SS-RankMenapak · LEVEL
Bedah 16 September 2026 8 mnt baca
Arc Khilafah · Bagian 30 dari 31

Ekonomi untuk Siapa? Potret Ketimpangan yang Terasa Sendiri

Laporan CELIOS menyebut 50 orang terkaya Indonesia setara kekayaan 55 juta penduduk. Datanya benar, tapi rujukan solusinya beda dari yang ditawarkan Islam.

Ekonomi untuk Siapa? Potret Ketimpangan yang Terasa Sendiri
Daftar Isi

Awal tahun ini beredar sebuah laporan riset yang membuka dengan gambaran sederhana. Di satu sisi, ada orang yang merayakan ulang tahun di hotel mewah luar negeri. Di sisi lain, ada keluarga yang bahkan tidak pernah merayakan ulang tahun anaknya sama sekali, bukan karena tidak sayang, tapi karena tidak ada ruang untuk itu di antara desakan biaya hidup. Laporan itu, dirilis Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pertengahan tahun ini, memberi gambaran itu nama: ketimpangan yang bisa dirasakan, bukan cuma dibaca sebagai angka statistik.

Pertanyaannya kemudian sederhana tapi menohok: pejabat sering bilang ekonomi baik-baik saja, tapi kenapa cari kerja tetap susah, harga pokok terus naik, dan transportasi publik masih jauh dari nyaman? Jawaban paling jujur bukan “ekonomi sedang buruk”, tapi “ekonomi baik-baik saja, hanya saja tidak untuk semua orang”. Data di balik jawaban itu layak ditimbang, karena ia menunjukkan fenomena yang nyata. Tapi jawaban ke mana ketimpangan itu harus diarahkan, itu yang perlu diuji lebih dalam, karena di sinilah biasanya jalan berpisah. Angka pertumbuhan ekonomi mungkin terasa abstrak di berita, tapi coba tempelkan ke pengeluaran bulananmu sendiri: harga yang naik itu baru terasa nyata begitu kamu yang harus menombokinya.

Dua Wajah dalam Satu Angka

Laporan itu menghitung dengan cukup rinci. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk. Ditulis dalam persentase populasi, itu berarti sekitar 0,000000174 persen orang menguasai kekayaan setara 18,6 persen rakyat Indonesia. Angka ini bukan dari sumber tunggal, ia sudah dikonfirmasi lintas pemberitaan yang mengutip laporan yang sama.

Bandingkan lajunya. Menurut laporan itu, kekayaan oligarki tumbuh sekitar 13,48 miliar rupiah setiap hari, sementara upah pekerja rata-rata naik hanya sekitar 10 sen dolar per hari, angka yang nyaris tidak terasa. Total kekayaan 50 orang terkaya ini bahkan sudah melampaui kapasitas APBN, naik dari sekitar 2.508 triliun rupiah pada 2019 menjadi 4.651 triliun rupiah pada 2025, menurut pemberitaan yang mengutip data yang sama.

Ilustrasi dua garis yang berangkat dari titik yang sama, satu menanjak tajam ke kanan atas mewakili laju pertumbuhan kekayaan segelintir orang, satu lagi nyaris datar mewakili laju kenaikan upah pekerja biasa, motif garis dan titik geometris abstrak tanpa figur manusia
Dari titik yang sama, dua laju yang sangat berbeda arah.

Untuk melihat betapa jauh jaraknya, laporan itu memakai perbandingan yang lebih mudah dibayangkan daripada triliunan rupiah. Kalau 50 orang terkaya itu membelanjakan uangnya sebesar 118 ribu dolar setiap hari, mereka baru akan menghabiskan seluruh kekayaannya dalam 603 tahun. Sementara seorang pekerja biasa, dengan penghasilan rata-rata, membutuhkan waktu kerja sekitar 2,8 abad hanya untuk mengumpulkan jumlah kekayaan yang setara. Dua angka ini bukan proyeksi liar, keduanya dihitung dari basis data yang sama. Angka itu gampang meluncur begitu saja di layar, tapi coba tempelkan skalanya ke gajimu sendiri: berapa lama yang kamu butuhkan untuk mengejar jarak yang sama?

Angka Resmi pun Sepakat Ketimpangannya Melebar

Supaya tidak bersandar pada satu lembaga riset saja, angka ini layak diuji silang dengan data resmi pemerintah. Badan Pusat Statistik mencatat rasio gini per Maret 2026 di angka 0,368, melebar dibanding periode sebelumnya, artinya jarak pengeluaran antara kelompok kaya dan miskin justru merenggang, bukan menyempit.

Yang perlu ditulis jujur di sini: angka kemiskinan resmi justru turun, dari 23,36 juta jiwa pada September 2025 menjadi 22,93 juta jiwa atau 8,07 persen pada Maret 2026. Ini fakta yang tidak boleh dibalik hanya karena tidak cocok dengan narasi. Tapi di saat yang sama, angka pengangguran tercatat sekitar 7,67 juta orang, dengan catatan yang lebih menyengat: pengangguran lulusan sarjana pada 2025 tercatat 1.010.652 orang, tertinggi dalam empat tahun terakhir. Potretnya jadi lebih utuh begini: kemiskinan ekstrem berkurang, tapi jarak antara yang paling bawah dan yang paling atas justru melebar, dan bahkan pendidikan tinggi tidak lagi jadi jaminan kerja. Dua sumber yang berbeda arah kepentingan, lembaga riset independen dan badan statistik negara, bertemu di kesimpulan yang sama.

Kemiskinan resmi turun, tapi jarak antara yang paling bawah dan yang paling atas justru melebar. Pertumbuhan itu ada, hanya saja tidak dirasakan merata.

Kenapa Ini Bukan Sekadar Urusan Fiskal bagi Islam

Sampai di titik ini, fenomenanya sudah jelas dan datanya kuat. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menutup jarak itu? Dalam Al-Quran, ada satu kaidah yang justru berbicara persis soal ini, jauh sebelum istilah “ketimpangan ekonomi” jadi bahasa laporan riset.

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

...kay lā yakūna dūlatam bainal-agniyā'i minkum.

"...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

QS Al-Hasyr [59]: 7 (penggalan)

Ayat ini turun dalam konteks pembagian harta fai dari Bani Nadhir, tapi kaidah di dalamnya berlaku umum: harta tidak boleh dibiarkan hanya berputar di lingkaran orang kaya. Ini bukan seruan moral yang bisa dipilih sesuka hati, ini kaidah yang mengikat cara sebuah negara mengelola kekayaannya.

Di titik inilah konsep ri’ayah jadi relevan. Bukan Presiden atau lembaga riset yang menjamin rezeki, rezeki itu urusan Allah. Tapi mengelola dan mendistribusikannya dengan adil, itu tanggung jawab yang dibebankan kepada penguasa. Nabi Yusuf sendiri, saat diberi wewenang, justru meminta jabatan mengurus logistik pangan satu negeri, bukan menghindarinya. Fondasi yang sama sudah saya bahas lebih jauh soal amanah ri’ayah yang sering hilang dari argumen “rezeki sudah dijamin Allah”: rezeki dijamin Allah itu benar, tapi dari premis yang benar itu jangan ditarik kesimpulan bahwa penguasa boleh lepas tangan. Amanah ini juga bukan cuma soal negara di atas sana; kalau kamu punya kelebihan harta, ri’ayah versimu sendiri, ke keluarga atau tetangga yang lebih sempit, juga sedang ditagih.

Dua Larangan yang Sering Dilupakan

Kalau ri’ayah adalah sisi kewajiban negara, ada juga sisi larangan yang mengikat pemilik harta secara langsung. Yang pertama, larangan menimbun barang untuk kepentingan sendiri.

Nabi ﷺ bersabda, siapa yang menimbun maka dia berbuat salah, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ma’mar bin Abdillah. Larangan ini secara khusus ditujukan pada praktik menahan barang kebutuhan pokok dari peredaran demi menaikkan harga, sebuah bentuk kezaliman terhadap pasar dan orang banyak, bukan sekadar pelanggaran etika bisnis biasa. Kalau kamu pernah kesal harga sembako melonjak tanpa alasan jelas menjelang hari besar, larangan ini bicara persis soal itu, bukan teori ekonomi yang jauh dari dapurmu.

Larangan kedua, lebih keras lagi, menyasar harta yang ditimbun tanpa ditunaikan haknya.

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍۢ

Wal-lażīna yaknizūnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fa basysyirhum bi'ażābin alīm.

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

QS At-Taubah [9]: 34

Ayat berikutnya melukiskan azab itu dengan gambaran yang tidak nyaman dibaca: harta yang ditimbun itu dipanaskan di neraka, lalu dahi, lambung, dan punggung pemiliknya dibakar dengannya. Perlu ditegaskan, para ulama membedakan antara kanz (menimbun tanpa hak Allah di dalamnya) dengan idkhar (menabung wajar). Bukan setiap orang yang punya simpanan kena ancaman ini, tapi harta yang dikumpulkan lalu dibiarkan tidak produktif dan tidak ditunaikan haknya, di situ ancamannya berlaku.

Kalau Harga Melonjak, Siapa yang Turun Tangan?

Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan sebelum lanjut. Nabi ﷺ sendiri, saat harga-harga naik di Madinah dan sahabat memintanya menetapkan harga, justru menolak, dengan alasan Allah-lah yang menggenggam dan melapangkan rezeki. Sekilas ini terdengar seperti dalih untuk membiarkan pasar berjalan sendiri tanpa campur tangan.

Tapi saya sudah menulis lebih rinci soal ini: penolakan menetapkan harga secara sepihak itu bukan berarti negara lepas tangan dari kondisi pasar secara keseluruhan. Buktinya ada di zaman Umar bin Khattab, ketika Hijaz dilanda kelaparan besar yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah. Umar tidak diam. Ia mengerahkan jalur pasokan dari Mesir dan Syam, menunda hukuman potong tangan bagi pencuri karena mempertimbangkan kondisi darurat, dan membuka gudang pangan negara untuk dibagikan. Penguasa yang sama-sama meyakini bahwa rezeki itu dari Allah, justru bertindak paling aktif saat rakyatnya kelaparan. Kalau kamu pernah dengar dalih “serahkan saja ke pasar, jangan campur tangan”, kisah Umar ini duluan yang membantahnya.

Infografis perbandingan angka: kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara 55 juta penduduk, tumbuh 13,48 miliar rupiah per hari, dibutuhkan 603 tahun untuk menghabiskannya dibanding 2,8 abad kerja pekerja biasa untuk menyamainya, disandingkan rasio gini 0,368 yang melebar
Angka yang sama, dibaca dari dua arah: laporan riset independen dan data resmi negara, bertemu di kesimpulan yang sama soal jarak yang melebar.

Bukan Sekadar Menyalahkan, tapi Menunjuk Rujukan

Sampai di sini, penting ditegaskan: tulisan ini tidak sedang menyerang CELIOS sebagai lembaga, atau siapa pun yang merilis laporan itu. Datanya layak diapresiasi sebagai fenomena yang jujur. Yang perlu diuji adalah rujukan penyelesaiannya, dan ini bukan sekadar debat kebijakan fiskal antara mazhab ekonomi kiri dan kanan, karena keduanya sama-sama berhenti di kerangka sekuler, di mana keadilan dititipkan pada kebijakan negara yang bisa berubah setiap rezim.

Islam menempatkan keadilan distribusi bukan sebagai pilihan kebijakan, tapi sebagai kewajiban yang mengikat: zakat, larangan ihtikar, larangan kanz, dan ri’ayah sebagai tanggung jawab negara. Institusi yang menjalankan pengawasan ini di masa Khilafah, hisbah, bahkan bertahan sekitar tiga belas abad sebelum akhirnya hilang, bukan gagasan di atas kertas yang belum pernah diuji sejarah. Dan ini juga bukan soal menunggu tiap individu jadi saleh dulu baru ketimpangan selesai dengan sendirinya. Kesalehan individu dan sistem yang adil bukan dua pilihan yang harus dipilih salah satu, keduanya dituntut berjalan bersama.

Ketimpangan yang terasa itu memang nyata. Pertanyaannya bukan siapa yang paling lantang menyalahkan, tapi rujukan apa yang kita pakai untuk memperbaikinya.

Laporan riset seperti ini akan terus bermunculan, dan datanya kemungkinan akan terus memburuk selama rujukannya tidak pernah bergeser dari kerangka yang sama. Saya akan bawa dua kerangka keadilan ini berhadapan langsung di tulisan berikutnya. Tapi menurutmu, kalau kewajiban yang jauh lebih besar potensinya sudah tersedia sejak awal, kenapa yang lebih sering dibahas justru pajak yang masih sebatas wacana?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel