Data ketimpangan yang saya bahas di tulisan sebelumnya memang nyata, dan pertanyaannya selalu berujung sama: kalau begitu, apa solusinya? Jawaban yang paling sering digaungkan publik belakangan ini adalah pajak kekayaan. Bukan wacana baru, tapi tahun ini terasa lebih dekat ke aturan resmi, dengan sasaran regulasi ditarget mulai berlaku 2028.
Sebelum menilai solusinya, ada baiknya usulan ini didudukkan dengan jujur dulu, lengkap dengan angka dan sisi yang sering tidak ikut disebut saat wacana ini digaungkan. Kalau kamu termasuk yang langsung setuju begitu dengar “pajak orang kaya”, tulisan ini mengajak kamu menahan dulu simpulan itu sampai angkanya selesai dibandingkan.
Usulan yang Sedang Digaungkan
Menurut laporan yang sama dengan data ketimpangan di tulisan sebelumnya, pajak kekayaan diusulkan dengan skema progresif: 1 persen untuk kekayaan antara Rp84 miliar sampai Rp506 miliar, dan 2 persen untuk kekayaan di atas itu. Kalau diterapkan pada 50 orang terkaya saja, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp142,2 triliun per tahun, angka yang disebut setara sekitar 60 persen dari total pajak penghasilan seluruh pekerja Indonesia.
Angka itu besar, dan wajar kalau terdengar menggoda sebagai jalan keluar cepat. Tapi sebuah usulan kebijakan, sebesar apa pun potensinya di atas kertas, tetap layak diuji dengan jujur sebelum diterima begitu saja.
Sisi yang Jarang Ikut Disebut
Pajak kekayaan bukan barang baru di dunia. Prancis pernah menerapkannya lewat Impôt de Solidarité sur la Fortune (ISF) sejak 1989. Pada 2017, pajak ini dicabut dan diganti pajak properti yang cakupannya lebih sempit. Alasannya bukan sekadar keputusan politik sepihak: diperkirakan sekitar 200 miliar Euro modal keluar dari Prancis selama periode itu, puluhan ribu orang kaya pindah kewarganegaraan pajak, dan biaya ekonomi yang ditimbulkan disebut lebih besar dari penerimaan yang didapat. Setelah diganti, penerimaan pajaknya memang turun, tapi arus modal yang keluar berhenti.
IMF pada 2024 juga mengingatkan hal serupa: pajak kekayaan yang dirancang kurang matang berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi dan mendorong penghindaran pajak, bukan cuma dari orang superkaya yang jadi sasaran langsung. Sikap pemerintah Indonesia sendiri sejauh ini juga tidak terburu-buru menerapkannya. Kalau instrumen sebesar ini saja bisa dicabut begitu tekanan politiknya berubah, wajar kalau kamu bertanya apa yang membuatnya lebih bisa diandalkan daripada kewajiban yang sudah tetap sejak awal.
Saya perlu tegaskan di sini: ini bukan ajakan menertawakan atau menyerang CELIOS sebagai lembaga yang mengusulkan. Data ketimpangan yang mereka angkat tetap layak diapresiasi. Yang sedang diuji adalah satu solusi spesifik, dengan cara yang sama jujurnya seperti saat menguji data ketimpangannya.
Zakat: Kewajiban yang Sudah Ditetapkan, Bukan Kebijakan yang Bisa Dinegosiasikan
Di sinilah letak beda mendasarnya. Pajak kekayaan, seketat apa pun rancangannya, tetap produk kebijakan: bisa diusulkan, ditolak, direvisi, atau dicabut seperti yang terjadi di Prancis, tergantung keputusan politik yang berkuasa saat itu. Zakat berdiri di kerangka yang sama sekali berbeda.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۢ
...farīḍatam minallāh. Wallāhu 'alīmun ḥakīm.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Delapan golongan penerima zakat di ayat ini sudah ditetapkan, bukan daftar yang bisa diubah sesuai kebutuhan anggaran tahun berjalan. Ini beda mendasar dengan penerimaan pajak, yang begitu masuk kas negara bisa dialokasikan ke pos apa saja sesuai keputusan politik: infrastruktur, subsidi, belanja rutin, atau memang bantuan sosial. Zakat tidak punya keleluasaan itu. Saya sudah membahas versi lebih luasnya soal beda struktural Baitul Mal dan APBN: kas zakat berdiri sendiri dengan pos pengeluaran sendiri, bukan dana serba guna.
Kewajiban memungutnya pun bukan pilihan, tapi perintah langsung.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka."
Perintahnya ditujukan kepada otoritas untuk memungut, bukan menunggu kesadaran orang per orang. Ini prinsip yang sama dengan larangan membiarkan harta hanya berputar di kalangan kaya, yang sudah saya bahas di tulisan sebelumnya: keadilan distribusi dalam Islam ditegakkan lewat kewajiban yang mengikat, bukan dititipkan ke kebijakan yang sifatnya bisa berubah kapan saja. Kalau hartamu sudah sampai nisab, kewajiban ini bukan menunggu kamu merasa dermawan dulu.
Potensi yang Sudah Ada, Tapi Belum Optimal
Sekarang bandingkan angkanya. Potensi zakat nasional, menurut laporan resmi Badan Amil Zakat Nasional, diperkirakan sekitar Rp327 sampai 340 triliun per tahun, sekitar 2,3 kali lipat dari potensi pajak kekayaan yang tadi disebut CELIOS. Instrumen yang sudah wajib dalam Islam ini, di atas kertas, jauh lebih besar dari usulan yang sedang digaungkan sebagai solusi baru.
Masalahnya bukan di situ. Realisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah nasional pada 2025 tercatat sekitar Rp44,7 triliun, sekitar 13 persen saja dari potensinya. Ada jarak sekitar Rp282 sampai 295 triliun yang belum terkumpul. Bahkan zakat mal yang tercatat resmi di dalam sistem pun hanya sekitar Rp4,3 triliun, angka yang sangat kecil dibanding potensinya sendiri.
Instrumen syariat sudah 2,3 kali lebih besar dari usulan pajak kekayaan. Yang belum selesai bukan aturannya, tapi pelaksanaannya.
Di sinilah letak jebakan cara berpikir yang perlu diluruskan. Kalau instrumennya sudah tersedia dan jauh lebih besar, tapi masyarakat justru ramai membahas pajak kekayaan sebagai solusi baru, itu tanda ada yang jarang menoleh ke instrumen yang sebenarnya sudah ada, bukan tanda instrumennya kurang. Coba jujur ke dirimu sendiri: zakatmu tahun ini sudah lunas, atau masih ditunda sampai nanti-nanti?
Bukan Sekadar Pajak yang Dilabeli Agama
Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan juga dari arah sebaliknya. Zakat bukan versi Islam dari pajak yang sekadar dilabeli ulang. Nisab dan kadarnya sudah ditetapkan syariat, bukan hasil sidang parlemen yang bisa berubah tiap periode. Penerimanya sudah delapan golongan yang tetap, bukan daftar prioritas yang mengikuti tren politik tahun berjalan. Pengelolaannya, dalam sejarah Islam, dijalankan lewat baitul mal yang berdiri di bawah pengawasan otoritas yang sama dengan yang menjaga kejujuran pasar, institusi yang di masa Khilafah dikenal sebagai hisbah, dengan akar praktik yang bahkan bisa ditelusuri sampai Rasulullah sendiri turun langsung mengecek pasar Madinah.
Yang menarik, kewajiban memungut zakat ini sebenarnya bukan hal asing bagi negara sekuler sekalipun. Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang mengatur BAZNAS dan lembaga amil zakat resmi, jalur legal yang sudah berjalan bertahun-tahun. Instrumennya bukan sekadar konsep di atas kertas yang belum pernah diuji sistem hukum modern, tapi kerangka yang gapnya justru ada di pelaksanaan, bukan di ketiadaan aturan.
Dua Kerangka, Satu yang Lebih Dulu Ada
Sampai di sini, saya tidak sedang bilang pajak kekayaan pasti buruk atau pasti gagal kalau diterapkan. Itu bukan pembahasan yang perlu diputuskan di tulisan ini. Yang lebih penting untuk direnungkan adalah bagaimana dua kerangka ini menempatkan keadilan secara berbeda dari akarnya.
Negara kapitalis menitipkan keadilan pada kebijakan fiskal yang bisa berubah setiap pergantian kekuasaan, hari ini ada, besok bisa dicabut seperti yang terjadi di Prancis. Islam menegakkan keadilan lewat kewajiban yang datang dari Allah, dengan nisab yang tetap dan penerima yang sudah jelas, dijalankan oleh negara yang amanah menunaikannya, bukan negara yang memilih-milih kapan menegakkannya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pajak kekayaan akan disahkan atau tidak pada 2028. Menurutmu, kalau instrumen yang sudah dua kali lebih besar potensinya, sudah punya payung hukum, dan sudah berjalan bertahun-tahun, kenapa ia justru jarang jadi solusi pertama yang disebut?