BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 2 September 2026 6 mnt baca
Arc Khilafah · Bagian 25 dari 29

Batas yang Jujur: Sejauh Mana Regulasi Syariah Bisa Menjawab

Regulasi berbasis syariah lewat jalur negara menjawab sebagian, bukan seluruhnya. Ini lima batas jujurnya, dari ranah qath'i sampai ketakwaan yang tak bisa dicetak undang-undang.

Batas yang Jujur: Sejauh Mana Regulasi Syariah Bisa Menjawab
Daftar Isi

Tulisan sebelumnya menutup dengan janji yang sengaja tidak ditunda: setelah menyodorkan empat bukti aturan berbasis syariah yang sudah disahkan negara, giliran mengakui sisi yang jarang dibuka terang-terangan. Sampai di mana jalur regulasi ini sanggup menjawab, dan di titik mana ia berhenti lalu butuh yang lebih dari sekadar undang-undang?

Menghindari pertanyaan ini justru melemahkan seluruh argumen. Dakwah yang cuma menjual satu jalan tanpa pernah menyebut plafonnya sedang menjual ilusi, dan pembaca yang teliti akan mencium itu. Jadi mari dihitung terbuka: ada empat batas nyata pada jalur regulasi, lalu satu batas yang sifatnya lebih dalam lagi.

Batas Pertama: Kuat di Ruang Ijtihadi, Bukan di Inti yang Baku

Fiqh membedakan dua lapis hukum. Ada yang qath’i, sudah pasti dan tidak berubah karena nashnya tegas dan pemahamannya tunggal: larangan riba, kewajiban shalat, ketentuan pokok waris, hudud. Ada yang zhanni atau ijtihadi, ruang tempat ulama berbeda pendapat karena dalilnya butuh penafsiran: cara mengelola zakat, standar operasional bank syariah, mekanisme sertifikasi halal, teknis pengawasan pasar.

Regulasi negara bekerja paling nyaman di lapis kedua. Empat contoh di tulisan lalu semuanya di situ. UU Perbankan Syariah memilih satu model kelembagaan dari beberapa yang mungkin. UU Zakat menata siapa yang berwenang menghimpun. UU Jaminan Produk Halal menetapkan prosedur sertifikasi. Semua penting, semua bermanfaat, tapi semua berada di ranah “bagaimana mengatur”, bukan “apa yang halal dan apa yang haram”.

Di lapis pertama, regulasi tidak punya kuasa apa-apa. Suara mayoritas di parlemen tidak bisa menghalalkan riba, tidak bisa mencabut satu hadd, tidak bisa mengubah bagian waris. Kalaupun sebuah undang-undang memaksakannya, statusnya di mata syariah tetap batil sekalipun sah secara prosedur. Dibaca lewat kerangka dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat, regulasi hari ini mayoritas menyentuh lapis hajiyat dan sisi pengaturan dari yang dharuriyat, bukan jantung yang dharuriyat itu sendiri.

Batas Kedua: Yang Disahkan Mayoritas Bisa Dilemahkan Mayoritas

Undang-undang bukan batu. Ia lahir lewat proses politik, dan proses politik yang sama bisa membalikkannya. Contohnya ada di depan mata: tenggat wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, yang semula jatuh 18 Oktober 2024, digeser mundur ke Oktober 2026 lewat keputusan rapat terbatas, dengan alasan capaian sertifikasi jauh dari target dan anggaran fasilitasi terbatas.

Itu contoh yang relatif lunak. Yang lebih keras juga mungkin: qanun bisa diuji ke Mahkamah Agung, undang-undang bisa direvisi diam-diam lewat pasal sisipan, aturan turunan bisa dikunci bertahun-tahun tanpa pernah terbit. Sebuah regulasi berbasis syariah yang berdiri sendiri, tanpa institusi yang merawatnya, tanpa peradilan yang menegakkannya, tanpa kemauan politik yang menjaganya, dan tanpa opini umum yang menuntutnya, adalah bangunan tanpa pondasi. Ini catatan deskriptif soal cara kerja hukum positif, bukan seruan mengganti dasar negara.

Batas Ketiga: Disahkan Belum Tentu Berjalan

Ada jarak besar antara pasal dan pelaksanaan. UU Jaminan Produk Halal sudah sah sejak 2014, tapi sampai hari ini masih ada jutaan produk yang beredar tanpa sertifikat. Zakat yang terkumpul lewat lembaga resmi masih jauh di bawah potensi yang dihitung sendiri oleh negara. Penerapan qanun jinayat di Aceh tidak merata dari satu kabupaten ke kabupaten lain.

Pengesahan sebuah aturan itu perlu, tapi tidak pernah cukup. Ia baru langkah pertama. Tanpa aparat yang menegakkan, anggaran yang menopang, dan pengawasan yang konsisten, undang-undang paling bagus sekalipun cuma jadi dokumen rapi di lemari arsip.

Batas Keempat: Cakupannya Masih Sempit

Perhatikan pola dari empat contoh di tulisan lalu: perbankan, zakat, produk halal, dan satu paket qanun daerah. Tiga dari empat menumpuk di urusan ekonomi dan perlindungan konsumen. Itu bukan kebetulan. Di situlah wilayah yang paling mudah diterjemahkan jadi aturan teknis yang netral secara politik, sehingga paling kecil hambatannya untuk disahkan.

Wilayah lain nyaris tak tersentuh regulasi yang eksplisit berlabel syariah. Hukum keluarga di luar apa yang sudah diatur Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama. Ranah pidana di luar Aceh. Pendidikan, media, tata ruang kota. Menyebut empat contoh sebagai bukti “jalannya ada” itu sah. Membesarkannya jadi “syariah sudah tegak” itu lompatan yang tidak jujur.

Batas Kelima, yang Paling Dalam: Hukum Tidak Bisa Mencetak Ketakwaan

Empat batas di atas soal jangkauan dan daya tahan. Batas kelima beda sifatnya, dan justru paling menentukan. Regulasi, sebagus apa pun, menata perilaku lahir di ruang publik. Ia bisa memaksa bank memakai akad yang benar, memaksa produsen mengurus sertifikat, memaksa amil melapor. Yang tidak bisa ia lakukan adalah menumbuhkan keikhlasan, rasa takut kepada Allah, dan kesadaran bahwa aturan ini benar, bukan sekadar wajib dipatuhi supaya tidak kena sanksi.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Ud'u ila sabili rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa jadilhum billati hiya ahsan, inna rabbaka huwa a'lamu biman dhalla 'an sabilihi wa huwa a'lamu bil muhtadin

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."

QS An-Nahl [16]: 125

Islam mengejar dua-duanya sekaligus: tatanan yang lurus di luar, dan hati yang tunduk di dalam. Ayat ini bicara soal dakwah, dan As-Sa’di dalam tafsirnya merincinya jadi tiga lapis. Ada hikmah, menyampaikan ilmu sesuai kadar paham lawan bicara, mendahulukan yang terpenting, dengan lembut. Kalau ia belum tergerak, pindah ke mau’izhah hasanah, perintah dan larangan yang dibungkus dorongan dan peringatan. Kalau ia masih menyangka kebatilannya benar, tempuh jidal dengan cara terbaik, berdebat memakai argumen yang paling bisa ia terima secara akal dan nukilan. As-Sa’di menutupnya dengan satu kalimat kunci: tujuan dari semua itu adalah menuntun manusia ke kebenaran, bukan mengalahkannya.

Regulasi adalah instrumen keempat di luar tiga itu, lajur yang menata ruang bersama. Ia melengkapi, tapi tidak menggantikan kerja hikmah dan mau’izhah yang menyentuh batin. Negara dengan undang-undang paling rapi sekalipun, kalau rakyatnya taat semata karena takut denda dan bukan karena yakin, baru menyelesaikan separuh pekerjaan. Di sinilah pembedaan dakwah fikriyah dan dakwah siyasiyah jadi relevan: keduanya dibutuhkan, dan tak ada satu pun yang bisa dikerjakan sendirian oleh jalur legislasi.

Satu Hal yang Sengaja Ditinggalkan di Luar Seri Ini

Perlu disebut terang. Urusan pacaran dan seks bebas sengaja tidak dibahas dalam seri ini sebagai bagian dari narasi “regulasi menjawab masalah”. Itu beda kelas dari kasus-kasus tata kelola yang jadi contoh sepanjang seri. Mengkriminalkan hubungan pribadi orang dewasa, berbeda dari mengawasi ruang publik, nyaris tidak punya preseden luas bahkan di banyak negara mayoritas Muslim, dan gampang terbaca sebagai dorongan ke arah negara yang mengurus moral warga lewat razia. Kalau topik ini mau dibahas sama sekali, tempatnya artikel tersendiri di luar seri, dengan bingkai dakwah preventif lewat penguatan keluarga dan pendidikan, bukan lewat pasal pidana.

Mengakui Batas Itu Kekuatan, Bukan Kelemahan

Dakwah yang menjual sistem tanpa plafon sedang menjual ilusi. Yang jujur menyebut apa yang sudah bisa dikerjakan hari ini, sekaligus apa yang belum.

Menyusun daftar batas ini bukan untuk mementahkan tulisan sebelumnya. Empat regulasi itu tetap nyata, tetap berjalan, tetap layak dijaga. Justru dengan memetakan plafonnya, argumennya jadi lebih kokoh, bukan lebih rapuh, karena ia tidak bisa lagi dipatahkan dengan satu tudingan “kamu melebih-lebihkan”.

Dan plafon itu sendiri berguna. Ia menunjukkan kenapa kewajiban menegakkan tatanan yang menjalankan hukum Allah tidak selesai di meja legislasi, dan kenapa percakapan yang lebih besar soal itu tetap relevan. Percakapan itu tempatnya di ranah gagasan dan kajian, diuji terbuka lewat dalil dan nalar, bukan lewat tindakan di luar hukum.

Sebelum menutup, bawa pulang tiga pertanyaan. Kalau sebuah aturan berbasis syariah bisa dicabut oleh mayoritas yang sama yang dulu mengesahkannya, apa yang harus dibangun lebih dulu supaya ia tidak mudah dibalik? Kalau regulasi hanya menata yang lahir, siapa yang mengerjakan bagian yang batin, dan lewat jalur apa? Dan kalau jalur legislasi punya plafon senyata ini, apakah wajar berhenti di situ, atau justru itu alasan untuk memahami keseluruhan gambarnya dengan lebih serius?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel