah adalah soal makna: apakah lafadz itu hanya menunjuk satu makna, atau membuka lebih dari satu pemahaman. Ketika sebuah lafadz hanya punya satu pengertian yang jelas, misalnya “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah 2:275), maknanya qath’i. Ketika lafadz mengandung lebih dari satu makna, misalnya kata “quru’” yang bisa berarti haid atau suci (Al-Baqarah 2:228), maknanya zhanni, dan di sinilah ruang ijtihad mulai terbuka.
Dari kombinasi kedua sumbu ini muncul empat kemungkinan. Al-Qur’an mutawatir = qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Hadits mutawatir = qath’i tsubut, tapi dilalah bisa zhanni jika maknanya mujmal. Khabar ahad shahih = zhanni tsubut dan bisa zhanni dilalah. Qiyas = zhanni secara keseluruhan. Masing-masing kombinasi punya konsekuensi sendiri terhadap bagaimana sebuah hukum harus diperlakukan.
Peta Dalil: Empat yang Diterima
Ada konsensus dasar bahwa dalil syar’i yang mu’tabar (layak jadi sandaran hukum) terbatas pada empat. Tapi siapa yang menetapkan batasnya, dan bagaimana ia membedakannya dari yang tidak mu’tabar, di situlah ulama berbeda.
Secara umum, keempat dalil itu adalah Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Al-Qur’an dan hadits mutawatir adalah sumber paling kuat karena sumbernya pasti. Ijma’ dan Qiyas menambah cakupan hukum yang tidak langsung tertera di nash.
Di sinilah ada pemilahan yang penting. Sebagian ulama menerima dalil di luar empat itu: istihsan (memilih qiyas yang lebih kuat), mashalih mursalah (mempertimbangkan kemaslahatan umum), atau ‘urf (adat yang hidup di masyarakat), sebagai sumber hukum yang bisa dipakai untuk perkara-perkara baru. Mereka menganggap dalil-dalil ini punya kedudukan syar’i.
Menurut posisi yang lebih ketat, dalil harus kembali kepada nash dari Nabi shallahu alaihi wasallam. Jika kehujjahan sesuatu tidak ditetapkan oleh nash secara qath’i, maka ia tidak bisa menjadi sumber hukum yang berdiri sendiri. Istihsan, mashalih mursalah, dan ‘urf yang kedudukannya hanya berdasarkan zhan saja tidak bisa menjadi illat yang menghasilkan hukum baru. Pendapat yang lebih ketat ini juga membatasi Ijma’ yang menjadi dalil hanya pada Ijma’ Shahabat, karena merekalah yang menyaksikan turunnya wahyu dan mentransmisikan Al-Qur’an secara langsung. Pendapat ini sangat terstruktur, tapi perlu ditandai sebagai posisi metodologis, bukan kesepakatan seluruh ulama. Mayoritas ulama menerima Ijma’ yang lebih luas.
Begitu juga dengan qiyas. Qiyas yang mu’tabar menurut semua pihak adalah qiyas yang illat-nya ditunjuk secara eksplisit oleh nash. Qiyas yang illat-nya hanya disimpulkan oleh akal tanpa landasan nash ditolak. Alasannya sederhana: syara’ sering kali membedakan hal-hal yang tampak serupa dan menyatukan hal-hal yang tampak berbeda. Akal yang menentukan illat tanpa bimbingan nash akan menghasilkan hukum yang tidak terprediksi.
Maqashid: Hasil, Bukan Illat
Ada satu pemilahan yang sangat penting dan sering disalahpahami. Banyak orang berargumen bahwa hukum-hukum Islam bisa digali dari maqashid (tujuan) syariah, lima dharuriyat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan ini populer karena terasa modern: hukum harus menjamin kemaslahatan.
Menurut satu posisi, maqashid bukan illat yang menghasilkan hukum. Maqashid adalah hasil yang ditimbulkan oleh syariah, bukan motivator yang membangkitkan pensyariatannya. Syariat datang sebagai rahmat (Al-Anbiya’ 21:107), tapi rahmat itu adalah dampak yang ditimbulkannya, bukan alasan mengapa ia disyariatkan. Menggali hukum langsung dari kalkulasi maslahat, tanpa kembali ke nash, membuka pintu bagi siapa saja untuk menyatakan apa saja sebagai hukum baru atas nama kemaslahatan.
Ini bukan berarti maqashid tidak penting. Justru karena maqashid adalah tujuan yang harus dijaga, maka kerja utama adalah menggali hukum dari nash sedetail mungkin agar tujuan itu tercapai. Tapi illat yang spesifik untuk setiap hukum harus tetap ditelusuri dari nash, bukan dari konsep umum tentang kemaslahatan. Pendapat ini adalah senjata terhadap gerakan yang menggunakan maqashid sebagai dalih untuk menerima prinsip-prinsip sekularisme atau demokrasi atas nama maslahat, sementara tetap menjadi pembeda analitis yang jujur bahwa ada ulama yang berbeda.
Implikasi Praktis: Kapan Harus Taqlid, Kapan Boleh Berbeda
Jika seseorang bukan mujtahid (ahli yang mampu menggali hukum langsung dari dalil), maka berlaku taqlid: mengikuti kesimpulan ulama mujtahid yang dipegangnya. Ini tidak rendah. Taqlid bukan ketidakdewasaan; ia adalah pengakuan realistis bahwa tidak semua orang bisa menjadi mujtahid di segala bidang, dan itu tidak mengapa.
Tapi taqlid yang sehat punya syarat. Seseorang harus tahu bahwa ia sedang mengikuti pendapat, bukan menjalankan kepastian yang turun dari langit. Kalau ternyata ulama yang diikutinya berbeda dengan ulama lain di masalah yang sama, itu bukan tanda bahwa Islam tidak jelas. Itu tanda bahwa masalah itu memang berada di wilayah zhanni, dan perbedaan di sana bukan penyimpangan; ia sudah dihitung dalam sistem.
Ketika seseorang sudah sampai pada tingkat mampu berijtihad, berlaku aturan yang lebih ketat. Mujtahid harus mampu berbahasa Arab, mengetahui nash-nash yang relevan, memahami ilmu rijal (kualitas perawi hadits), dan mengenal metode penetapan illat secara syar’i. Qiyas bukan untuk muqallid. Orang yang bukan mujtahid tidak boleh mencangkokkan hukum ke perkara baru dengan alasan “ini analog dengan itu”, karena qiyas tanpa metodologi yang benar adalah alat penghancur.
Satu aturan lagi yang perlu dipahami: ta’adul, yaitu dua dalil yang setara kekuatannya, tidak pernah terjadi. Jika ada dua dalil yang tampak bertentangan, ada tiga kemungkinan yang harus diperiksa secara berurutan. Pertama, apakah keduanya bisa dijam’ (dimahkan/digabungkan)? Ini prioritas pertama dan sering kali memungkinkan. Kedua, jika tidak bisa dijam’, apakah salah satu adalah nasikh (penghapus) dari yang lain? Ketiga, jika tidak ada yang menasakh, barulah dilakukan tarjih (menguatkan satu di atas yang lain). Qath’i selalu menang atas zhanni, dan zhanni tidak boleh menumbangkan zhanni yang setara dengan cara memilih secara bebas; harus ada metodologi.
Intinya: sistem ini tidak mengenal jalan buntu. Klaim “dua dalil sama kuat, maka tidak ada kepastian” tidak berlaku. Selalu ada jalan, dan jalan itu sudah dijamin oleh metodologi.
Praktikal: Jadi Bagaimana?
Dengan peta ini, seseorang bisa mendekati perbedaan pendapat dengan lebih sehat.
Saat menghadapi klaim “ini wajib dan tidak boleh dibantah”, pertanyaan pertama bukan “dari mana dalilnya?” tapi “dalilnya itu qath’i atau zhanni?” Jika sumbernya qath’i dan maknanya tunggal, memang tidak ada ruang. Jika sumbernya hadits ahad, maknunya zhanni, atau landasannya qiyas, maka yang dipegang itu adalah kesimpulan ijtihad, bukan kepastian wahyu.
Saat menghadapi perbedaan antara dua ulama, tanyakan: apakah perbedaan ini di wilayah yang memang zhanni, atau apakah ada dalil qath’i yang dilanggar? Jika jawabannya zhanni, maka tidak ada yang harus dikafirkan. Keduanya sedang mengolah dalil yang memang terbuka untuk kesimpulan berbeda.
Saat memegang sebuah pendapat sendiri, tanyakan: apakah ini hasil olah pikir saya terhadap dalil yang ada, atau apakah ini sudah dikonfirmasi sebagai kepastian yang tidak mungkin salah? Jika yang pertama, tegakkan ia sebagai pendapat yang bisa dikritik dan ditinjau ulang. Jika yang kedua, pastikan landasannya memang qath’i.
Qath’i tidak perlu dipertahankan; ia sudah kokoh dengan sendirinya. Yang perlu dipertahankan dengan data dan metodologi adalah kesimpulan di wilayah zhanni, dan ia harus siap digugat secara adil.
Ini bukan relativisme. Justru karena ada yang qath’i, kita bisa tahu di mana perbedaan itu berbahaya dan di mana ia sehat. Shalat lima waktu tetap wajib, walau seribu fikih berbeda soal detailnya. Al-Qur’an tetap qath’i, walau tafsirnya berlipat. Pengakuan jujur bahwa sebagian pemahaman kita bersifat ijtihadi bukan melemahkan; ia memposisikan kita pada tempat yang tepat dalam hubungan antara wahyu yang pasti dan pikiran manusia yang memang terbatas.