Kebebasan individu sering disebut sebagai ajaran paling suci dalam demokrasi, sesuatu yang negara wajib jaga dan tidak boleh diganggu gugat. Menurut catatan Abdul Qadim Zallum, kebebasan ini biasanya dirinci jadi empat: kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan bertingkah laku. Dua yang terakhir menyentuh ranah yang sensitif dan gampang disalahpahami kalau dibahas terburu buru, jadi artikel ini fokus menguji dua yang paling jernih diperbandingkan: kebebasan berpendapat, dan kebebasan kepemilikan.
Pertanyaannya bukan “kebebasan itu baik atau buruk”, karena tentu saja baik. Pertanyaannya adalah, benarkah demokrasi dan Islam memberi kebebasan yang sama, atau keduanya sedang bicara tentang bebas yang berbeda?
Kebebasan Berpendapat: Demokrasi Mengizinkan, Islam Mewajibkan
Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat berarti kamu boleh bicara, dan kamu juga boleh diam. Keduanya sah sah saja, karena yang dijaga adalah hak untuk memilih, bukan keharusan untuk bersuara. Kalau seseorang memilih diam di depan kezaliman karena takut atau tidak peduli, itu tetap dianggap haknya.
Islam menjawab pertanyaan yang sama dengan cara yang berbeda. Ketika Ubadah bin Shamit dan sejumlah sahabat lain membaiat Nabi, salah satu isi baiatnya bukan sekadar boleh bicara, melainkan wajib bicara benar, di mana pun dan kepada siapa pun.
وَأَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ
Wa an naqūla bil-haqqi ainamā kunnā, lā nakhāfu fillāhi laumata lā'im.
"Dan agar kami berkata benar di mana pun kami berada, tidak takut karena Allah pada celaan orang yang mencela."
Perhatikan bedanya. Dalam demokrasi, bicara benar adalah kebebasan yang bisa dipakai atau tidak dipakai, dan bisa dicabut kapan saja begitu kekuasaan berubah arah. Dalam Islam, bicara benar adalah bagian dari janji setia kepada Nabi, sesuatu yang mengikat, bukan sekadar pilihan pribadi. Rasa takut kepada celaan manusia, dalam kerangka ini, tidak dibenarkan menjadi alasan untuk diam.
Poin ini menjadi lebih tajam ketika yang dihadapi adalah penguasa yang zalim. Ada riwayat lain yang menegaskan bahwa bicara benar di depan penguasa yang zalim bukan cuma kewajiban biasa, melainkan salah satu bentuk perjuangan yang paling utama.
Sebuah riwayat yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah menyebutkan, “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” Diam membisu di depan kezaliman, dalam kerangka ini, bukan sikap yang aman dan bijaksana, melainkan justru gugurnya sebuah kewajiban.
Kebebasan Kepemilikan: Bebas Mencari Harta dengan Cara Apa Pun?
Kebebasan kepemilikan dalam demokrasi, menurut catatan Zallum, berarti bebas mencari dan mengembangkan harta dengan cara apa pun, termasuk lewat riba, penimbunan, perjudian, dan kecurangan, selama itu tidak melanggar aturan main yang disepakati manusia sendiri. Yang dijaga di sini adalah kebebasan caranya, bukan batas moral atas caranya.
Islam mengikat kebebasan ini pada sebab sebab yang halal. Riba, salah satu cara populer mengembangkan harta dalam sistem ekonomi modern, ditegaskan sebagai sesuatu yang berbeda total dari jual beli, dan diharamkan dengan tegas.
Al-Qur’an menyebutkan, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah: 275). Ayat ini menutup argumen yang sering dipakai untuk menyamakan riba dengan jual beli biasa, seolah keduanya cuma beda istilah.
Batas lain ada pada cara menahan harta, bukan cuma cara mencarinya. Al-Qur’an mengancam siksa yang pedih bagi mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah.
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۢ
Wal-ladzīna yaknizūnadz-dzahaba wal-fidhdhata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fa basysyirhum bi'adzābin alīm.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Ada nuansa penting yang sering terlewat di sini. Ayat ini bukan larangan menabung secara wajar untuk kebutuhan masa depan. Yang diancam adalah kanz, yaitu menimbun harta secara sengaja tanpa pernah dikeluarkan haknya, bukan idkhar, yaitu menyimpan sebagian harta secukupnya sebagai kebiasaan yang wajar. Bedanya ada pada niat menahan hak orang lain yang seharusnya keluar, bukan pada sekadar punya simpanan.
Poros Islam: Bebas dari Apa, dan untuk Apa?
Di sinilah letak beda paling mendasarnya. Demokrasi bertanya seberapa bebas seseorang dari aturan. Islam bertanya, bebas dari apa, dan untuk apa? Kebebasan dalam Islam bukan berarti lepas dari segala ikatan, melainkan bebas dari penghambaan kepada selain Allah, entah itu penghambaan pada rasa takut kepada manusia, atau penghambaan pada nafsu mengumpulkan harta tanpa batas. Batas syara’ yang menyertainya bukan kurungan, melainkan pagar yang justru melindungi, sama seperti pagar jembatan yang bukan mengekang orang yang lewat, melainkan mencegahnya jatuh.
Pembahasan soal kepemilikan ini bisa kamu perdalam lewat perbandingan pengelolaan harta publik di Baitul Mal vs APBN, dan soal batas kebebasan berpendapat secara lebih luas ada di kebebasan yang tidak membebaskan.
Menguji dengan Pilar Kebenaran
Mari uji dengan alat yang sama yang dipakai untuk menimbang apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.
Faktanya, demokrasi menjadikan kebebasan berpendapat dan kebebasan kepemilikan sebagai hak yang bisa dipakai atau tidak dipakai, dengan batas minimal pada caranya. Dalilnya, hadits baiat Ubadah bin Shamit menegaskan wajib berkata benar tanpa takut celaan, riwayat lain menyebut perkataan adil di depan penguasa zalim sebagai jihad yang utama, dan Al-Qur’an memisahkan tegas antara jual beli yang halal dengan riba yang haram, serta mengancam siksa bagi penimbun harta yang tidak menunaikan haknya (QS Al-Baqarah: 275, QS At-Taubah: 34). Kesesuaiannya, fakta dan dalil bertemu pada satu titik yang bisa diuji siapa pun: kebebasan dalam Islam datang dengan kewajiban dan batas yang jelas, bukan ruang kosong yang bisa diisi sesuka hati.
Demokrasi bertanya: seberapa bebas aku dari aturan? Islam bertanya: bebas dari apa, dan untuk apa? Yang satu melepas ikatan, yang satu memindahkan ikatan ke tempat yang benar.
Lain kali kamu dengar kebebasan disebut sebagai nilai yang tidak boleh diusik, coba tanyakan dulu: bebas dari apa, dan menuju ke mana? Jawaban atas dua pertanyaan itu sering kali lebih penting dari kata “bebas” itu sendiri.
Coba renungkan sendiri, di antara berpendapat dan mengumpulkan harta, yang mana yang lebih sering kamu perlakukan sebagai “hak yang boleh kupakai kapan saja”, padahal semestinya kamu perlakukan sebagai amanah yang terikat?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda kebebasan berpendapat dalam demokrasi dan dalam Islam?
Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak yang boleh dipakai atau tidak dipakai, seseorang boleh memilih diam. Dalam Islam, berkata benar termasuk kewajiban yang mengikat, bahkan disebut sebagai bentuk jihad yang utama ketika dihadapkan pada penguasa yang zalim, dan rasa takut kepada celaan manusia tidak dibenarkan menjadi alasan untuk diam.
Apakah Islam melarang menabung untuk masa depan?
Tidak. Yang diancam dalam nash adalah kanz, yaitu menimbun harta secara sengaja tanpa pernah menunaikan hak yang seharusnya keluar darinya. Menyimpan sebagian harta secukupnya sebagai kebiasaan wajar, yang dikenal sebagai idkhar, berbeda dari kanz dan tidak termasuk yang diancam dalam ayat tersebut.
Kenapa riba dianggap berbeda dari jual beli dalam Islam?
Karena keduanya berbeda pada sifat dasarnya, meski sama sama tampak menghasilkan keuntungan. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, menutup argumen yang menyamakan keduanya hanya karena sama sama menguntungkan salah satu pihak.
Apakah kebebasan dalam Islam berarti serba dilarang?
Tidak. Kebebasan dalam Islam berarti bebas dari penghambaan kepada selain Allah, baik itu rasa takut berlebihan kepada manusia maupun nafsu mengumpulkan harta tanpa batas. Batas syara’ yang menyertainya berfungsi melindungi, bukan mengekang, mirip seperti pagar pengaman yang menjaga orang yang lewat, bukan menghalangi mereka berjalan.
Kenapa artikel ini hanya membahas dua dari empat kebebasan yang disebut demokrasi?
Karena dua kebebasan lainnya, yaitu kebebasan beragama dan kebebasan bertingkah laku, menyentuh ranah yang lebih sensitif dan berisiko disalahpahami kalau dibahas ringkas tanpa konteks yang lengkap. Artikel ini memilih fokus pada dua perbandingan yang paling jernih diuji, yaitu kebebasan berpendapat dan kebebasan kepemilikan.