Di Solo Leveling, ada dungeon yang dari luar kelihatan biasa saja, gerbang rank rendah yang sudah berkali-kali dimasuki hunter tanpa insiden. Begitu masuk lebih dalam, muncul pintu kedua yang tersembunyi, menyimpan sesuatu yang jauh lebih ekstrem dari yang siapa pun kira sebelumnya, sampai jadi titik balik yang mengubah segalanya. Perdebatan soal takdir sering persis begitu. Dari luar kelihatan cuma dua kubu yang beda kata, “takdir HTI” dan “takdir Ahlus Sunnah”. Begitu definisinya dibuka satu per satu, baru kelihatan seberapa dalam dan seberapa berbeda strukturnya.
Tulisan ini membuka seri baru yang akan membedah perdebatan itu, tapi sebelum kamu diajak masuk ke siapa benar siapa salah, langkah pertama harus definisi. Bukan ringkasan pihak yang sedang berdebat, bukan tuduhan lawan, tapi definisi asli dari sumbernya masing-masing.
Kenapa Definisi Dulu, Bukan Debat Dulu
Kebanyakan perdebatan gagal bukan karena argumennya lemah, tapi karena dua pihak sudah berdebat sebelum sepakat sedang membicarakan hal yang sama. Kamu bisa cek sendiri, coba tanya orang di sekitarmu apa arti “Musayyar-Mukhayyar” atau apa arti “kasb”, kemungkinan besar jawabannya samar atau malah keliru, meski dia sudah punya sikap keras soal siapa yang benar. Kalau kamu jujur ke diri sendiri, seberapa yakin kamu bisa jelaskan bedanya sebelum membaca tulisan ini?
Prinsip ini bukan sekadar kebiasaan akademik, ia berakar di perintah tabayyun sendiri, sebagaimana sudah dibahas di hadits berpikir kritis. Memeriksa dulu sebelum menyimpulkan bukan sikap ragu-ragu, ia justru syarat supaya kesimpulan yang kamu ambil nanti berdiri di atas dasar yang benar, bukan di atas kesan yang keburu terbentuk sebelum kamu sempat membaca definisinya sendiri.
Musayyar dan Mukhayyar: Dua Daerah Menurut Nizham al-Islam
Kerangka ini datang dari kitab Nizham al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri HTI, di bab yang membahas qadla dan qadar. Titik tolaknya: seluruh yang dialami manusia terbagi ke dalam dua daerah besar.
Daerah pertama adalah daerah yang menguasai manusia, kejadian yang berlangsung tanpa kehendak, pilihan, atau kemampuan manusia untuk menolaknya. Daerah ini sendiri terbagi dua. Sebagian ditentukan oleh hukum penciptaan (sunnatullah), seperti manusia lahir dan mati, tidak bisa terbang, tidak bisa memilih warna matanya sendiri. Sebagian lagi di luar kuasa manusia meski bukan hukum alam baku, seperti kecelakaan mendadak. Kitab menyebut daerah ini qadla, kejadian yang sepenuhnya keputusan Allah, dan atasnya manusia tidak dihisab, hanya wajib beriman.
Daerah kedua adalah daerah yang dikuasai manusia, seluruh perbuatan yang lahir dari pilihan dan kehendaknya sendiri, berjalan, makan, memilih. Di sinilah manusia dimintai pertanggungjawaban. Bagian khasnya, kitab menempatkan daerah kedua ini di luar cakupan qadla-qadar sama sekali, bukan sekadar berbeda kategori di dalamnya. Adapun khasiat pada benda dan naluri yang dipakai manusia untuk berbuat, seperti api yang punya khasiat membakar atau naluri yang mendorong seseorang bertindak, itu tetap disebut qadar, ciptaan Allah, tapi khasiat itu sendiri tidak memaksa manusia memakainya dengan cara tertentu.
Istilah “Musayyar” dan “Mukhayyar” sendiri lazim dipakai di literatur turunan untuk menamai dua daerah ini, “musayyar” untuk yang dijalankan tanpa pilihan, “mukhayyar” untuk yang diberi kebebasan memilih, meski Nizham al-Islam sendiri lebih sering menyebutnya “daerah yang menguasai” dan “daerah yang dikuasai”. Perlu ditegaskan biar tidak ada kesan menyembunyikan sesuatu dari kamu, ini bukan berarti labelnya keliru, cuma perlu kamu ketahui bahwa istilah populer dan istilah teks aslinya tidak selalu identik kata per kata.
Kasb Menurut Asy’ariyyah: Definisi dari Sisi Lain
Kasb (disebut juga iktisab) adalah konstruksi klasik Ahlus Sunnah Asy’ariyyah, dirumuskan pertama oleh Abul Hasan al-Asy’ari dan disempurnakan generasi setelahnya. Definisinya membedakan dua jenis daya (qudrah): qudrah qadimah, daya azali milik Allah semata, dan qudrah hadithah, daya baru yang Allah ciptakan pada diri hamba saat ia hendak berbuat.
Dalam satu perbuatan yang sama, Allah yang mencipta (khalq) lewat qudrah qadimah-Nya, sedangkan hamba mengusahakan atau memperoleh (kasb) lewat qudrah hadithah yang dititipkan Allah padanya. Bukan dua perbuatan terpisah, satu perbuatan dengan dua sisi penjelasan yang berjalan bersamaan. Bagian yang membedakannya secara struktural dari Musayyar-Mukhayyar, kasb menaruh perbuatan ikhtiari manusia tetap di dalam qadar, bukan di luarnya. Manusia tetap dihisab, karena kasb-nya nyata, meski penciptaan perbuatan itu sendiri tetap milik Allah.
Perbedaan letak inilah, di luar atau di dalam qadar, yang akan dibedah lebih dalam di episode berikutnya. Untuk sekarang, pastikan dulu kamu paham definisi masing-masing sebelum menilai mana yang menurutmu lebih tepat.
Ayat yang Sama, Dipakai Dua Pihak
Menariknya, kedua kerangka ini sama-sama merujuk ayat yang sama untuk menopang argumennya.
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Kullu nafsim bimā kasabat rahīnah.
"Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya."
Kata kuncinya kasabat, dari akar kata yang sama dengan istilah kasb sendiri. Kitab Nizham al-Islam mengutip ayat ini di ujung pembahasannya soal qadla-qadar sebagai penutup argumen, sementara kasb Asy’ariyyah menjadikan akar kata yang sama sebagai dasar penamaannya. Satu ayat, dua pembacaan struktural yang berbeda soal di mana persisnya usaha manusia itu berdiri, apakah di luar qadar sama sekali atau tetap di dalamnya. Bukan berarti salah satu pihak mengarang dalilnya, dua-duanya benar-benar berpijak pada kata yang sama, cuma menafsirkan posisinya secara berbeda. Titik ini perlu kamu simpan dulu di kepala sebelum buru-buru menilai siapa yang “lebih sesuai nash”, karena nash yang sama itu justru dipakai keduanya, bukan cuma salah satu.
Definisi Dulu, Baru Menilai
Tiga istilah ini, Musayyar, Mukhayyar, dan Kasb, bukan kata-kata yang bisa ditebak maknanya dari kesan sepintas atau dari cara lawan bicara menyebutnya. Musayyar adalah daerah yang menguasai manusia tanpa pilihan. Mukhayyar adalah daerah pilihan manusia yang menurut Nizham al-Islam berdiri di luar qadar sama sekali. Kasb adalah usaha manusia yang menurut Asy’ariyyah tetap berada di dalam qadar, berdampingan dengan penciptaan Allah pada perbuatan yang sama.
Sebelum menilai siapa yang benar, pastikan dulu kita baca definisi dari sumbernya masing-masing, bukan dari ringkasan pihak yang sedang berdebat. Episode berikutnya akan membedah di mana persisnya letak beda ini, apakah sekadar istilah atau beda struktural yang nyata, dengan standar yang sama seperti yang sudah diterapkan di Musayyar-Mukhayyar: Beda dari Kasb, Bukan Berarti Sesat, dan kerangka menilai khilaf yang sah bisa kamu pelajari lebih dulu di Qath’i vs Ijtihadi.
Dari tiga definisi di atas, menurutmu, selama ini kamu ikut berpendapat soal takdir HTI berdasarkan definisi aslinya, atau berdasarkan apa yang orang lain bilang tentangnya?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Musayyar dan Mukhayyar dalam pemikiran HTI?
Musayyar adalah daerah yang menguasai manusia, kejadian yang berlangsung tanpa kehendak atau pilihan, seperti lahir dan mati. Mukhayyar adalah daerah yang dikuasai manusia, perbuatan yang lahir dari pilihan sendiri dan menjadi dasar hisab. Menurut Nizham al-Islam, daerah kedua ini diletakkan sepenuhnya di luar cakupan qadla-qadar.
Apa itu kasb menurut Asy’ariyyah?
Kasb adalah konsep bahwa dalam satu perbuatan, Allah mencipta (khalq) lewat qudrah qadimah (daya azali-Nya), sedangkan manusia mengusahakan (kasb) lewat qudrah hadithah (daya baru yang Allah ciptakan pada diri hamba). Berbeda dari Musayyar-Mukhayyar, kasb menaruh perbuatan manusia tetap di dalam qadar, bukan di luarnya.
Apakah Musayyar-Mukhayyar dan kasb sama saja, cuma beda istilah?
Tidak. Beda letaknya struktural, bukan sekadar nama. Musayyar-Mukhayyar meletakkan perbuatan ikhtiari manusia di luar qadar sama sekali, sementara kasb meletakkannya tetap di dalam qadar. Pembahasan lebih dalam soal titik beda ini ada di Musayyar-Mukhayyar: Beda dari Kasb, Bukan Berarti Sesat.
Kenapa harus paham definisi dulu sebelum menilai perdebatan takdir ini?
Karena banyak perdebatan gagal bukan pada argumennya, melainkan pada tahap paling awal, kedua pihak belum tentu memahami definisi yang sama saat memakai istilah yang sama. Prinsip memeriksa dulu sebelum menyimpulkan ini sejalan dengan perintah tabayyun, sebagaimana dibahas di Hadits Berpikir Kritis.
Apakah QS Al-Mudatstsir 74:38 mendukung salah satu pihak?
Ayat ini dipakai oleh kedua pihak. Nizham al-Islam mengutipnya sebagai penutup argumen soal qadla-qadar, sementara istilah kasb sendiri berasal dari akar kata yang sama dengan kasabat di ayat ini. Keduanya menafsirkan posisi “usaha manusia” secara berbeda dari ayat yang sama, bukan dari dalil yang berbeda.