Di Kingdom Hearts, satu senjata berbentuk kunci bisa membuka banyak pintu. Pertanyaannya sederhana, tapi ternyata menentukan banyak hal: apakah satu kunci yang sama cukup untuk membuka dua pintu yang sifatnya berbeda? Para ulama bertanya hal serupa tentang hadits ahad. Kunci yang sama, hadits yang shahih, dipakai untuk pintu hukum, dan boleh atau tidak dipakai untuk pintu akidah.
Ringkasan 60 detik. Hadits ahad shahih wajib diamalkan dalam hukum, dan An-Nabhani serta Al-Albani sepakat soal itu. Perbedaannya di akidah: Al-Albani menjadikannya hujjah, An-Nabhani tidak. Rumusan keduanya berseberangan di titik ini, tapi jaraknya lebih sempit daripada polemiknya, dan tuduhan “Mu’tazilah” yang menempel perlu kamu baca per kalimat. Menurutku, dalil HT lebih kuat di sini, dan keberatan Al-Albani kuuji satu per satu di episode berikutnya.
Di episode pertama kita melihat titik temu keduanya pada kewajiban khilafah, dan di episode ini kita masuk ke titik beda pertama. Seperti biasa, kita menimbangnya dengan Pilar Kebenaran: fakta, dalil, dan kesesuaian.
Dulu, Apa Itu Mutawatir dan Ahad?
Hadits mutawatir diriwayatkan oleh begitu banyak jalur pada tiap tingkatan sehingga mustahil mereka bersepakat berdusta. Hadits ahad tidak mencapai tingkat itu, meski bisa shahih. Pembedaan ini menyangkut cara hadits sampai kepadamu. Untuk pembahasan lebih umum tentang kepastian dalil, Qath’i vs Ijtihadi dan Tingkatan Kepastian Dalil bisa kamu baca lebih dulu.
Rumusan Pertama: Hujjah di Hukum, Tidak di Akidah (An-Nabhani)
Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 1, An-Nabhani membuat satu bab berjudul “Khabar Ahad Bukan Hujjah dalam Akidah” (خبر الآحاد ليس بحجة في العقائد). Ia menerima ahad untuk hukum syara’, dan alasannya dalam tiga langkah. Akidah adalah pembenaran yang pasti, maka dalilnya harus pasti. Hadits ahad hanya memberi dugaan kuat (zhann). Dan Al-Qur’an mencela mengikuti zhann dalam perkara akidah, antara lain di QS An-Najm 53:28.
إن يتبعون إلا الظن وإن الظن لا يغني من الحق شيئا
"Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, dan sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikit pun terhadap kebenaran."
Bagian yang sering luput kamu baca: An-Nabhani tidak menyuruh membuang hadits ahad. Teksnya menyatakan:
وإنما يفيد ظنا، ولا يكفر منكره، ولكن لا يجوز أن يكذب، لأنه لو جاز تكذيبه لجاز تكذيب جميع الأحكام الشرعية المأخوذة من الأدلة الظنية، ولم يقل بذلك أحد من المسلمين
"Ia hanya memberi dugaan, pengingkarnya tidak dikafirkan, tetapi tidak boleh didustakan. Sebab bila boleh didustakan, maka boleh pula mendustakan seluruh hukum syara' yang diambil dari dalil-dalil zhanni, dan tidak ada seorang muslim pun yang berkata demikian."
Jadi menurut teks yang baru kamu baca, dan ini yang sering salah dipahami orang di sekitarmu, hadits ahad yang shahih tetap tidak boleh didustakan, dan pengingkarnya tidak dikafirkan. Yang ditolak hanya satu langkah: menjadikannya dasar i’tiqad yang pasti. Di kalimat sebelumnya pada halaman yang sama ia bahkan menulis bahwa isi hadits ahad itu tetap dibenarkan, tetapi dengan pembenaran yang bersifat dugaan: “فتُصدَّق العقائد التي جاء بها تصديقاً ظنياً لا تصديقاً جازماً”. Dan ia menulis bahwa untuk akidah “لم يرد دليل واحد على الاستدلال عليها بخبر الآحاد”, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan akidah didirikan di atas khabar ahad.
Rumusan Kedua: Hujjah di Hukum dan Akidah (Al-Albani)
Al-Albani menjawab dengan arah berlawanan, dan kamu perlu membaca alasannya juga. Dalam Al-Hadits Hujjah bi Nafsihi fil ‘Aqa’id wal Ahkam (Shamela 7607), ia menyebut pemisahan itu sebagai pandangan “بعض علماء الكلام”, sebagian ahli kalam, dan menegaskan bahwa pembedaan akidah dan hukum dalam hadits ahad adalah bid’ah yang tidak dikenal salaf (ص25 sampai 26 dan ص50). Ia mengutip Ibnu Al-Qayyim yang menyebut pembedaan itu “باطل بإجماع الأمة”. Klaim ijma’ ini adalah klaim yang perlu diperiksa langsung ke sumber Ibnu Al-Qayyim, belum aku lakukan.
Dalam ceramahnya (Jami’ Turats Al-Albani fi al-‘Aqidah, Shamela 36190, ص2070) ia merumuskan satu hal yang tajam:
كل من أنكر حديثا يعتقد أن الرسول قاله فهو كافر سواء كان هذا الحديث عند زيد من الناس متواتر أو آحاد
"Setiap orang yang mengingkari sebuah hadits yang ia yakini bahwa Rasul mengucapkannya, maka ia kafir, baik hadits itu bagi si Zaid mutawatir maupun ahad."
Coba kamu perhatikan syaratnya: yang ia yakini bahwa Rasul mengucapkannya. Jadi yang dikafirkan bukan orang yang ragu pada keshahihan sebuah riwayat, melainkan orang yang sudah yakin hadits itu dari Rasul lalu menolaknya. Kalau kamu pernah ragu pada sebuah riwayat, itu berbeda dari menolak hadits yang kamu yakini dari Rasul.
Ada satu argumen praktis yang menarik, dan kamu bisa mengujinya pada dirimu sendiri: dari mana kamu tahu sebuah hadits itu mutawatir? Menurut Al-Albani, status mutawatir hanya diketahui oleh sedikit ahli, sehingga akidah orang awam toh tetap bertumpu pada khabar yang sampai lewat satu dua jalur. Ia bahkan memberi contoh bahwa kalau An-Nabhani menyimpulkan sebuah hadits mutawatir lewat sepuluh jalur, bagi pengikutnya hadits itu tetap sampai lewat satu orang, yakni An-Nabhani sendiri (ص2072 sampai 2073). Ia menambahkan satu syarat: bila sepuluh ahli hadits di HT mengumumkan sebuah hadits mutawatir, hadits itu menjadi mutawatir bagi semua anggota, tetapi ia menilai hal itu tidak ada (ص2073). Itu penilaian Al-Albani atas HT, bukan hal yang kubuktikan.
Rumusan Ketiga: Ukuran Kekafiran Mengikuti Tawatur
Ada rumusan ketiga yang perlu kamu kenal, yang digambarkan Al-Albani sebagai “jawaban terperinci” yang beredar: pengingkar hadits mutawatir kafir, pengingkar hadits ahad fasik (ص2070). Ia menolak rumusan ini karena tawatur dan ahad “هو طريقة وصول الحديث إلى فرد من الأفراد”, hanya cara sampainya hadits kepada seseorang, bukan hakikat hadits itu. Pemilik rumusan ini tidak ia sebut, dan di antara mazhab klasik mana ia dipegang belum aku telusuri. Maka rumusan ini aku sebut apa adanya sebagai rumusan yang digambarkan Al-Albani.
Ujinya: Dalil dan Kesesuaian
Saat kamu menimbang, ingat: yang kita cari bukan siapa yang kamu sukai, melainkan mana yang lebih kuat dalilnya. Dengan kaidah العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع (beramal dengan yang rajih wajib, dengan yang marjuh tidak boleh) dan الاجتهاد لا ينقض بمثله (satu ijtihad tidak membatalkan ijtihad setara), yang ditimbang adalah dalil dan kesesuaiannya.
Kekuatan sisi An-Nabhani: coba kamu bayangkan akidah sebagai pondasi rumah. Akidah adalah pembenaran pasti, dan ayat-ayat yang mencela mengikuti zhann ia tempatkan dalam konteks akidah. Argumennya konsisten dengan definisinya sendiri atas akidah.
Keberatan Al-Albani, tiga hal. Pertama, ia menyatakan aturan itu “لا دليل عليه، لا من الكتاب ولا من السنة”, tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun Sunnah, dan bahwa praktik salaf justru menyelisihinya (ص227). Kedua, contoh Mu’adz yang dikirim seorang diri ke Yaman dengan pesan “ليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله”: menurutnya, bila khabar seorang tidak bisa menegakkan akidah, hujjah belum tegak atas penduduk Yaman (ص228 sampai 229). Ketiga, yang ia persoalkan adalah akibat yang dibangun di atas pembedaan mutawatir dan ahad, termasuk siapa yang kafir dan siapa yang fasik (ص2070 sampai 2071).
Jawaban An-Nabhani atas contoh itu, dari bab yang sama. Pengiriman utusan tunggal, tulisnya, menunjukkan diterimanya khabar satu orang dalam tabligh, bukan dalam i’tiqad: “قبول تبليغ الإسلام قبول لخبر وليس قبولاً لعقيدة”. Orang yang menerima tabligh wajib menggunakan akalnya, “فإذا قام الدليل اليقيني عليه اعتقده وحوسب على الكفر به”, sehingga menolak khabar yang bersifat dugaan tentang Islam bukan kekafiran, sedangkan menolak Islam yang dalil yakinnya sudah tegak adalah kekafiran. Menurutku jawaban ini cukup, dan ada satu alasan lagi: Mu’adz memang seorang diri, tetapi yang ia bawa adalah syahadat dan dasar-dasar Islam yang isinya sendiri sudah pasti, jadi penduduk Yaman tidak bergantung pada kejujuran satu perawi. Kamu boleh tetap menimbangnya sendiri.
Kekuatan sisi Al-Albani: ia menunjukkan akibat praktis aturan itu (hanya ahli yang tahu tawatur, ص2070 sampai 2073) dan menyebut salaf berdalil dengan hadits ahad di perkara sifat, qadar, dan hukum (Shamela 7607, ص50, mengutip Ibnu Al-Qayyim).
Yang perlu dicek pada sisinya: klaim ijma’ Ibnu Al-Qayyim belum kuperiksa ke kitabnya sendiri, dan argumen praktis menjawab soal siapa yang tahu tawatur, sedangkan An-Nabhani menjawabnya dengan ukuran keyakinan orang yang bersangkutan (lihat bagian berikut).
Hasilnya, menurutku: keduanya sepakat pada banyak hal, dan pada soal akidah dalil HT lebih kuat, karena dalil utama Al-Albani (utusan seperti Mu’adz) sudah dijawab teks HT sendiri. Kamu berhak menimbangnya sendiri, dan keberatan-keberatan Al-Albani kuuji satu per satu di episode berikutnya.
Keduanya menerima hadits ahad shahih untuk hukum dan menolak mendustakannya. Soal akidah, dalil HT lebih kuat.
Satu catatan teliti untukmu. Al-Albani menyebut HT mengubah rumusan dari “tidak boleh” menjadi “tidak wajib” setelah diskusi di Damaskus (ص2072). Teks Syakhshiyyah yang aku baca, edisi Arab maupun terjemahnya, memakai “tidak boleh diyakini dan dipastikan” (“لا يجوز أن تعتقد ولا أن يجزم بها”, hlm. 191). Jadi klaim perubahan itu belum terverifikasi dari sisi HT.
Satu Titik yang Jarang Disadari: Ukurannya Keyakinan Orang
Baca dua kalimat ini berdampingan. An-Nabhani menulis bahwa untuk perkara yang menuntut kepastian, dalilnya harus “بما يتيقن الشخص أن الرسول قاله”, sesuatu yang orang itu yakini bahwa Rasul mengucapkannya (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 1, hlm. 191). Al-Albani menulis kekafiran jatuh pada orang yang mengingkari hadits “يعتقد أن الرسول قاله” (ص2070), dan di halaman sebelumnya: “العبرة بما قام في نفسه”, yang dihitung adalah apa yang tegak dalam diri orang itu (ص2069). Keduanya menaruh ukuran pada keyakinan orang yang bersangkutan, bukan pada label mutawatir atau ahad.
Keduanya tetap menjawab dua pertanyaan yang berbeda. An-Nabhani bertanya apa yang boleh menjadi dasar i’tiqad, sedangkan Al-Albani bertanya siapa yang kafir karena menolak. Dan kalau kamu membuka kitab HT sendiri, kamu akan menemukan dua rumusan: Nizham al-Islam hlm. 13 sampai 14 merumuskan akidah dari akal atau dari “القرآن الكريم والحديث القطعي وهو المتواتر”, sedangkan di Syakhshiyyah ukurannya keyakinan orang. Aku tidak menyatukan keduanya untukmu, supaya kamu bisa membandingkannya sendiri.
Satu hal tentang tujuan bersama yang disebut keduanya. Hukum yang dibutuhkan untuk menegakkan kembali kehidupan Islam, dari baiat dan muhasabah sampai peradilan, semuanya hukum syara’, dan di wilayah hukum keduanya menjadikan hadits ahad shahih sebagai hujjah. Perbedaan itu hanya di wilayah akidah. Ini penimbanganku, bukan ucapan salah satu dari keduanya.
Soal Label “Mu’tazilah”
Di ceramahnya tentang HT, Al-Albani mengaitkan aturan ini dengan Mu’tazilah dan menilai HT keluar dari jalan yang lurus (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص332 dan ص336; kalimat yang sama ada di Shamela 36190, ص227). Itu klaim yang berbeda dari soal dalil hadits ahad, dan kamu tidak bisa menimbangnya sambil lalu. Karena itu ia kuuji tersendiri di episode berikutnya, klaim demi klaim, dengan teks kitab HT yang bisa kamu periksa sendiri. Untuk sekarang cukup kamu pegang satu hal: soal hadits ahad dalam akidah adalah perbedaan ushul, dan menurutku dalil HT lebih kuat di sana.
Arsip PestaHaTI pernah mencatat hal lain yang berdekatan, yaitu soal takdir: Kritik Qadha Qadar HTI Ditimbang dan Taqiyuddin An-Nabhani: Qadha dan Qadar. Di sana pun HT tidak dinyatakan Mu’tazilah.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah An-Nabhani menolak hadits ahad?
Tidak. Ia menerimanya sebagai hujjah untuk hukum syara’, dan menyatakan pengingkarnya tidak dikafirkan serta hadits ahad tidak boleh didustakan. Yang ia tolak hanya menjadikannya dasar keyakinan akidah yang pasti.
Apakah Al-Albani mengkafirkan HT karena soal ini?
Di ceramah yang aku baca utuh, tidak. Ia menilai HT keluar dari jalan yang lurus dan menyebutnya sejalan dengan Mu’tazilah pada kaidah ini, tetapi ia tidak mengeluarkan HT dari Islam, dan ia mendoakan An-Nabhani.
Apakah label “Mu’tazilah” benar atas HT?
Label itu diuji tersendiri di episode berikutnya, klaim demi klaim. Yang bisa kamu pegang dari episode ini: perbedaan soal hadits ahad dalam akidah adalah perbedaan ushul, dan menurutku dalil HT lebih kuat di sana. Perbedaan itu bukan tanda sebuah aliran.
Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?
Bukan. Ini eksplorasi pemikiran. Kamu diajak membaca teks primer dan menimbangnya sendiri.
Kalau kedua tokoh sama-sama menerima hadits ahad shahih untuk hukum dan sama-sama menolak mendustakannya, menurutmu dalil mana yang paling menentukan untuk memutuskan apakah hadits ahad boleh menjadi dasar akidah?