BB-RankMenguji · LEVEL
Tabayyun 19 September 2026 8 mnt baca

Soal Qadha-Qadar: Kontroversi yang Perlu Dibaca Dua Sisi

Kontroversi aqidah Taqiyuddin an-Nabhani soal qadha-qadar, dibaca dua sisi dari kitab primer. Ini khilafiyah kalam yang sah, bukan alasan vonis sesat sepihak.

Soal Qadha-Qadar: Kontroversi yang Perlu Dibaca Dua Sisi
Daftar Isi

Dari tiga artikel sebelumnya, ada satu titik yang sengaja belum disentuh, karena butuh perlakuan paling hati hati: kontroversi seputar posisi aqidah an-Nabhani soal qadha dan qadar, takdir. Ini bukan sekadar perbedaan istilah, dan bukan pula sesuatu yang layak kamu vonis sesat tanpa diperiksa dulu. Artikel ini membacanya dari dua sisi, dengan standar yang sama dipakai di seluruh series, fakta dan dalil dulu, baru kesimpulan yang kamu tarik sendiri.

Posisi an-Nabhani: Perbuatan Ikhtiari di Luar Cakupan Qadar

Kesalahan paling umum saat membaca posisi ini adalah langsung lompat ke kesimpulannya, “an-Nabhani menolak kasb”, tanpa melihat rantai argumen yang membawanya ke sana. Padahal dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I, argumennya tersusun rapi dalam tiga langkah, dan kamu perlu melihat ketiganya sebelum menilai.

Langkah pertama, melacak asal-usul soal ini. An-Nabhani berargumen istilah dan makna “qadla-qadar” sebagai perdebatan jabr-ikhtiar (paksaan lawan kehendak bebas) tidak pernah ada di benak kaum Muslim sebelum filsafat Yunani diterjemahkan ke bahasa Arab. Ia melacak akarnya ke dua aliran Yunani yang berhadapan, Epikurean yang membela kehendak bebas dan Stoik yang membela determinisme total. Begitu masuk ke dunia Islam, perdebatan Yunani ini melahirkan tiga mazhab kalam: Mu’tazilah yang bilang manusia bebas menciptakan perbuatannya sendiri, Jabariyah yang bilang manusia dipaksa total ibarat bulu ditiup angin, dan Ahlus Sunnah lewat konstruksi kasb, Allah mencipta perbuatan saat hamba ber-qudrah dan berkehendak, hamba “mengusahakan” sementara Allah “mencipta”. Penilaian an-Nabhani atas kasb tegas: konstruksi ini, menurutnya, pada hakikatnya sama saja dengan jabariyah, tanpa dalil aqli maupun naqli yang benar-benar menopangnya.

Langkah kedua, menguji lewat bahasa dan nash langsung. An-Nabhani menelusuri seluruh pemakaian kata qadla dan qadar di Al-Qur’an dan hadits, dan argumennya, kedua kata itu tidak sekali pun dipakai nash untuk membahas “apakah manusia dipaksa atau bebas”. Qadar dalam nash selalu bermuara ke ilmu dan ketetapan Allah, qadla selalu tentang perbuatan dan sifat Allah. Kalau argumen ini benar, artinya seluruh perdebatan kalam soal qadla-qadar, termasuk kasb, sejak awal salah alamat, mereka membahas pertanyaan filsafat Yunani sambil memakai kosakata Al-Qur’an yang sebenarnya tidak pernah bicara soal itu.

Langkah ketiga, resolusinya sendiri. Dari dua langkah di atas, an-Nabhani menyusun kerangka dua daerah yang sudah disinggung di atas: qadla untuk daerah yang menguasai manusia (kejadian di luar kendali, tidak dihisab), dan perbuatan ikhtiari yang diletakkannya di luar qadar sepenuhnya (dihisab penuh). Qadar sendiri ia definisikan ulang sebagai khasiat yang Allah ciptakan pada benda dan naluri, bukan tentang perbuatan manusia sama sekali.

Rantai argumen ini bukan penolakan sepihak tanpa alasan, tapi juga bukan bebas dari titik lemah. Justru di titik paling akhir inilah kritik paling tajam biasa muncul: dengan menaruh perbuatan ikhtiari manusia sepenuhnya di luar qadar, dan menegaskan manusia sendiri yang “menciptakan” pilihannya lewat akal sebagai sandaran pembebanan syara’, posisi ini secara struktural mirip dengan Mu’tazilah soal kebebasan kehendak, meski an-Nabhani sendiri menolak keras label itu. Bedanya dengan Mu’tazilah, ia tetap menegaskan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu secara rinci dan menuliskannya di lauhil mahfuz, jadi bukan penolakan total terhadap ilmu Allah seperti Qadariyah Kufah yang justru ia bantah eksplisit di kitab yang sama. Tapi kemiripan strukturalnya dengan Mu’tazilah soal siapa yang “mencipta” pilihan tetap jadi titik yang wajar dipertanyakan, dan ini ranah khilaf akidah yang sah diperdebatkan, bukan sesuatu yang selesai hanya karena an-Nabhani menolak labelnya sendiri.

Kalau kamu ingin pembahasan teknis yang lebih dalam soal kerangka ini, termasuk perbandingan penuh dengan kasb, sudah dibahas tuntas di Musayyar-Mukhayyar: Beda dari Kasb, Bukan Berarti Sesat.

Posisi Mainstream: Kasb Ahlus Sunnah

Kasb, dirumuskan pertama oleh Abul Hasan al-Asy’ari, membedakan dua daya: qudrah qadimah milik Allah semata, dan qudrah hadithah yang Allah ciptakan pada diri hamba saat ia hendak berbuat. Dalam kerangka ini, Allah yang mencipta perbuatan lewat qudrah qadimah-Nya, sedangkan hamba mengusahakan lewat qudrah hadithah yang dititipkan padanya. Perbuatan manusia tetap berada dalam cakupan qadar Allah, dan manusia tetap dihisab karena usahanya nyata, bukan fiksi.

Dua Contoh Konkret: Mencuri dan Tertimpa Tembok Roboh

Perbedaan dua kerangka ini paling jelas terlihat lewat contoh konkret. Ambil kasus mencuri. Menurut kasb, mencuri terjadi karena Allah menciptakan perbuatan itu saat pencuri berkehendak dan berkuasa melakukannya, jadi mencuri tetap dalam cakupan qadar, dan pencuri dihisab karena usahanya. Menurut kerangka an-Nabhani, mencuri sepenuhnya berada di daerah yang dikuasai manusia, murni pilihan bebas, dan karena itu berada di luar cakupan qadar sama sekali, pencuri dihisab penuh karena pilihannya sendiri.

Sebaliknya, ambil kasus orang yang tertimpa tembok roboh dan terluka. Menurut kasb, kejadian itu tetap bagian dari qadar Allah yang wajib diimani, sama seperti seluruh kejadian lain dalam hidup manusia. Menurut kerangka an-Nabhani, kejadian ini justru masuk daerah yang menguasai manusia, disebut qadla, sepenuhnya keputusan Allah, dan orang itu tidak dihisab atasnya, hanya wajib beriman. Menariknya, di titik kedua ini kedua kerangka justru berjalan sejalan, sama sama menegaskan bahwa kejadian yang menimpa manusia adalah ketetapan Allah yang wajib diimani, bukan sesuatu yang bisa disangkal.

Ilustrasi dua contoh konkret perbedaan kasb dan kerangka an-Nabhani: kasus mencuri di mana kasb menaruhnya di dalam qadar sedangkan kerangka an-Nabhani menaruhnya di luar qadar, dan kasus tertimpa tembok roboh di mana keduanya sepakat itu qadla yang wajib diimani
Satu titik berbeda tegas, satu titik justru berjalan sejalan.

Dua Reaksi dari Luar: Buya Yahya dan Ayik Heriansyah

Setidaknya ada dua reaksi eksternal yang layak diketahui, dan keduanya berbeda nada. Buya Yahya, dalam penjelasannya, mengambil sikap yang bisa disebut wait and see, bukan takfir. Ia menyebut kakek an-Nabhani, Syekh Yusuf, jelas beraqidah Ahlussunnah, tapi dari tulisan dan gerakan an-Nabhani sendiri tidak tampak jelas menyuarakan aqidah Asy’ari. Sikapnya, orang yang sudah beraqidah Asy’ari tidak perlu ikut ikutan harakah yang aqidahnya belum jelas baginya, dengan menekankan aqidah lebih penting dari kebesaran sebuah gerakan. Ia tidak memvonis kelompok ini pasti salah, dan fokusnya semata menjaga aqidah umat, bukan memusuhi.

Reaksi kedua datang dari Ayik Heriansyah, mantan aktivis yang kini berada di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pandangannya lebih tegas, menyatakan an-Nabhani berbeda manhaj dari kakeknya sendiri, bukan Asy’ari karena menolak kasb, dan membangun ushul fikihnya sendiri.

Berbeda dari kritik soal “HTI menjauh dari an-Nabhani” yang goyah begitu diuji ke sumber primer, klaim ini justru kokoh. An-Nabhani sendiri, dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I, menulis eksplisit bahwa kasb “pada hakikatnya sama dengan jabariyah, tanpa dalil aqli maupun naqli yang menopangnya”, lalu membangun kerangka dua daerah yang menggantikannya, persis seperti dipaparkan di atas. Ini bukan kritik yang mengarang-ngarang posisi an-Nabhani, ini pembacaan yang akurat atas apa yang benar-benar ada di kitabnya. Yang tetap perlu diluruskan bukan akurasinya, tapi konsekuensinya: menolak satu konstruksi kalam klasik (kasb) dan membangun kerangka sendiri bukan otomatis berarti keluar dari payung besar Ahlus Sunnah, karena ushul aqidah yang qath’i, tauhid, kenabian, hari akhir, tidak disentuh sama sekali oleh perdebatan ini. Yang berbeda cuma satu cabang penjelasan teknis soal jabr-ikhtiar, bukan pokok aqidahnya.

Infografis kontroversi aqidah qadha-qadar an-Nabhani: posisinya menolak kasb dengan kerangka dua daerah, reaksi Buya Yahya yang wait and see non-takfir, reaksi Ayik Heriansyah yang tegas soal beda manhaj, dan kesimpulan ini khilafiyah kalam yang sah
Dua reaksi berbeda nada, satu kesimpulan yang sama: ini ranah yang perlu diperiksa, bukan divonis serampangan.

Khilafiyah Aqidah yang Sah, Bukan Vonis Tunggal

Perdebatan soal jabar dan ikhtiar bukan wilayah yang disepakati bulat sejak awal oleh seluruh ulama. Setidaknya ada tiga mazhab klasik yang sudah berhadapan berabad abad sebelum an-Nabhani lahir, Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlus Sunnah lewat kasb. Kerangka an-Nabhani, dengan begitu, adalah opsi lain yang ditambahkan ke perdebatan panjang ini, bukan penyimpangan dari sebuah titik nol yang sebelumnya seragam. Perdebatan panjang antar mazhab kalam semacam ini berlangsung berabad abad tanpa satu pihak dituduh keluar dari Islam hanya karena posisinya berbeda.

Yang jujur ada di tengah, sebagaimana sudah ditulis lebih rinci di artikel yang dirujuk sebelumnya: ini posisi minoritas yang berbeda secara struktural dari mainstream, sah untuk diperdebatkan secara ilmiah, tapi bukan sesuatu yang layak direkomendasikan tanpa syarat, dan juga bukan sesuatu yang layak divonis sesat tanpa syarat. Perbedaan dalam khilafiyah aqidah tidak harus berakhir saling mengkafirkan. Justru di situ ujian kedewasaan berpikir.

Untuk memahami bagaimana ranah nash yang pasti (qath’i) dan ranah yang terbuka bagi ijtihad dibedakan, bahasannya ada di qath’i vs ijtihadi. Episode terakhir series ini akan menutup dengan pertanyaan yang lebih terbuka, apa yang masih relevan dari pemikirannya hari ini.

Setelah membaca dua sisi ini, dan sebelum kamu memutuskan sendiri mau berdiri di mana, coba jujur dulu ke diri sendiri: selama ini, saat dengar kabar soal beda aqidah semacam ini, kamu lebih cepat bertanya dulu, atau lebih cepat memvonis?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa posisi Taqiyuddin an-Nabhani soal qadha dan qadar?

Ia merumuskan kerangka yang membagi kejadian yang dialami manusia menjadi dua daerah, daerah yang menguasai manusia (qadla, di luar kendali, wajib diimani tanpa dihisab) dan daerah yang dikuasai manusia (perbuatan ikhtiari, dihisab penuh). Perbuatan ikhtiari manusia, menurutnya, berada di luar cakupan qadar sama sekali, sebuah posisi yang eksplisit menolak konsep kasb Ahlus Sunnah.

Apa beda posisi an-Nabhani dengan kasb Ahlus Sunnah?

Kasb menaruh perbuatan ikhtiari manusia di dalam qadar, Allah mencipta lewat qudrah qadimah, manusia mengusahakan lewat qudrah hadithah, keduanya berjalan bersamaan pada perbuatan yang sama. Kerangka an-Nabhani menaruh perbuatan ikhtiari manusia di luar qadar sepenuhnya, sebagai wilayah yang murni kehendak manusia sendiri.

Apakah posisi an-Nabhani soal qadha-qadar membuatnya keluar dari Islam?

Tidak. Ini ranah khilafiyah ijtihad kalam, sama seperti perdebatan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah yang sudah berlangsung berabad-abad tanpa satu pihak dituduh keluar dari Islam hanya karena posisinya berbeda. Ini posisi minoritas yang sah diperdebatkan secara ilmiah, bukan penyimpangan yang otomatis membatalkan keislaman.

Bagaimana sikap Buya Yahya terhadap posisi aqidah ini?

Buya Yahya mengambil sikap wait and see, bukan takfir. Ia menyebut dari tulisan dan gerakan an-Nabhani tidak tampak jelas menyuarakan aqidah Asy’ari, dan menyarankan orang yang sudah beraqidah Asy’ari untuk berhati hati, tanpa memvonis kelompok ini pasti salah atau memusuhinya.

Apakah artikel ini berpihak membela atau menyalahkan posisi aqidah an-Nabhani?

Tidak keduanya. Artikel ini menyajikan kedua sisi, posisi an-Nabhani dan posisi kasb Ahlus Sunnah, beserta dua reaksi eksternal yang berbeda nada, agar pembaca bisa menilai sendiri dengan bahan yang cukup, bukan sekadar label sesat atau pembelaan tanpa syarat.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel