Di Solo Leveling, Sung Jinwoo naik level demi level sampai jadi salah satu kekuatan paling ditakuti, Shadow Monarch. Tapi sekuat apa pun dia, ada satu hal yang tidak pernah bisa dia lakukan: mengubah Sistem yang memberinya perintah. Sistem itu bukan buatannya, dan bukan pula buatan hunter lain sekuat apa pun peringkat mereka. Ada yang merancang aturan itu dari awal, jauh di atas siapa pun yang menjalankannya. Jinwoo boleh menolak sebuah quest atau menundanya, tapi dia tidak pernah bisa menggelar pemungutan suara untuk mengubah aturan mainnya.
Pertanyaan yang sama sering terlewat ketika orang bicara soal kekuasaan di dunia nyata: siapa sebenarnya yang membuat aturan, bukan cuma siapa yang menjalankannya. Dalam diskusi tentang demokrasi, pertanyaan ini biasanya kabur di balik pertanyaan lain yang lebih populer, “siapa yang berkuasa” atau “siapa yang dipilih rakyat”. Padahal ada satu kursi yang lebih dalam dari kursi kekuasaan, yaitu kursi pembuat hukum itu sendiri. Siapa yang duduk di kursi itu, dan atas dasar apa dia berhak duduk di sana?
Dua Ide yang Melahirkan Demokrasi: Musyarri’ dan Munaffidz
Untuk menjawabnya, ada baiknya kita telusuri dulu dari mana demokrasi mendapatkan legitimasinya. Menurut Abdul Qadim Zallum, penulis yang membedah demokrasi secara sistematis dari akarnya, demokrasi berdiri di atas dua ide dasar.
Ide pertama, kedaulatan (as-siyadah) ada di tangan rakyat. Rakyat dianggap sebagai pemilik kehendak tertinggi yang berhak membuat aturan sekaligus membatalkannya kapan pun mayoritas menghendaki. Ide kedua, rakyat adalah sumber kekuasaan (mashdar as-sulthah). Penguasa, dalam kerangka ini, tidak punya kekuasaan dari dirinya sendiri, ia mengambil dan meminjam kekuasaan itu dari rakyat yang memilihnya.
Dari dua ide inilah Zallum merumuskan posisi rakyat dalam demokrasi dengan dua istilah. Rakyat bertindak sebagai Musyarri’, pembuat hukum, dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan. Dan rakyat bertindak sebagai Munaffidz, pelaksana hukum, dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan. Dua peran ini menyatu dalam satu tangan, tangan rakyat, lewat wakil-wakil yang mereka pilih di parlemen.
Ini bukan sekadar istilah teknis. Ini klaim yang cukup besar: bahwa akal dan suara manusia, lewat mekanisme mayoritas, punya wewenang untuk menentukan apa yang halal dan apa yang haram, apa yang boleh dan apa yang terlarang. Menaruh kursi Musyarri’ di tangan rakyat berarti menaruh penentu benar dan salah di tangan akal manusia yang bisa berubah pikiran dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Poros Islam: Kedaulatan Ada di Tangan Syara’
Islam menjawab pertanyaan “siapa pembuat hukum” dengan cara yang berbeda dari akarnya. Kedaulatan, dalam kerangka ini, bukan milik rakyat dan bukan pula milik penguasa. Kedaulatan ada pada syara’, dan Allah adalah Musyarri’, satu-satunya pemegang wewenang menetapkan hukum. Manusia, sekuat dan sebanyak apa pun yang sepakat, tidak menduduki kursi itu.
Ini bukan berarti manusia tidak berperan. Justru sebaliknya, perannya besar: manusia memilih siapa yang memimpin, manusia bermusyawarah untuk mencari keputusan terbaik, dan manusia berijtihad untuk memahami serta menerapkan hukum yang sudah ada pada tempat-tempat yang memang terbuka bagi penalaran. Yang tidak dimiliki manusia hanyalah satu: wewenang mengubah apa yang sudah ditetapkan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yā ayyuhalladzīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasūla wa ulil-amri minkum. Fa in tanāza'tum fī syai'in fa ruddūhu ilallāhi war-rasūli in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir. Dzālika khairuw wa aḥsanu ta'wīlā.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Perhatikan urutannya. Ayat ini memerintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan pemegang urusan (ulil amri), dan di situlah ruang musyawarah serta kebijakan manusia bekerja. Tapi begitu muncul perselisihan tentang apa yang benar, rujukannya bukan “kembalikan kepada suara terbanyak”, melainkan “kembalikan kepada Allah dan Rasul”. Iman seseorang bahkan digantungkan pada kesediaannya tunduk pada putusan itu, bukan sekadar menghormatinya sebagai pendapat:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًۭا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًۭا
Fa lā wa rabbika lā yu'minūna ḥattā yuḥakkimūka fīmā syajara bainahum tsumma lā yajidū fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimū taslīmā.
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Titik ini yang membuat posisinya jernih. Bandingkan dengan cara Al-Qur’an menyebut wewenang menetapkan hukum secara langsung: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS Al-An’am: 57). Bukan hak parlemen, bukan hak mayoritas, bukan hak siapa pun yang mengaku mewakili rakyat. Kursi Musyarri’ dalam kerangka ini memang sejak awal tidak pernah kosong untuk diperebutkan manusia.
Kekuasaan di Tangan Umat, Kedaulatan di Tangan Syara’
Di sinilah letak pembedaan yang paling sering keliru dipahami. Islam tidak mengabaikan umat, dan umat tetap memegang sesuatu yang besar, hanya saja bukan kedaulatan hukum. Yang dipegang umat adalah kekuasaan (sulthan), yaitu wewenang memilih siapa yang akan memimpin dan menjalankan hukum tersebut. Pemimpin itu dipilih lewat bai’at, kesediaan umat mengangkatnya untuk satu tugas spesifik: menegakkan Kitab dan Sunnah, bukan menetapkan aturan baru menurut kehendaknya sendiri atau kehendak mayoritas.
Maka ada dua kursi yang berbeda di sini, dan keduanya jangan dicampur. Kursi kekuasaan (siapa yang memerintah) ada di tangan umat lewat pemilihan. Kursi kedaulatan hukum (siapa yang menetapkan benar dan salah) ada di tangan syara’. Demokrasi menyatukan dua kursi ini jadi satu, keduanya sama-sama diserahkan ke tangan rakyat. Islam memisahkannya: umat memilih dan mengoreksi pelaksananya, tapi tidak seorang pun, termasuk pemimpin yang mereka pilih, berhak menggeser isi hukum yang sudah ditetapkan.
Sering muncul pertanyaan, kalau umat yang memilih pemimpinnya sendiri, bukankah itu berarti kedaulatan rakyat sebenarnya juga ada dalam Islam? Di sinilah pemilahan itu penting. Memilih pelaksana memang wewenang umat, dan itu bukan hal kecil. Tapi memilih pelaksana berbeda dari menetapkan hukum. Yang pertama soal siapa yang menjalankan, yang kedua soal apa yang dijalankan. Islam memberi umat wewenang penuh atas yang pertama, dan menutup wewenang manusia atas yang kedua.
Menguji dengan Pilar Kebenaran
Supaya ini bukan klaim yang tinggal ditelan begitu saja, mari uji dengan alat yang sama yang dipakai untuk menimbang apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.
Faktanya, demokrasi memang membangun sistemnya di atas klaim bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan sekaligus sumber kekuasaan, dua posisi yang menyatu di tangan yang sama. Dalilnya, Al-Qur’an memerintahkan agar perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul, bukan kepada suara terbanyak (QS An-Nisa: 59), dan menegaskan bahwa menetapkan hukum hanyalah hak Allah (QS Al-An’am: 57). Kesesuaiannya, fakta dan dalil bertemu di satu kesimpulan yang bisa diuji siapa pun: menaruh kursi pembuat hukum di tangan manusia, sebanyak apa pun yang sepakat, berbeda arah dengan menaruhnya di tangan wahyu. Yang satu menjadikan kebenaran sebagai hasil suara, yang satu menjadikan suara sebagai jalan mencari kebenaran yang sudah ada.
Saya sudah bahas bagaimana demokrasi berlapis antara mekanisme dan asas di demokrasi dalam Islam, dan bagaimana musyawarah dalam Islam berbeda cara kerja dari demokrasi di syura vs demokrasi. Kalau kamu penasaran bagaimana pembedaan kursi kekuasaan dan kursi kedaulatan ini bekerja dalam satu sistem yang utuh, saya rangkum di sistem khilafah.
Demokrasi menyerahkan kursi pembuat hukum kepada rakyat. Islam menyerahkannya kepada Allah, lalu memuliakan rakyat dengan memberi mereka peran memilih dan mengoreksi, bukan mengubah yang sudah ditetapkan.
Lain kali kamu mendengar perdebatan soal demokrasi dan Islam, coba ajukan satu pertanyaan yang lebih dalam dari “siapa yang berkuasa”: siapa yang sebenarnya berhak membuat aturannya? Pertanyaan itu sederhana, tapi begitu dijawab dengan jujur, ia membuka lapisan yang sering tersembunyi di balik perdebatan yang lebih ramai soal pemilu dan parlemen.
Sebelum kamu lanjut ke bacaan lain, coba jujur dulu ke dirimu sendiri: selama ini, kursi mana yang lebih sering kamu pikirkan, kursi siapa yang berkuasa, atau kursi siapa yang berhak menentukan benar dan salah?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa pembuat hukum dalam Islam?
Dalam kerangka ini, pembuat hukum tertinggi (Musyarri’) adalah Allah, bukan rakyat dan bukan penguasa. Manusia berperan memilih pemimpin, bermusyawarah, dan berijtihad menerapkan hukum pada ruang yang memang terbuka bagi penalaran, tapi tidak berwenang menetapkan sendiri apa yang halal dan apa yang haram.
Apa beda kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum?
Kedaulatan rakyat berarti rakyat, lewat suara mayoritas, adalah sumber sekaligus penentu hukum tertinggi, sehingga apa pun yang disepakati mayoritas menjadi sah. Kedaulatan hukum dalam kerangka Islam berarti sumber hukum tertinggi ada pada syara’, dan tidak ada suara manusia, sebanyak apa pun, yang berwenang mengubahnya.
Kalau kedaulatan hukum ada di tangan syara’, apa peran umat?
Perannya tetap besar, hanya berbeda ranah. Umat memegang kekuasaan untuk memilih dan mengoreksi siapa yang memimpin lewat bai’at, serta berperan dalam musyawarah dan ijtihad untuk memahami dan menerapkan hukum. Yang tidak dimiliki umat adalah wewenang menetapkan hukum baru yang bertentangan dengan apa yang sudah ditetapkan.
Apa itu Musyarri’ dan Munaffidz?
Musyarri’ adalah istilah untuk pihak yang berwenang membuat hukum, sedangkan Munaffidz adalah pihak yang menjalankan hukum tersebut. Dalam demokrasi, menurut rumusan Zallum, rakyat menempati kedua posisi itu sekaligus. Dalam Islam, posisi Musyarri’ hanya milik Allah, sementara manusia menempati posisi pelaksana dan pemilih pelaksana.
Apakah umat yang memilih pemimpinnya berarti kedaulatan rakyat juga ada dalam Islam?
Tidak persis begitu. Memilih pelaksana memang wewenang umat dan itu bagian penting dari kekuasaan yang mereka pegang. Tapi memilih siapa yang menjalankan hukum berbeda dari menetapkan hukum itu sendiri. Islam memberi umat wewenang penuh pada yang pertama, dan menutup wewenang manusia pada yang kedua, karena kedaulatan hukum tetap milik syara’.