CC-RankMenyelami · LEVEL
Tabayyun 18 September 2026 9 mnt baca
Arc Demokrasi & Sistem · Bagian 11 dari 15

Demokrasi Bukan Syura: Menguji Klaim "Islam Itu Demokratis"

Demokrasi bukan syura, meski sering disamakan. Klaim populer "Islam itu demokratis" diuji satu per satu lewat syura, pemilu, dan ijma'. Ini hasilnya.

Demokrasi Bukan Syura: Menguji Klaim "Islam Itu Demokratis"
Daftar Isi

“Kan Islam juga demokratis, ada syura.” Kalimat itu sering muncul begitu topik demokrasi dan Islam dibicarakan, dan biasanya langsung menutup diskusi dalam satu tarikan napas, seolah pertanyaannya sudah selesai begitu kata “syura” disebut. Padahal, sikap yang lebih jujur bukan menelan kalimat itu mentah mentah, dan bukan pula menolaknya mentah mentah. Sikap yang lebih jujur adalah tabayyun, yaitu menguji dulu dari mana klaim itu berdiri, sebelum menerima atau menolaknya.

Artikel ini menguji tiga klaim yang paling sering beredar, satu per satu, dengan alat yang sama yang dipakai di setiap artikel PestaHaTI: fakta, dalil, dan kesesuaian di antara keduanya.

Klaim Pertama: “Syura Itu Demokrasi”

Secara permukaan, klaim ini kelihatan masuk akal. Syura dan demokrasi sama sama mengumpulkan banyak pendapat, dan sama sama menolak satu orang memutuskan sendirian tanpa mempertimbangkan yang lain. Titik temu ini nyata, bukan rekayasa.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Fa bimā rahmatim minallāhi linta lahum, wa lau kunta fazhzhan ghalīzhal qalbi lanfadhdhū min haulik, fa'fu 'anhum wastaghfir lahum wa syāwirhum fil amr, fa idzā 'azamta fa tawakkal 'alallāh, innallāha yuhibbul mutawakkilīn.

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya."

QS Ali Imran [3]: 159

Al-Qur’an bahkan menyebut musyawarah sebagai ciri orang beriman, “urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka” (QS Asy-Syura: 38). Sejauh ini, syura memang punya akar yang kuat dan jelas di dalam Islam, tidak perlu dibantah dan tidak perlu diragukan.

Tapi begitu diuji lebih dalam, klaim “syura sama dengan demokrasi” mulai goyah. Musyawarah dalam Islam berjalan di bawah satu batas yang tidak pernah dilewati, yaitu begitu Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan sesuatu, ruang untuk memilih pendapat lain tertutup.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۭا مُّبِينًۭا

Wa mā kāna limu'miniw wa lā mu'minatin idzā qadhallāhu wa rasūluhū amran ay yakūna lahumul khiyaratu min amrihim, wa may ya'shillāha wa rasūlahū fa qad dhalla dhalālam mubīnā.

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."

QS Al-Ahzab [33]: 36

Di sinilah pembeda paling mendasar antara keduanya. Menurut catatan Abdul Qadim Zallum, syura dan demokrasi sebenarnya menjawab pertanyaan yang berbeda. Syura adalah cara memberi pendapat untuk membantu menemukan keputusan terbaik, di bawah hukum yang sudah ada dari Allah. Demokrasi, pada asasnya, adalah pandangan hidup sekaligus mesin pembuat undang-undang yang bersumber dari akal manusia sendiri, tanpa atap tetap di atasnya. Rangkuman ini pernah saya bahas lebih dalam di syura vs demokrasi.

Kesimpulan uji: klaim ini separuh benar. “Syura ada di Islam” lolos uji, tidak perlu diperdebatkan. Tapi “syura sama dengan demokrasi” tidak tahan uji, karena demokrasi membawa serta klaim kedaulatan yang tidak pernah dibawa syura.

Ilustrasi dua lapisan saringan yang menguji klaim populer soal demokrasi: lapisan atas berlabel mekanisme meloloskan syura, ijma, dan pemilu, lapisan bawah berlabel asas menahan klaim bahwa suara manusia berhak menetapkan hukum
Tiga klaim itu lolos di lapisan mekanisme, dan tertahan begitu sampai di lapisan asas.

Klaim Kedua: “Ijma’ Itu Voting, Jadi Kesepakatan Ulama Sama dengan Demokrasi”

Klaim ini sering dipakai untuk menunjukkan bahwa mekanisme “suara terbanyak” sudah lama ada di dalam Islam lewat ijma’, yaitu kesepakatan ulama atas suatu perkara. Faktanya, ijma’ memang salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah, dan ini tidak perlu dibantah.

Tapi cara kerjanya berbeda jauh dari pemungutan suara ala demokrasi. Ijma’ dalam ushul fiqih berfungsi mengungkap dalil yang sudah ada, bukan membuat hukum baru dari kehendak bebas segelintir orang yang berkumpul. Kesepakatan ulama lahir dari penelusuran nash dan ijtihad yang terikat syariat, dan hasilnya tidak pernah membalikkan yang haram menjadi halal atau sebaliknya, seberapa banyak pun yang menyepakatinya.

Bandingkan dengan voting dalam demokrasi, yang hasilnya baru sah dan berlaku SETELAH suara dihitung, dan bisa berubah total begitu komposisi suara berganti di pemilu berikutnya. Ijma’ tidak berjalan seperti itu. Ia digali dari sesuatu yang sudah ada sejak awal, ditegaskan lewat kesepakatan, bukan diciptakan oleh kesepakatan itu sendiri.

Kesimpulan uji: klaim ini separuh benar juga. Ijma’ memang ada di dalam Islam sebagai fakta, tapi ijma’ bukan pemungutan suara, dan ia tidak pernah punya kewenangan membalikkan hukum yang sudah Allah tetapkan.

Klaim Ketiga: “Pemilu Itu Bai’at, dan Syura Umar Membuktikan Suara Mayoritas Tidak Bertentangan dengan Islam”

Ini klaim yang paling sering dipakai untuk menyambungkan demokrasi modern dengan sejarah Islam. Ada dua bagian yang perlu diuji terpisah.

Bagian pertama soal pemilu dan bai’at. Sejumlah ulama kontemporer, di antaranya pendapat yang dikaitkan dengan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya Min Fiqh ad-Dawlah fil Islam, menarik analogi bahwa memilih pemimpin lewat pemilu sejalan dengan cara Islam memilih imam shalat, yaitu sosok yang disukai dan diridai oleh orang orang yang akan dipimpinnya, bukan orang yang dipaksakan dari atas. Analogi ini menarik, dan di ranah memilih pelaksana, Islam memang punya akarnya sendiri lewat bai’at.

Tapi memilih pelaksana berbeda dari menetapkan hukum. Yang dipilih lewat bai’at dan pemilu adalah orang yang akan menjalankan amanah, bukan orang yang diberi wewenang membuat aturan baru sesuka hatinya. Menariknya klaim ini menjadi “kedaulatan rakyat ada di Islam” adalah lompatan dari satu lantai ke lantai lain.

Bagian kedua soal syura Umar bin Khattab. Dalam sejarahnya, menjelang wafat, Umar bin Khattab menunjuk enam sahabat untuk bermusyawarah memilih penggantinya, dan ketika suara terbagi tiga lawan tiga, dicari jalan keluar lewat mekanisme tambahan untuk menentukan pemenangnya. Contoh ini sering dipakai sebagai bukti bahwa “suara mayoritas” sudah dipakai sejak dulu dalam Islam.

Tapi diperhatikan baik baik, syura Umar memilih ORANG, bukan menetapkan hukum. Suara yang dihitung menentukan siapa yang akan memimpin, bukan menentukan apa yang halal dan apa yang haram. Yang tetap menjadi patokan hukum adalah nash, bukan hasil hitungan suara itu. Contoh ini, alih alih membuktikan “suara mayoritas boleh menetapkan hukum”, justru mengonfirmasi sebaliknya: suara mayoritas sah untuk memilih pelaksana, dan berhenti di situ.

Pemilahan yang sama juga muncul dalam ijtihad fikih kontemporer. Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 di Padang Panjang menetapkan lima poin, salah satunya menyebut memilih pemimpin yang memenuhi syarat sebagai kewajiban, dan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat sebagai sesuatu yang haram. Fatwa ini bisa dibaca sebagai ijtihad soal partisipasi memilih ORANG dalam sistem yang tersedia, bukan sebagai pengesahan bahwa suara rakyat adalah sumber hukum tertinggi. Dua ranah yang berbeda, sama seperti pembahasan lebih rinci soal kursi kekuasaan dan kursi kedaulatan hukum di siapa pembuat hukum dalam Islam.

Infografis tiga klaim populer tentang islam itu demokratis yang diuji: syura sama dengan demokrasi, ijma itu voting, dan pemilu syura umar membuktikan suara mayoritas, dengan verdiknya masing-masing separuh benar
Tiga klaim yang sering terdengar sekaligus, dan verdiknya begitu diuji satu per satu.

Poros Islam: Syura Adalah Alat, Bukan Sumber

Menurut catatan kitab Zallum, kesimpulannya tegas, demokrasi tidak sama dengan syura, tidak sama dengan amar ma’ruf nahi mungkar, dan tidak sama dengan mekanisme koreksi terhadap penguasa. Ketiganya memang ada di dalam Islam, tapi masing masing berjalan lewat jalurnya sendiri, bukan lewat jalur demokrasi.

Syura adalah perkakas asli Islam yang tidak pernah mengklaim dirinya sebagai sumber hukum. Ia adalah alat untuk mencari keputusan terbaik, sebuah uslub atau cara, bukan thariqah atau prinsip dasar yang menentukan benar dan salah. Bedanya cara dan prinsip dasar ini saya bahas terpisah di thariqah vs uslub. Begitu sebuah alat mulai diperlakukan seolah ia sumber kebenaran itu sendiri, di situlah letak lompatan yang membuat sebuah klaim tidak lagi tahan uji.

Menguji dengan Pilar Kebenaran

Mari uji ulang ketiga klaim di atas dengan alat yang sama yang dipakai untuk menimbang apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.

Faktanya, syura, ijma’, dan bai’at memang ada dan berakar kuat di dalam Islam, tidak satu pun dari ketiganya perlu ditolak. Dalilnya, Al-Qur’an memerintahkan musyawarah (QS Ali Imran: 159, QS Asy-Syura: 38), sekaligus menutup ruang pilihan begitu Allah dan Rasul-Nya menetapkan sesuatu (QS Al-Ahzab: 36). Kesesuaiannya, ketiga klaim populer itu benar di lapisan mekanisme atau cara, tapi melompat begitu ditarik untuk membuktikan lapisan asas, yaitu bahwa suara manusia berhak menetapkan hukum. Pola kesalahannya bukan kebohongan, melainkan mencampur dua lantai yang berbeda menjadi satu.

Saya sudah bahas paradoks lain dari sisi asas kedaulatan di paradoks demokrasi, dan pemisahan mekanisme dari asas secara lebih luas di demokrasi dalam Islam.

Syura bukan demokrasi yang dipakaikan jilbab. Ia alat mencari keputusan terbaik di bawah atap wahyu, bukan atap itu sendiri.

Kalau lain kali kamu dengar kalimat “kan Islam juga demokratis, ada syura”, coba tahan dulu sebelum menelan atau menolaknya. Tanyakan: bagian mana yang sedang dibicarakan, cara memutuskan atau siapa yang berhak menetapkan aturannya? Begitu dua lantai itu dipisahkan, kamu tidak perlu menolak semuanya, cukup memilah.

Dari tiga klaim yang diuji di atas, mana yang selama ini paling sering kamu dengar tanpa pernah kamu periksa dulu lantainya?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah syura sama dengan demokrasi?

Tidak sepenuhnya sama. Syura dan demokrasi sama sama mengumpulkan pendapat lewat musyawarah, tapi syura berjalan di bawah hukum yang sudah ditetapkan Allah dan tertutup begitu ada ketetapan syariat, sedangkan demokrasi pada asasnya menjadikan suara terbanyak sebagai sumber hukum tertinggi tanpa batas tetap di atasnya.

Apakah ijma’ itu sama dengan voting dalam demokrasi?

Tidak. Ijma’ adalah kesepakatan ulama yang berfungsi mengungkap dalil yang sudah ada lewat penelusuran nash dan ijtihad, bukan membuat hukum baru dari kehendak bebas. Voting dalam demokrasi menciptakan keabsahan baru begitu suara dihitung dan bisa berubah total di pemilu berikutnya, sedangkan ijma’ tidak pernah membalikkan hukum yang sudah ditetapkan.

Apakah pemilu dalam Islam sama dengan menyerahkan kedaulatan hukum ke tangan rakyat?

Tidak. Pemilu dan bai’at dalam Islam adalah cara memilih pelaksana yang akan menjalankan hukum, bukan cara menetapkan hukum itu sendiri. Umat memegang wewenang memilih dan mengoreksi siapa yang memimpin, tetapi kedaulatan untuk menetapkan hukum tertinggi tetap berada di tangan syara’.

Kalau syura Umar bin Khattab menghitung suara, bukankah itu bukti suara mayoritas dibolehkan?

Suara yang dihitung dalam syura Umar bin Khattab dipakai untuk memilih ORANG yang akan menjadi pemimpin, bukan untuk menetapkan apa yang halal dan apa yang haram. Contoh ini justru menguatkan pembedaan bahwa suara mayoritas sah dipakai untuk memilih pelaksana, dan tidak pernah dipakai untuk menetapkan hukum.

Kalau demokrasi bukan syura, apakah artinya semua mekanisme demokrasi harus ditolak?

Tidak harus semuanya ditolak begitu saja. Yang perlu dipisahkan adalah lapisan mekanisme, seperti musyawarah dan pertanggungjawaban penguasa, dari lapisan asas, yaitu klaim bahwa suara manusia berhak menetapkan hukum. Bagian mana yang boleh dipinjam sebagai sarana dan bagian mana yang harus tetap dari wahyu dibahas lebih rinci di thariqah vs uslub.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel