BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 28 Agustus 2026 7 mnt baca
Arc Khilafah · Bagian 18 dari 29

Jalan Keluar dari Mukhayyar: Aturan Syariah yang Disahkan Negara

Karhutla, korupsi, MBG: delapan masalah yang sering dibungkus 'ya emang gitu sistemnya'. Padahal semuanya mukhayyar, dan mukhayyar selalu punya jalan keluar.

Jalan Keluar dari Mukhayyar: Aturan Syariah yang Disahkan Negara
Daftar Isi

Tulisan sebelumnya menutup dengan satu pertanyaan yang sengaja dibiarkan menggantung: kalau sebagian besar masalah yang kita hadapi sehari-hari ternyata mukhayyar, produk pilihan manusia, bukan musayyar yang harus diterima sebagai nasib, lalu ke mana jalan keluarnya harus dicari? Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung lebih lama. Sebab kalau berhenti di diagnosis saja, kita cuma jadi pengamat yang pintar menunjuk masalah, tapi tidak pernah benar-benar menuntut solusinya.

Delapan Masalah yang Dibungkus “Ya Emang Gitu Sistemnya”

Karhutla sudah dibahas di tulisan sebelumnya: 99% titik api berasal dari ulah manusia menurut data BNPB sendiri, bukan alam yang murni bertindak sendiri. Tapi karhutla cuma satu dari deretan panjang.

Ambil korupsi. Awal Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina: Dian Rachmawan (eks Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom), Weriza (eks Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom), dan Elvizar (eks pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi). Dua bulan sebelumnya, awal Juni 2026, Kejaksaan Agung menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memainkan izin operasional mitra Makan Bergizi Gratis demi menerima imbalan. Ini bukan kasus terisolasi, ini pola: kekuasaan yang seharusnya mengurus rakyat, dibelokkan jadi alat mengurus kantong sendiri.

Program yang sama, Makan Bergizi Gratis, juga jadi kasus tersendiri dari sisi lain. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat korban keracunan program ini tembus 37.270 orang sejak Januari 2025 sampai Mei 2026, angka yang terus naik tiap bulan program ini berjalan tanpa pengawasan mutu yang memadai. Ini persis fungsi yang dulu dipegang institusi bernama hisbah, pengawasan kejujuran dan kualitas produk yang beredar di ruang publik, yang sudah tidak eksis lagi di negara mana pun hari ini.

Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih menambah satu lapis lagi. Lewat PMK No. 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 Februari 2026, Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun dana desa 2026 diwajibkan untuk membiayai program ini, sampai memicu ratusan kepala desa mengeluh dana yang tersisa untuk desanya tinggal sepertiga dari biasanya. Istana membantah ada penolakan resmi, tapi keluhan terbuka dari asosiasi kepala desa tetap terjadi. Ini bukan bencana, ini keputusan anggaran yang diambil dari atas tanpa musyawarah yang memadai dengan yang paling terdampak, dan keputusan itu punya nama serta nomor peraturan yang jelas, bukan produk “sistem” tanpa wajah.

Kemiskinan, sebaliknya, justru menunjukkan tren yang jujur harus diakui membaik. BPS mencatat angka kemiskinan turun ke 8,07% per Maret 2026, dari 8,25% periode sebelumnya. Tapi di balik penurunan itu, garis kemiskinan sendiri naik 4,33% jadi Rp669.235 per kapita per bulan, 22,93 juta orang masih ada di bawah garis itu, dan kemiskinan desa (10,67%) masih jauh lebih tinggi dari kota (6,34%). Menyembunyikan tren membaik ini sama tidak jujurnya dengan membesar-besarkannya jadi krisis. Dua-duanya distorsi.

Kemiskinan yang belum tuntas ini berkorelasi dengan masalah berikutnya: pencurian. Riset menunjukkan mayoritas pelaku berpendidikan SMP ke bawah, sebagian besar menganggur, dan berpenghasilan di bawah satu juta rupiah sebulan. Bukan pembenaran, tapi konteks yang menentukan cara menanganinya, dan Islam sendiri sudah punya preseden soal ini, akan dibahas sebentar lagi.

Lalu ada kerusuhan sosial yang trennya naik dalam enam tahun terakhir, dipicu kombinasi kesenjangan pendapatan, pengangguran, dan pendekatan keamanan yang represif ketimbang dialog. Amanah ri’ayah, tanggung jawab penguasa mengurus hajat rakyat, berhenti jadi konsep abstrak begitu distribusi keadilan yang timpang ini dibiarkan tanpa musyawarah yang jujur dengan yang menanggung akibatnya.

Terakhir, miras, yang sudah dibedah situs ini di tulisan lain: korban tewas miras oplosan naik dari 149 kasus (2008-2012) jadi 487 kasus (2013-2016). Bukan angka yang menurun seiring waktu, justru sebaliknya.

Delapan masalah, delapan konteks berbeda, tapi satu benang merah yang sama: semuanya produk keputusan yang bisa ditunjuk pelakunya, bisa dilacak rapatnya, bisa diaudit anggarannya. Tidak ada satu pun dari delapan ini yang genuinely musayyar seperti gempa bumi. Semuanya mukhayyar.

Kalau semua ini pilihan, kenapa yang paling sering kita dengar justru “ya emang gitu sistemnya”?

Kenapa Label “Sistem” Bisa Sama Liciknya dengan Label “Takdir”

Di tulisan sebelumnya, kata yang dibongkar adalah “takdir” dan “nasib”. Di sini, ada kata lain yang perlu dibongkar dengan cara yang sama: “sistem”. Bedanya tipis tapi penting. Kalau “takdir” melemparkan tanggung jawab ke langit, “sistem” melemparkannya ke ruang kosong tanpa wajah, seolah tidak ada yang bisa diminta pertanggungjawaban karena “memang begini strukturnya”. Padahal struktur itu sendiri produk pilihan, dibuat oleh orang, bisa diubah oleh orang, dan karena itu tetap masuk wilayah mukhayyar yang dihisab.

Kalau sesuatu benar-benar mukhayyar, konsekuensinya justru menggembirakan: berarti ada jalan keluar, bukan cuma nasib yang harus diterima sambil menggerutu. Dan untuk ranah mukhayyar yang sudah telanjur jadi urusan bersama, wilayah publik yang menyangkut hajat orang banyak, bukan cuma pilihan pribadi, jalan keluar yang paling langsung tersedia sekarang, tanpa perlu menunggu perubahan sistem total lebih dulu, adalah aturan sesuai syariah yang disahkan lewat jalur resmi negara.

Ini bukan klaim kosong. Indonesia sendiri sudah punya presedennya, dan itu akan dibahas tuntas di tulisan berikutnya dengan bukti konkret undang-undang yang sudah berjalan. Fokus tulisan ini lebih dulu ke pertanyaan yang lebih mendasar: atas dasar apa ini jadi kewajiban, bukan sekadar pilihan kebijakan yang boleh diambil atau tidak?

Dasarnya: Fardhu Kifayah, Bukan Klaim Kosong

Al-Qur’an sendiri menetapkan bahwa mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk kemungkaran dalam skala kebijakan publik, bukan urusan sukarela yang boleh ditinggalkan semua orang sekaligus.

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Waltakum minkum ummatuy yad'una ilal khairi wa ya'muruna bilma'rufi wa yanhauna 'anil munkar, wa ula'ika humul muflihun

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

QS Ali Imran [3]: 104

Al-Qurtubi, dalam tafsirnya atas ayat ini, membahas dua pandangan soal kata “minkum” (di antara kamu). Pandangan pertama membacanya sebagai littab’idh, sebagian dari kalian, karena yang menjalankan amar makruf nahi mungkar semestinya orang yang berilmu, bukan seluruh orang tanpa kecuali. Al-Qurtubi menilai pandangan inilah yang lebih tepat, dan menyimpulkan langsung dari situ: ayat ini menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, kewajiban kolektif yang gugur dari yang lain begitu ada sebagian yang sudah menjalankannya.

Kesimpulan yang sama, dengan jalur argumen berbeda, muncul di kitab fikih siyasah klasik. Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, membuka pembahasan tentang kepemimpinan negara dengan menegaskan:

“Apabila telah disepakati bahwa mengangkat imamah (kepemimpinan) hukumnya wajib, status wajibnya adalah fardhu kifayah seperti wajibnya berjihad dan mencari ilmu. Artinya, jika seseorang yang kapabel telah diangkat sebagai imam, gugurlah kewajiban mengangkat imam bagi yang lain.”

Dua jalur argumen, satu titik temu: menegakkan tatanan yang menjalankan hukum Allah, baik lewat amar makruf nahi mungkar di ranah publik maupun lewat kepemimpinan yang menopangnya, berstatus fardhu kifayah, setara levelnya dengan jihad dan menuntut ilmu, bukan anjuran yang bisa diabaikan semua orang tanpa konsekuensi.

Di sinilah presisi menjadi penting, dan ini bagian yang paling gampang salah kutip. Fardhu kifayah artinya kewajiban itu jatuh ke kaum Muslimin yang mampu menjalankannya, bukan ke seluruh manusia di muka bumi tanpa kecuali. Non-Muslim tidak masuk dalam cakupan taklif ini. Bahkan salah satu naskah kuno Al-Ahkam as-Sulthaniyyah mencatat rumusan yang lebih eksplisit lagi soal siapa yang gugur kewajibannya begitu ada yang menjalankan: seluruh kaum muslimin, bukan seluruh manusia. Klaim yang lebih luas dari ini, seolah setiap orang di bumi berdosa karena tidak menegakkan hukum Islam, tidak berdiri di atas dalil yang sama, dan situs ini tidak akan pernah memakainya.

Kifayah Bukan Berarti Bisa Ditinggal Semua Orang

Ada satu kesalahpahaman soal fardhu kifayah yang perlu diluruskan di sini, karena sering dipakai sebagai alasan untuk lepas tangan sepenuhnya: “kalau ini kifayah, berarti bukan urusan saya, biar orang lain saja yang mengurus.” Logika ini terbalik. Fardhu kifayah gugur begitu ada yang menjalankannya dengan memadai, bukan begitu ada yang berasumsi sudah ada yang menjalankannya. Selama kenyataannya delapan masalah di atas masih terus berulang, tanda paling jelas bahwa kewajiban ini belum tertunaikan, kifayah itu belum gugur dari siapa pun yang punya kapasitas untuk ikut menjalankannya, entah lewat jalur akademik, jalur kebijakan, jalur dakwah, atau jalur pengawasan publik.

Dakwah siyasiyah, seruan yang masuk ke ranah pengaturan hidup bersama, bukan aktivitas yang layak dicurigai bentuknya, justru berdiri di titik paling langsung untuk menunaikan kewajiban ini. Bukan karena berpolitik itu sendiri mulia, tapi karena delapan masalah di atas semuanya lahir dari ruang kebijakan, dan ruang itu tidak akan berubah hanya dengan nasihat personal tanpa pernah menyentuh mekanisme yang menghasilkan keputusan.

Sebelum Lanjut ke Buktinya

Tulisan ini sengaja berhenti di titik ini dulu: masalahnya nyata dan mukhayyar, kewajibannya jelas dan berdasar, tapi belum menunjukkan bukti bahwa jalan keluar ini bukan cuma teori. Pertanyaan yang wajar muncul sekarang: kalau aturan sesuai syariah yang disahkan negara ini memang jalan keluar yang realistis, mana buktinya sudah pernah terjadi, bukan sekadar wacana? Jawabannya ada, dan sudah berjalan lebih lama dari yang banyak orang kira. Itu yang dibahas tuntas di tulisan berikutnya: empat aturan berbasis syariah yang sudah disahkan negara.

Untuk sekarang, cukup bawa pulang satu pertanyaan: lain kali mendengar sebuah masalah publik dijawab dengan “ya emang gitu sistemnya”, tanyakan balik, sistem itu dibuat siapa, dan kalau dibuat manusia, kenapa tidak boleh diperbaiki manusia juga?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel