Episode lalu sudah membedah tiga definisi, Musayyar, Mukhayyar, dan Kasb, langsung dari sumbernya masing-masing. Sekarang giliran pertanyaan yang lebih tajam: definisinya sudah kamu pahami, tapi persisnya di mana letak bedanya? Bukan cuma soal kata yang dipakai, ada satu titik sengketa yang membuat dua kerangka ini berjalan ke arah yang berlawanan.
Titik Sengketa Sebenarnya
Semua definisi di episode lalu sebenarnya bermuara ke satu pertanyaan tunggal: apakah perbuatan ikhtiari manusia, yang kamu pilih sendiri, masuk ke dalam cakupan qadar Allah, atau berdiri di luarnya sama sekali?
Kasb menjawab masuk. Allah tetap mencipta perbuatan itu lewat qudrah qadimah-Nya, manusia mengusahakannya lewat qudrah hadithah, dan hisab tetap adil karena usahamu nyata, bukan fiksi.
Kerangka an-Nabhani menjawab keluar. Perbuatan ikhtiarimu diletakkan sepenuhnya di luar cakupan qadla-qadar, sebagai daerah yang murni kamu kuasai sendiri, tanpa penciptaan Ilahi menyentuhnya. Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I bahkan menyebut istilah “lingkaran yang dikuasai manusia” untuk daerah ini, akar dari label Lingkaran Mukhoyyar yang lazim kamu dengar di literatur turunan.
Ini bukan kealpaan atau kebetulan berbeda. Kitab secara eksplisit menilai kasb gagal, dianggap pada hakikatnya sama dengan jabariyah karena tidak punya dalil aqli maupun naqli yang menopangnya. Dengan menempatkan perbuatan ikhtiari di luar qadar sama sekali, an-Nabhani membubarkan perdebatan jabr-ikhtiar dengan caranya sendiri, bukan menambal kasb yang sudah ada.
Kenapa Ini Bukan Sekadar Istilah
Coba bayangkan kamu melakukan satu perbuatan buruk. Menurut kasb, Allah tetap yang mencipta perbuatan itu lewat qudrah qadimah-Nya, sedangkan kamu yang mengusahakannya lewat qudrah hadithah yang dititipkan padamu, dua sisi dalam satu perbuatan yang sama. Menurut kerangka an-Nabhani, perbuatan itu sepenuhnya milikmu sendiri, lahir murni dari pilihanmu, berdiri di luar qadar, tanpa penciptaan Allah menyentuhnya sama sekali.
Ini bukan beda kosmetik. Konsekuensinya menyentuh pertanyaan mendasar soal siapa yang mencipta perbuatanmu sendiri, baik atau buruk. Kasb menjawabnya dengan menaruh keduanya, penciptaan Allah dan usaha manusia, dalam satu perbuatan yang sama. Kerangka an-Nabhani menjawabnya dengan memisahkan keduanya sama sekali, menyerahkan penuh perbuatan ikhtiari ke tanganmu sendiri. Pertanyaan soal siapa pencipta perbuatan manusia ini juga bersinggungan dengan tauhid rububiyah, keyakinan bahwa hanya Allah yang mencipta, sebagaimana dibahas di Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah, meski dua kerangka ini menariknya ke arah yang berbeda.
An-Nabhani Bukan Orang Buta Kalam
Satu hal yang perlu kamu ketahui sebelum menilai lebih jauh: posisi ini bukan lahir dari ketidaktahuan. Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I secara eksplisit memetakan tiga mazhab kalam klasik sebelum merumuskan posisinya sendiri, lengkap dengan tokohnya masing-masing, Mu’tazilah (Bisyir bin Mu’tamir, Abu Hudzail al-‘Allaf, an-Nazhzham) yang meyakini manusia mencipta perbuatannya sendiri, Jabariyah (Jahm bin Shafwan) yang meyakini manusia dipaksa total, dan Ahlus Sunnah lewat kasb. Kitab bahkan menelusuri qadla-qadar sampai ke akar filsafat Yunani, Epikurean dan Stoik, sebelum istilah itu masuk ke diskursus Islam.
Dengan kata lain, kerangka Musayyar-Mukhayyar bukan lahir dari orang yang tidak kenal diskursus kalam, ia lahir dari penilaian sadar terhadap ketiga mazhab yang sudah ada, lalu memilih jalan keempat. Kamu boleh tidak setuju dengan jalan itu, tapi kalau kamu menuduhnya lahir dari kebutaan terhadap ilmu kalam, tuduhan itu sendiri yang tidak akurat.
Titik yang Masih Terbuka
Tapi ada satu titik yang perlu diakui jujur, bukan ditutupi. Dengan menempatkan perbuatan ikhtiari manusia sepenuhnya di luar qadar, sebagai wilayah yang murni kehendak manusia sendiri, kerangka ini membuka pertanyaan lanjutan: siapa sebenarnya yang mencipta perbuatan itu, kalau bukan Allah?
Sebagian yang mengkaji posisi ini mencatat bahwa ia mendekati posisi Qadariyah atau Mu’tazilah dalam soal kebebasan kehendak, karena sama-sama menempatkan penciptaan perbuatan di tangan manusia sendiri, meski kerangka an-Nabhani sendiri menolak label itu. Penolakannya beralasan, karena kerangka ini tetap menegaskan Allah Maha Mengetahui dan sudah menuliskan segalanya di Lauh Mahfuzh, sebuah penegasan yang tidak dipegang Mu’tazilah. Tapi penegasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan intinya: kalau bukan Allah yang mencipta perbuatan ikhtiari itu, siapa? Ini pertanyaan khalq al-af’al, dan sejauh yang bisa ditelusuri dari kitab primernya, ia belum terjawab tuntas.
Ini bukan celah yang otomatis merobohkan seluruh bangunan kerangka Musayyar-Mukhayyar, jadi jangan buru-buru kamu simpulkan begitu. Tapi ini juga bukan sesuatu yang layak disamarkan seolah tidak ada. Pertanyaan yang belum terjawab bukan berarti kerangkanya batal, ia berarti masih ada pekerjaan rumah, sama seperti banyak perdebatan kalam klasik lain yang juga menyisakan titik terbuka di kedua sisinya. Kontroversi aqidah ini, termasuk bagaimana dua tokoh dari luar HTI meresponsnya, sudah dibahas lebih dalam di Soal Qadha-Qadar: Kontroversi yang Perlu Dibaca Dua Sisi.
Beda yang Nyata, Bukan Alasan Vonis
Sekarang kamu punya bahan yang lebih lengkap dari episode lalu. Titik sengketanya jelas: apakah perbuatan ikhtiarimu masuk atau keluar dari qadar. Implikasinya nyata, bukan sekadar istilah. Posisinya lahir dari pemetaan sadar terhadap diskursus kalam, bukan kebutaan. Dan ada satu titik, soal khalq al-af’al, yang masih terbuka untuk dijawab lebih jauh.
Beda yang nyata bukan berarti salah satu sesat. Tapi beda yang nyata juga tidak bisa disamarkan jadi “tidak ada beda sama sekali”, sebagaimana sudah ditegaskan di Musayyar-Mukhayyar: Beda dari Kasb, Bukan Berarti Sesat. Episode berikutnya akan menimbang kritik-kritik yang muncul terhadap posisi ini, mana yang tepat sasaran dan mana yang meleset dari sumber primernya.
Setelah membaca titik beda ini sampai habis, menurutmu, titik terbuka soal khalq al-af’al tadi itu celah yang serius, atau cuma detail teknis yang tidak banyak berpengaruh ke keseluruhan kerangkanya?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa titik sengketa sesungguhnya antara Musayyar-Mukhayyar dan Kasb?
Titik sengketanya adalah apakah perbuatan ikhtiari manusia masuk atau keluar dari cakupan qadar Allah. Kasb menjawab masuk, Allah tetap mencipta lewat qudrah qadimah sementara manusia mengusahakan lewat qudrah hadithah. Kerangka an-Nabhani menjawab keluar, perbuatan ikhtiari diletakkan sepenuhnya di luar qadla-qadar.
Apakah an-Nabhani paham diskursus ilmu kalam sebelum merumuskan posisinya?
Ya. Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I memetakan tiga mazhab kalam klasik secara eksplisit, Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlus Sunnah lewat kasb, lengkap dengan tokoh-tokohnya, sebelum merumuskan posisinya sendiri sebagai opsi keempat.
Apa itu pertanyaan khalq al-af’al yang masih terbuka?
Ini pertanyaan soal siapa yang mencipta perbuatan ikhtiari manusia, kalau kerangka an-Nabhani menempatkannya di luar penciptaan Allah sama sekali. Sebagian pengkaji mencatat posisi ini mendekati Qadariyah atau Mu’tazilah dalam soal ini, meski kerangka an-Nabhani menolak label tersebut karena tetap menegaskan ilmu Allah yang meliputi segalanya di Lauh Mahfuzh.
Apakah titik terbuka ini berarti kerangka Musayyar-Mukhayyar batal atau sesat?
Tidak otomatis. Pertanyaan yang belum terjawab tuntas bukan berarti seluruh kerangkanya runtuh, sama seperti banyak titik dalam perdebatan kalam klasik lain yang juga menyisakan pertanyaan terbuka di kedua sisinya. Ini perlu diakui jujur sebagai pekerjaan rumah, bukan ditutupi maupun dijadikan alasan vonis sepihak.