CC-RankMenyelami · LEVEL
Bedah 18 September 2026 7 mnt baca
Arc Demokrasi & Sistem · Bagian 10 dari 15

Asal-Usul Demokrasi: Dari Wakil Tuhan ke Wakil Rakyat

Asal usul demokrasi bukan dari kitab suci, tapi dari pemberontakan terhadap raja yang mengaku wakil Tuhan. Ini sejarah demokrasi, dan uji idenya dari akar.

Asal-Usul Demokrasi: Dari Wakil Tuhan ke Wakil Rakyat
Daftar Isi

Bayangkan sebuah singgasana di Eropa beberapa abad silam. Raja yang duduk di atasnya tidak perlu pemilu, tidak perlu persetujuan rakyat, bahkan tidak perlu alasan. Ia berdiri di atas satu klaim yang dianggap final, yaitu mahkotanya turun langsung dari Tuhan. Rakyat yang menolak bukan sedang melawan seorang manusia, tapi (menurut klaim itu) sedang melawan kehendak langit sendiri.

Menurut Abdul Qadim Zallum, penulis yang membedah demokrasi dari akarnya, era itu punya nama: Hak Ketuhanan (Divine Rights). Penguasa Eropa menobatkan diri sebagai “wakil Tuhan di bumi”, mengklaim kekuasaannya datang dari Tuhan, bukan dari rakyat. Rakyat pun diperlakukan sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya, tanpa hak menuntut apa pun.

Pertanyaan yang jarang diajukan waktu itu, dan masih jarang diajukan sekarang, adalah ini: kalau klaim “mewakili Tuhan” itu palsu dan sewenang-wenang, apakah solusinya otomatis benar begitu diganti dengan klaim “mewakili rakyat”? Atau jangan-jangan yang berubah cuma siapa yang berdiri di atas singgasana, sementara cara singgasana itu diisi tetap sama-sama klaim manusia?

Ketika Rakyat Melawan Klaim yang Mengatasnamakan Langit

Menurut catatan Zallum, tirani atas nama Tuhan itu memicu pergolakan panjang antara penguasa Eropa dan rakyatnya. Sebagian raja bahkan memanfaatkan agama dan rohaniwan sebagai alat untuk menundukkan rakyat, bukan sebagai pembimbing. Dari pergolakan itu lahirlah para filosof dan pemikir yang menyusun konsep baru, yaitu pemerintahan rakyat, di mana rakyat diletakkan sebagai sumber kekuasaan sekaligus pemilik kedaulatan.

Gagasan berkumpul untuk mengambil keputusan bersama sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelumnya, di Athena kuno, sudah ada forum warga yang bermusyawarah soal urusan kota. Tapi yang lahir di Eropa pasca-Hak Ketuhanan ini membawa klaim yang jauh lebih besar, bukan sekadar forum musyawarah, melainkan sumber kedaulatan itu sendiri, penentu apa yang sah dan tidak sah secara hukum.

Ilustrasi pergantian klaim atas singgasana kekuasaan: sisi kiri singgasana disinari cahaya dari atas berlabel wakil Tuhan mewakili Hak Ketuhanan, sisi kanan singgasana yang sama diraih oleh kumpulan tangan rakyat dari bawah berlabel wakil rakyat mewakili kedaulatan rakyat
Singgasana yang sama, dua klaim yang berbeda arah: satu turun dari atas, satu naik dari bawah.

Jalan Tengah yang Jadi Aqidah: Memisahkan Agama dari Kehidupan

Pergolakan itu, menurut Zallum, berakhir pada satu “jalan tengah”: memisahkan agama dari kehidupan, yang otomatis berarti memisahkan agama dari negara. Ia menempatkan ide ini sebagai aqidah yang melahirkan demokrasi, sekaligus landasan pemikiran yang mendasari seluruh ide demokrasi setelahnya.

Efeknya cukup jauh. Agama dijauhkan dari pembuatan undang-undang dan dari pemberian kekuasaan kepada penguasa. Rakyat pun memilih aturan hidupnya sendiri berdasarkan kehendak mayoritas, bukan berdasarkan rujukan tetap di luar akal manusia. Ini bukan cuma soal tata negara, ini adalah pergeseran paling dasar tentang siapa yang berhak menentukan benar dan salah, jauh sebelum bicara pemilu atau parlemen.

Bahasan lebih dalam soal siapa yang akhirnya duduk di kursi penentu hukum ini, saya kupas tuntas di siapa pembuat hukum dalam Islam. Kalau kamu penasaran seperti apa wajah pemisahan agama dari kehidupan ini secara umum, saya bahas terpisah di apa itu sekularisme.

Rujukan yang Tidak Berubah, Siapa Pun yang Duduk di Singgasana

وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍۢ فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Wa mā ikhtalaftum fīhi min syai'in fa hukmuhū ilallāh. Dzālikumullāhu rabbī 'alaihi tawakkaltu wa ilaihi unīb.

"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali."

QS Asy-Syura [42]: 10

Perhatikan bahwa ayat ini tidak menyebut siapa yang berselisih, raja atau rakyat, penguasa lama atau baru. Rujukannya berlaku untuk semua pihak yang berselisih tentang apa pun: kembalikan kepada Allah. Bukan kembali kepada gelar “wakil Tuhan” yang diklaim sepihak oleh seorang penguasa, dan bukan pula kembali kepada suara terbanyak yang bisa berubah setiap pemilu.

Al-Qur’an bahkan menyebut wewenang menetapkan hukum secara langsung, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS Al-An’am: 57). Bukan hak raja yang mengklaim mandat langit, bukan pula hak rakyat yang mengklaim mandat mayoritas. Keduanya sama-sama klaim manusia atas sesuatu yang bukan miliknya.

Poros Islam: Bukan Wakil Tuhan, Bukan Pula Wakil Mayoritas

Di sinilah Islam memutus dua klaim itu sekaligus. Kekuasaan bukan milik “wakil Tuhan” yang mengangkat dirinya sendiri tanpa bisa dikoreksi, dan bukan pula milik “kehendak mayoritas” yang bisa berbalik arah dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Kekuasaan, dalam kerangka ini, adalah amanah untuk menegakkan hukum yang sudah ditetapkan, bukan wewenang untuk membuat hukum baru sesuka hati siapa pun yang sedang memegangnya.

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌۭ يُوحَىٰ

Wa mā yanthiqu 'anil hawā. In huwa illā waḥyuy yūḥā.

"dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."

QS An-Najm [53]: 3-4

Ini yang membedakan sumbernya. Klaim “wakil Tuhan” seorang raja lahir dari kepentingannya sendiri, dan klaim “wakil rakyat” lahir dari kehendak mayoritas yang bisa dibentuk opini dan kepentingan sesaat. Keduanya sama-sama bersumber dari hawa nafsu manusia, entah punya satu orang atau punya banyak orang. Wahyu yang jadi rujukan hukum dalam Islam diklaim justru berdiri di luar itu semua, tidak lahir dari kepentingan siapa pun yang sedang berkuasa.

Manusia tetap punya peran besar di sini. Umat memilih siapa yang memimpin, bermusyawarah untuk mencari keputusan terbaik, dan berijtihad menerapkan hukum pada ruang yang memang terbuka bagi penalaran. Yang tidak dimiliki manusia, baik ia raja yang mengklaim mandat langit maupun mayoritas yang mengklaim mandat rakyat, hanyalah satu: wewenang menggeser apa yang sudah ditetapkan. Siapa yang akhirnya berhak duduk di kursi penentu hukum ini saya bedah lebih jauh di siapa pembuat hukum dalam Islam.

Infografis tiga klaim atas kekuasaan: wakil Tuhan sepihak tanpa koreksi, wakil mayoritas yang berubah tiap pemilu, dan kekuasaan sebagai amanah terikat hukum tetap dalam Islam
Tiga klaim, satu pertanyaan: siapa yang benar-benar berhak menetapkan hukum.

Menguji dengan Pilar Kebenaran

Mari uji dengan alat yang sama yang dipakai untuk menimbang apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.

Faktanya, sejarah mencatat penguasa Eropa pernah mengklaim mandat ilahi secara sepihak untuk membenarkan kekuasaannya, sampai akhirnya digulingkan dan digantikan gagasan kedaulatan rakyat. Dalilnya, Al-Qur’an memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah (QS Asy-Syura: 10), menegaskan bahwa menetapkan hukum hanyalah hak Allah (QS Al-An’am: 57), dan menyebut bahwa wahyu tidak lahir dari hawa nafsu (QS An-Najm: 3-4). Kesesuaiannya, fakta dan dalil bertemu pada satu titik yang bisa diuji siapa pun: mengganti klaim sepihak seorang raja dengan klaim kehendak mayoritas tidak otomatis memindahkan kedaulatan ke tempat yang tepat, selama keduanya sama-sama klaim manusia atas sesuatu yang menurut nash bukan milik manusia.

Saya sudah bahas bagaimana mekanisme demokrasi bisa beririsan dengan Islam sementara asasnya tidak, di demokrasi dalam Islam. Kalau kamu penasaran bagaimana posisi Indonesia di tengah spektrum sekuler dan negara agama, saya bahas terpisah di sekularisme di Indonesia.

Demokrasi lahir untuk menggulingkan penguasa yang mengaku wakil Tuhan. Pertanyaannya, apakah menggantinya dengan “wakil mayoritas” benar-benar memindahkan kedaulatan ke tempat yang tepat, atau hanya memindahkannya dari satu tangan manusia ke tangan manusia lain?

Lain kali kamu membaca sejarah lahirnya demokrasi, coba tahan diri sebelum sampai pada kesimpulan “yang penting rakyat yang berkuasa, bukan raja tiran”. Tanyakan dulu satu hal yang lebih dalam: kekuasaan itu ada untuk menjalankan hukum siapa? Pertanyaan itu sederhana, tapi jawabannya menentukan ke arah mana sebuah peradaban akan berjalan.

Kalau kamu harus jujur ke diri sendiri, selama ini kamu lebih sering curiga ke penguasa yang mengaku dapat mandat dari langit, atau ke sistem yang mengaku mewakili suaramu sendiri, padahal keduanya sama sama klaim yang perlu diuji?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa asal usul demokrasi?

Menurut catatan Abdul Qadim Zallum, demokrasi lahir dari pergolakan panjang di Eropa antara rakyat dan penguasa yang mengklaim kekuasaannya sebagai “Hak Ketuhanan” atau Divine Rights, yaitu mandat langsung dari Tuhan yang tidak bisa dikoreksi. Pergolakan itu melahirkan gagasan baru bahwa kedaulatan dan sumber kekuasaan ada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa yang mengaku wakil Tuhan.

Apa itu Hak Ketuhanan (Divine Rights) dan hubungannya dengan demokrasi?

Hak Ketuhanan adalah klaim sejumlah penguasa Eropa bahwa kekuasaan mereka datang langsung dari Tuhan, bukan dari rakyat, sehingga tidak perlu persetujuan siapa pun. Demokrasi lahir sebagai reaksi atas klaim ini, dengan memindahkan sumber kedaulatan dari penguasa yang mengaku wakil Tuhan ke rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Kenapa pemisahan agama dari kehidupan disebut sebagai aqidah pelahir demokrasi?

Karena menurut Zallum, jalan tengah yang muncul dari pergolakan itu adalah kesepakatan untuk memisahkan agama dari urusan kehidupan dan negara. Begitu agama dijauhkan dari pembuatan hukum, yang mengisi kekosongan itu adalah kehendak mayoritas manusia, dan dari situlah seluruh ide demokrasi selanjutnya dibangun.

Apakah Islam mendukung konsep “wakil Tuhan” ala raja-raja Eropa?

Tidak. Islam menolak klaim penguasa mana pun yang mengangkat dirinya sebagai wakil Tuhan secara sepihak dan bebas dari koreksi. Kekuasaan dalam Islam adalah amanah untuk menegakkan hukum yang sudah ditetapkan, bukan hak pribadi yang otomatis melekat karena gelar atau keturunan.

Kalau klaim wakil Tuhan dan klaim wakil mayoritas sama-sama keliru, siapa yang berhak berkuasa menurut Islam?

Yang berhak memegang kekuasaan adalah pemimpin yang dipilih dan diberi amanah oleh umat lewat bai’at, untuk menjalankan hukum yang sudah ditetapkan, bukan untuk membuat hukum sendiri. Pembahasan lebih rinci soal siapa yang berwenang menetapkan hukum itu sendiri ada di siapa pembuat hukum dalam Islam.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel