Ada satu cara halus untuk menjinakkan sisi politik dari hidup Rasulullah ﷺ. Bunyinya begini: “Madinah itu kasus khusus. Penduduknya yang mengundang beliau memimpin, ada kekosongan kekuasaan di sana, situasinya unik. Jadi yang terjadi di Madinah itu sejarah yang kita kagumi, bukan pola yang mengikat kita.” Diucapkan begitu, kalimat ini terdengar hati-hati, bahkan rendah hati. Tapi di dalamnya terselip klaim besar: bahwa sepuluh tahun masa kenabian, justru tahun-tahun ketika wahyu paling sibuk mengatur urusan publik, pada dasarnya cuma kecelakaan keadaan. Klaim sebesar itu layak diuji, bukan diterima begitu saja.
”Kasus Khusus” Itu Klaim, Bukan Kesimpulan Netral
Mari bongkar apa yang sebenarnya dikatakan keberatan ini. Ia berdiri di atas satu pembedaan: antara deskriptif (ini yang terjadi) dan preskriptif (ini yang seharusnya, ada kewajiban yang mengikuti). Semua sepakat Madinah itu terekam dalam sirah. Yang diperdebatkan: apakah ada sesuatu yang mengikat lahir dari sana, atau ia sekadar cerita? Pembacaan “kasus khusus” menjawab tidak ada yang mengikat, alasannya karena peran politik itu dipaksakan oleh keadaan kepada Rasulullah ﷺ, sesuatu yang datang dari luar misi.
Kalau begitu, ujinya jadi sederhana. Apakah dimensi politik itu sesuatu yang beliau tersandung ke dalamnya secara kebetulan, atau sesuatu yang wahyu bangun dan atur dengan sengaja? Kalau ia disengaja dan diundangkan, label “cuma keadaan” runtuh dengan sendirinya.
Bedakan Sarana dari Prinsip
Situs ini sudah punya tulisan yang membedakan prinsip yang tetap (thariqah) dari sarana yang boleh berubah (uslub), dan contohnya justru pergeseran dari Makkah ke Madinah. Kerangka itu berguna persis di sini.
Yang memang bergantung keadaan, itu uslub: bentuk kelembagaannya yang spesifik. Sebuah piagam tertulis dengan pasal-pasal tertentu, perjanjian-perjanjian yang khas zaman itu, kenyataan bahwa kepemimpinan datang lewat undangan kabilah-kabilah Madinah dan bukan lewat jalur lain. Semua itu dibentuk oleh zamannya dan bukan cetak biru yang dibekukan. Mekanisme memilih pemimpin dan menata wewenang memang wilayah ijtihad yang terbuka, dan ulama klasik mengisinya dengan jawaban yang beda-beda.
Yang tidak bergantung keadaan, itu thariqah: bahwa Islam mengambil wujud sebagai tatanan yang mengatur kehidupan bersama, hukum, harta, keamanan, penyelesaian sengketa, bukan sekadar ibadah pribadi. Argumen “kasus khusus” hanya bertahan kalau ia bisa mendorong poin kedua ini masuk ke laci pertama. Dan ia tidak bisa.
Sepuluh Tahun Wahyu yang Menata Urusan Publik
Inilah buktinya bahwa dimensi politik itu diundangkan, bukan dikarang di tempat. Sepanjang tahun-tahun Madinah, wahyu secara sistematis menyentuh: putusan hukum di antara pihak yang bersengketa, sanksi pidana seperti hudud dan qishash, zakat sebagai kewajiban yang dipungut dan disalurkan oleh otoritas, urusan perang dan damai dan perjanjian, sampai perintah mengadili dengan apa yang Allah turunkan. Ini bukan seorang pemimpin yang berimprovisasi menyesuaikan situasi sempit. Ini satu dekade wahyu yang membangun sebuah tatanan. Kamu tidak bisa menyebut sesuatu “kebetulan keadaan” kalau Al-Qur’an sendiri menghabiskan sepuluh tahun mengundangkannya.
Al-Qur’an bahkan menyebut tatanan itu sebagai program baku bagi siapa pun yang diberi kekuasaan di bumi:
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
Alladzīna in makkannāhum fil-ardhi aqāmush-shalāta wa ātawuz-zakāta wa amarū bil-ma'rūfi wa nahaw 'anil-munkar, wa lillāhi 'āqibatul-umūr.
"(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan."
Dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Al-Qurtubi merekam beberapa bacaan ulama tentang siapa “orang-orang” yang dimaksud: Ibnu Abbas menyebut kaum Muhajirin, Anshar, dan para tabi’in; Ibnu Abi Najih menafsirkannya sebagai al-wulat, para pemegang pemerintahan; dan Adh-Dhahhak membacanya sebagai syarat yang Allah tetapkan atas siapa pun yang diberi kekuasaan, lalu Al-Qurtubi mengomentari bacaan ini dengan satu kata, hasan, bagus. As-Sa’di dalam tafsirnya menambahkan bahwa perintah dan larangan di ayat ini otomatis mencakup segala yang menjadi penunjangnya: kalau menegakkan makruf butuh sarana pengajaran atau penegakan, mengadakan sarana itu ikut jadi kewajiban.
Perhatikan yang sedang terjadi di sini. Wahyu membingkai “diberi kekuasaan” sebagai sesuatu yang datang dengan tanggungan pengaturan yang wajib, bukan panggung kosong. Bingkai itu bukan catatan kecil khas Madinah, ia dinyatakan sebagai harapan umum atas komunitas beriman yang sedang berdaya.
Kalau Cuma Kebetulan, Umat Setelahnya Salah Baca Ramai-Ramai
Ada satu ujian lagi. Seandainya Madinah benar-benar peristiwa sekali jadi yang tidak menurunkan kewajiban apa pun, maka generasi tepat sesudahnya semestinya memperlakukan tatanan bernegara sebagai opsional, dan membiarkannya lewat. Yang terjadi justru kebalikannya. Hal pertama yang dimusyawarahkan para sahabat sepeninggal Nabi ﷺ adalah siapa yang melanjutkan kepemimpinan, bukan apakah kepemimpinan itu perlu diteruskan. Dan selama hampir seribu tahun, ulama lintas mazhab menulis kitab tebal soal fiqh siyasah, memperlakukan keberadaan otoritas yang mengurus umat sebagai fardhu kifayah, dengan rumusan tugas yang berulang dari Al-Mawardi sampai Ibnu Khaldun: menjaga agama dan mengurus dunia.
Supaya pembacaan “kasus khusus” itu benar, seluruh tradisi ini harus dianggap salah baca beramai-ramai terhadap apa yang sebenarnya cuma episode lokal. Itu ongkos yang sangat mahal untuk sebuah klaim.
Perlu satu pagar di sini. Fardhu kifayah yang dimaksud adalah kewajiban atas kaum Muslimin yang mampu, mereka yang punya kapasitas, bukan vonis atas seluruh umat manusia, dan bukan klaim bahwa siapa yang belum memenuhinya jadi keluar dari Islam. Ia kewajiban kolektif yang belum tertunaikan, dibahas dalam bahasa fiqh, tidak lebih dari itu.
Preskriptif, Bukan Cetak Biru Kaku
Di sinilah letak kejujuran yang harus dipegang, dan ini bagian yang paling menentukan supaya tulisan ini dibaca pada tempatnya. “Preskriptif” di sini adalah klaim yang sederhana, bukan klaim maksimal. Artinya: prinsip bahwa Islam ditujukan untuk menata kehidupan bersama itu tetap berlaku, ia tidak kedaluwarsa di tahun 11 Hijriah. Artinya bukan: ada satu template konstitusi beku yang wajib disalin-tempel.
Bagaimana-nya, bentuk kelembagaan, jalan menuju kekuasaan, pembagian wewenang, itu persis ruang ijtihad yang diisi ulama klasik dengan jawaban berbeda: model kontraktual Al-Mawardi berbeda dari Abu Ya’la yang mengakomodasi realitas kekuasaan yang direbut. Membaca “preskriptif” sebagai “ini cetak birunya, laksanakan sekarang” adalah kekeliruan kategori yang sama dengan menyangka uslub itu thariqah, cuma dari arah yang berlawanan. Dan supaya jelas: mengenali sebuah gagasan sebagai preskriptif dalam makna fiqh adalah bahan untuk direnungkan dan diperdebatkan, bukan komando yang sedang dikeluarkan tulisan ini.
Kamu tidak bisa menyebut sesuatu "kebetulan keadaan" kalau Al-Qur'an sendiri menghabiskan sepuluh tahun mengundangkannya.
Menimbang, Bukan Menyingkirkan
Bingkai “kasus khusus” itu nyaman justru karena ia membiarkanmu menyimpan sirah sebagai inspirasi sambil diam-diam mengarsipkan dekadenya yang paling menuntut ke map “tidak berlaku”. Itu gerakan yang rapi. Tapi rapi bukan berarti jujur.
Coba tukar pertanyaannya. Kalau sepuluh tahun wahyu mengundangkan urusan publik, atas dasar apa kita memperlakukan sepuluh tahun itu sebagai satu-satunya bagian dari hidup Nabi ﷺ yang tidak membawa bobot apa pun ke depan? Siapa yang diuntungkan ketika dekade politik dari hidup beliau diam-diam dikurung sebagai “sekadar sejarah”? Dan, dengan pagar tadi tetap di depan mata: bagian mana dari Madinah yang memang terikat zamannya, dan bagian mana yang merupakan prinsip yang hidup lebih lama dari zaman itu?
Pertanyaan terakhir itu yang layak didudukkan dan ditimbang, bukan jalan pintas yang melompatinya.