Sebuah booth di pinggir panggung festival musik menawarkan tantangan sederhana: hafal dan lafalkan Surah Ad-Dhuha, dapat sebotol minuman keras gratis. Videonya viral dalam hitungan jam. MUI turun tangan dengan pernyataan tegas, sebuah brand minuman keras dan penyelenggara acara sama-sama minta maaf, dan polisi mulai memanggil pihak-pihak terkait. Linimasa penuh amarah, dan amarah itu wajar.
Tapi ada satu kebiasaan yang perlu kita periksa di sini: begitu satu brand jadi sasaran kemarahan publik, kita cenderung berhenti berpikir setelah brand itu dihujat dan minta maaf. Seolah masalahnya selesai begitu satu pihak kena getahnya. Padahal pertanyaan yang lebih penting belum terjawab: kenapa kejadian seperti ini bisa terpikirkan sama sekali, di ruang publik, tanpa ada yang mencegahnya sebelum viral?
Yang Memang Jelas Salah
Sebelum masuk lebih dalam, mari luruskan dulu apa yang tidak perlu diperdebatkan. Menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai syarat memperoleh barang haram adalah pelanggaran adab yang nyata, titik. Bukan “kreativitas marketing” yang bisa dimaafkan cuma karena berhasil viral. Memuliakan Al-Qur’an itu wajib, mutlak, tanpa tapi, sudah disepakati kaum muslimin sejak lama. Menaruh ayatnya di posisi yang bertentangan dengan nilainya, apa pun dalih kreatifnya, ya jelas meremehkan kitab suci. MUI benar menyebutnya “bentuk perendahan kesucian Alquran”. Saya tidak membantah titik ini.
Yang perlu kita periksa bukan apakah ini salah. Yang perlu kita periksa adalah di mana persisnya letak kesalahannya, dan siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Titik yang Sering Kelewatan
Reaksi paling umum di linimasa adalah marah ke miras-nya: “minuman keras kan haram, pantas saja ini jadi masalah.” Itu benar, tapi itu bukan inti soalnya. Kalau ada orang minum miras sendirian di rumahnya, itu dosa antara dia dengan Allah, dan bukan itu yang bikin kejadian ini beda kelas dari pelanggaran biasa.
Yang membuat ini beda kelas adalah Al-Qur’an dipakai sebagai umpan buat closing penjualan. Bukan Al-Qur’an dibaca lalu kebetulan ada miras di dekatnya, tapi hafalan ayat sengaja dijadikan syarat buat dapat barang haram: umpan biar booth-nya ramai, videonya dibagikan orang, brand-nya disebut ke mana-mana. Wahyu ditaruh di bawah kepentingan dagang, bukan di atasnya. Di titik inilah kemarahan publik seharusnya benar-benar diarahkan: bukan ke miras-nya semata, tapi ke logika yang membuat siapa pun merasa boleh menjadikan ayat suci sebagai properti pemasaran.
Menyatakan Salah Itu Beda dari Membully
Begitu titik kesalahannya jelas, godaan berikutnya adalah membalasnya dengan cara yang sama merendahkannya: menghujat personal, menyebar data pribadi, atau menuntut hukuman yang melampaui kesalahannya. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak, karena Al-Qur’an sendiri sudah mengajarkan cara menyatakan kesalahan yang tegas tanpa menjatuhkan martabat orangnya sampai habis.
Ambil kisah Nabi Adam. Setelah melanggar larangan memakan buah terlarang, beliau tidak digambarkan mencari alasan atau menyalahkan pihak lain. Pengakuannya langsung dan telak:
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Qālā rabbanā ẓalamnā anfusanā wa in lam taghfir lanā wa tarḥamnā lanakūnanna minal-khāsirīn.
"Keduanya berkata: Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni serta merahmati kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi."
Ambil juga kisah Nabi Yunus. Al-Qur’an memakai kata yang keras untuk kepergiannya meninggalkan kaumnya tanpa izin Allah: abaqa, istilah yang biasa dipakai untuk hamba sahaya yang kabur. Di dalam perut ikan, beliau mengakui:
لَّا إِلَٰهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
Lā ilāha illā anta subḥānaka innī kuntu minaẓ-ẓālimīn.
"Tiada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim."
Dua hal terjadi sekaligus di sini, dan keduanya penting. Pertama, Al-Qur’an tidak menyamarkan kesalahan itu. Kata yang dipakai tegas: zhalamna anfusana, abaqa, minazh-zhalimin, bukan eufemisme yang melunakkannya. Kedua, kesalahan itu diakui lalu ditutup dengan pemulihan: taubat Adam diterima, doa Yunus dikabulkan karena amal baiknya di masa lalu, dan beliau dipulihkan lalu diutus kembali kepada lebih dari seratus ribu orang yang kemudian semuanya beriman. Nama keduanya tetap mulia. Nama Yunus bahkan diabadikan menjadi nama satu surah penuh.
Perlu saya tegaskan di sini, supaya tidak disalahpahami: ini bukan menyamakan kedudukan Nabi dengan brand minuman keras yang viral hari ini. Para nabi maksum dari dosa besar dan dari kesalahan dalam menyampaikan wahyu, kesalahan kecil mereka pun langsung ditegur dan taubatnya diterima seketika oleh Allah sendiri. Insiden yang kita bahas ini murni pelanggaran adab manusia biasa, tanpa kemaksuman apa pun di baliknya. Yang saya pinjam dari dua kisah itu cuma satu prinsip: menyatakan sebuah perbuatan itu salah, secara tegas dan tanpa basa-basi, adalah hal yang sehat dan tidak sama dengan menjatuhkan martabat orangnya selamanya. Brand dan penyelenggara sudah minta maaf secara terbuka. Itu direspons dengan penegasan bahwa tindakannya tetap salah, bukan diserang berulang-ulang sampai jauh melampaui kesalahannya.
Kenapa Ini Bisa Terjadi, Bukan Kebetulan
Sampai di sini, ada pertanyaan yang lebih dalam yang belum kita jawab: kenapa ide semacam ini bisa muncul, lolos rapat kreatif, sampai jadi konten booth yang benar-benar tayang, tanpa ada satu pun yang menahannya sebelum viral? Jawabannya bukan soal satu orang yang kebetulan tidak sopan. Ini gejala dari dua ide besar yang bekerja bersamaan, dan keduanya perlu dibedah presisi, bukan sekadar dituding jahat.
Sekularisme: Ruang yang Tidak Lagi Punya Pagar
Sekularisme sering disalahpahami sebagai “anti-agama”. Yang sebenarnya terjadi lebih halus dan justru lebih berbahaya di kasus ini: agama dipersilakan hidup, tapi dikurung di ruang privat, sementara ruang publik, termasuk ruang komersial semacam booth sponsor di festival musik, dinyatakan “netral” dan tidak perlu tunduk pada batas agama mana pun. Saya bahas logika pemisahan ini lebih jauh di Arti Sekularisme.
Konsekuensi konkretnya begini: begitu agama dipindah keluar dari ruang publik, satu kategori hukum ikut lenyap dari ruang itu. Aturan iklan ada, batas usia pembeli alkohol ada, aturan merek dagang ada. Tapi tidak ada satu pasal pun yang bilang “ayat suci tidak boleh jadi properti pemasaran”, sebab kesucian agama memang sudah dianggap bukan urusan negara sejak awal. Makanya kejadian ini baru bisa ditindak lewat jalur pidana biasa setelah viral, bukan ketahan duluan oleh mekanisme yang memang tugasnya mencegah.
Bandingkan dengan satu institusi yang pernah ada dalam sejarah pengaturan pasar dalam Islam: hisbah, petugas yang berkeliling pasar dan berwenang menghentikan penyimpangan seketika begitu dilihat, tanpa perlu menunggu ada yang mengadu, apalagi menunggu viral. Dalilnya dari kejadian yang dialami Nabi ﷺ sendiri: beliau memasukkan tangan ke tumpukan bahan makanan yang dijual, mendapati bagian bawahnya basah karena disembunyikan dari pembeli, lalu langsung menegur di tempat:
“Kenapa tidak kau taruh yang basah itu di atas supaya terlihat orang? Siapa yang menipu, ia bukan golonganku.” (HR Muslim, dari Abu Hurairah)
Titik yang saya tarik dari sini bukan “makanya harus begini sistemnya”, tapi lebih sederhana: sebuah sistem yang punya wewenang mencegah di titik kejadian, sebelum sempat tayang ke publik, bukan cuma teori yang tak pernah ada presedennya.
Kapitalisme: Kesucian yang Jadi Bahan Baku Paling Mahal
Ide kedua adalah kapitalisme, dan cara kerjanya sebenarnya lebih licik dari sekadar “yang penting closing”. Logikanya begini: makin sakral sebuah simbol, makin keras reaksi orang begitu simbol itu “disenggol” dengan cara yang tidak biasa. Dan reaksi sekeras itu artinya perbincangan besar, artinya nama brand disebut ke mana-mana tanpa perlu bayar sepeser pun buat iklan. Ini bukan kecelakaan kreatif yang kebetulan kebablasan, ini justru caranya menguntungkan: makin dekat sebuah ide ke garis yang tidak boleh dilanggar, makin besar juga potensi viralnya kalau berhasil, dan “sengaja bikin kontroversi biar dibahas orang” itu sendiri sudah lama jadi salah satu strategi resmi di dunia pemasaran.
Yang bikin makin licik kalkulasinya: begitu video viral dan kecaman datang, ongkos yang dibayar cuma satu pernyataan minta maaf. Eksposurnya sendiri gak bisa ditarik lagi, jutaan pasang mata sudah kadung melihat nama brand itu. Minta maaf jauh lebih murah dibanding nilai eksposur yang sudah kadung didapat. Bukan berarti orang di baliknya sengaja duduk hitung-hitungan sedingin itu, tapi begitulah cara sistemnya jalan sendiri: makin dikecam, makin ramai dibicarakan, dan perbincangan itu sendiri yang dari awal memang dicari.
Gabungan dua mekanisme inilah yang menjelaskan kenapa MUI hanya bisa mengecam setelah kejadian, bukan mencegahnya sebelum tayang. Sekularisme mencabut pagar yang seharusnya berdiri di ruang publik. Kapitalisme mengubah pagar yang sudah dicabut itu menjadi ladang yang justru menguntungkan untuk dilanggar. Ini bukan cela pribadi siapa pun di MUI. Sistemnya sendiri memang dari sononya dirancang buat bereaksi setelah viral, bukan mencegah sebelum kejadian.
Kenapa Ini Penting buat Kita
Pola ini akan terus berulang selama akarnya tidak disentuh. Hari ini Ad-Dhuha ditukar miras di sebuah festival, viral, dikecam, diminta maaf, selesai sampai kejadian serupa berikutnya dengan simbol lain. Krisis semacam ini, ketika yang sakral kehilangan tempatnya sendiri dan segala sesuatu jadi bisa dipakai asal menguntungkan, adalah bagian dari apa yang saya sebut krisis makna di Krisis Makna: Penyakit yang Tidak Punya Nama: manusia modern hidup di sistem yang tidak lagi punya batas yang mengikat sebelum kerusakan terjadi, hanya sanksi sosial setelahnya.
Cara berpikir yang sehat, sebagaimana saya uraikan di Berpikir Kritis dalam Islam, bukan berhenti di kemarahan pada satu peristiwa, tapi menelusuri sampai ke sistem yang membuat peristiwa itu mungkin terjadi berulang kali dengan wajah berbeda-beda.
Pagar: Bukan Menormalkan, Bukan Pula Alat Bully
Ada dua jurang di sini, dan saya menolak keduanya.
Jurang pertama adalah menganggap ini “cuma gimmick marketing yang kelewatan dikit, gak usah dibesar-besarkan”. Itu meremehkan kesucian wahyu yang sudah disepakati kaum muslimin untuk dimuliakan secara mutlak, dan membiarkannya berarti membuka pintu buat pengulangan berikutnya dengan simbol agama lain.
Jurang kedua adalah menjadikan momentum ini alasan untuk membully personal, menyebar data pribadi, atau menuntut kehancuran hidup seseorang jauh melampaui kesalahan yang dilakukannya. Itu bukan keadilan, itu balas dendam yang dibungkus kemarahan suci. Seperti dicontohkan lewat kisah Adam dan Yunus, kesalahan bisa dinyatakan tegas tanpa harus menjatuhkan martabat orangnya sampai habis, apalagi ketika permintaan maaf sudah disampaikan terbuka.
Yang lurus memegang keduanya sekaligus: menyebut kesalahan ini dengan namanya yang benar, mendorong sistem yang mencegahnya bukan cuma mengecam setelah viral, sambil tetap menahan diri dari amarah yang berubah jadi kekerasan verbal ke pribadi. Akar masalahnya bukan satu brand yang kebetulan kelewat batas. Akar masalahnya adalah sistem yang sejak awal tidak menaruh apa pun sebagai batas yang tidak boleh dilangkahi.