Ismail Yusanto muncul lagi di panggung publik lewat acara “Qudwah” bertema Maulid Nabi 25 Agustus 2026, sudah dibahas terpisah dari sisi acaranya. Tapi kemunculan itu memancing pertanyaan yang lebih dasar: sembilan tahun setelah HTI dibubarkan pemerintah, bagaimana sebenarnya status hukum eks juru bicaranya sendiri? Apakah ia pernah ditindak? Kenapa masih bisa terus tampil?
Jawabannya tidak sesederhana “aman” atau “masih bermasalah”. Berikut rekam jejaknya, disusun dari sumber publik yang bisa diverifikasi.
Garis Waktu Singkat: Dari Jubir HTI ke Ketua Yayasan
Ismail Yusanto menjabat Sekretaris Umum sekaligus juru bicara resmi Hizbut Tahrir Indonesia sampai organisasi itu dibubarkan pemerintah pada 2017. Setelahnya, ia tidak menghilang dari ruang publik, tapi jalurnya berubah bentuk:
- 2018 — Sempat dijadwalkan mengisi ceramah Ramadhan di Masjid Kampus UGM, tapi dicoret Rektor UGM dengan alasan afiliasi organisasi terlarang. Ini bukti pernah ada penolakan institusional terhadapnya, bukan diterima tanpa syarat di semua tempat.
- 2020 — Dilaporkan ke polisi (dibahas detail di bawah).
- 2026 (dan sebelumnya) — Aktif sebagai Ketua Yayasan Insantama Cendekia (jaringan sekolah Islam di Bogor) dan Ketua Yayasan Hamfara, serta dosen Ekonomi Islam di STEI Hamfara Yogyakarta. Januari 2025, ia memimpin acara pelepasan siswa program pelatihan kepemimpinan SMPIT Insantama Bogor sebagai ketua yayasan — peran institusional legal yang berjalan normal, bukan kemunculan diam-diam.
Laporan Polisi 2020 dan Pasal 82A: Apa yang Sebenarnya Terjadi
Pada 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Yang menarik: pelapornya, Heriansyah alias “Ayik”, adalah mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung — laporan ini datang dari sesama eks-pengurus HTI, bukan pihak luar organisasi.
Tuduhannya: masih mengaku sebagai jubir HTI di media sosial meski organisasinya sudah dicabut status hukumnya. Pasal yang disangkakan cukup berat, Pasal 82A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf b dan c UU Ormas, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, ditambah pasal UU ITE dan KUHP.
Yang perlu digarisbawahi jujur: tidak ada kelanjutan publik dari laporan ini yang bisa ditemukan setelah pemberitaan awal 2020. Tidak ada berita soal penetapan tersangka, sidang, maupun penghentian penyidikan (SP3) yang terekam di sumber terbuka. Ini bisa dibaca dua arah, laporan itu tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh, atau memang belum ada liputan publiknya, dan jujurnya kita tidak tahu pasti yang mana. Yang bisa dipastikan hanya satu: sampai hari ini, tidak ada rekam jejak Ismail Yusanto dipenjara atau diadili terkait status HTI-nya.
Kenapa Ia Masih Bisa Tampil di Ruang Publik
UU Ormas membedakan dua hal yang sering tertukar di persepsi publik: pembubaran badan hukum organisasi, dan pembatasan hak individu bekas pengurusnya. Pasal 82A menyasar orang yang menjalankan struktur organisasi terlarang, bukan siapa pun yang pernah menjabat di sana. Selama seseorang tampil sebagai individu, di forum pihak ketiga, tanpa mengklaim mewakili organisasi yang sudah dicabut status hukumnya, itu berada di luar jangkauan pasal ini.
Ini bukan celah hukum yang disembunyikan, ini memang batas yang dirancang begitu dalam undang-undangnya. Fenomena Ismail Yusanto hanyalah salah satu contoh paling terlihat dari batas ini.
One Ummah TV: Panggung yang Berulang, Bukan Sekali Tampil
Acara “Qudwah” 25 Agustus bukan kemunculan pertamanya di platform ini. One Ummah TV, produser acara tersebut, tercatat rutin mengangkat Ismail Yusanto dalam program-programnya, termasuk sesi diskusi lain bertema keteladanan Nabi yang tayang lebih dulu di minggu yang sama. Pola ini menunjukkan sesuatu yang lebih besar dari satu acara: ada media dakwah yang secara konsisten memberi ruang padanya, bukan insiden tunggal yang kebetulan.
Sebagaimana sudah dibahas di artikel tentang sejarah dan hukum Maulid Nabi, bentuk peringatan Maulid hari ini memang sudah jauh berkembang dari pengajian sederhana, menjadi panggung media dan siaran digital berskala nasional. Ismail Yusanto tampil di dalamnya sebagai salah satu wajah yang berulang.
Menimbang, Bukan Memvonis
Ada satu prinsip yang relevan sebelum menyimpulkan siapa pun berdasarkan status masa lalunya: kita tidak berwenang mengadili isi hati orang lain, hanya perbuatan lahiriahnya. Saat Usamah bin Zaid membunuh seseorang yang sempat mengucap kalimat syahadat di tengah pertempuran karena menyangka itu hanya taktik menyelamatkan diri, Rasulullah menegurnya keras: “Apakah kamu membelah dadanya (untuk tahu isi hatinya)?” (HR. Muslim). Pelajarannya berlaku luas: kita menilai dari yang tampak dan bisa diverifikasi, bukan dari dugaan atas niat.
Rekam jejak di atas menunjukkan yang tampak: tidak ada tindakan hukum yang terbukti terhadapnya secara pribadi, dan ia terus memegang peran institusional yang legal. Soal isi pemikirannya hari ini, itu pertanyaan lain yang pantas dinilai dari apa yang benar-benar ia sampaikan, bukan dari status sembilan tahun lalu semata.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Ismail Yusanto pernah dihukum secara hukum setelah HTI dibubarkan?
Sejauh sumber publik yang bisa ditelusuri, tidak. Ia pernah dilaporkan ke polisi pada 2020 dengan Pasal 82A UU Ormas, tapi tidak ada rekam jejak publik soal penetapan tersangka, sidang, atau vonis atas laporan tersebut.
Kenapa eks-jubir HTI masih boleh tampil di ruang publik?
Karena Pasal 82A UU Ormas menyasar orang yang menjalankan struktur organisasi yang sudah dibubarkan, bukan siapa pun yang pernah menjabat di sana. Tampil sebagai individu di forum pihak ketiga, tanpa mengklaim mewakili organisasi yang sudah dicabut status hukumnya, berada di luar jangkauan pasal ini.
Apa itu Pasal 82A UU Ormas?
Pasal dalam UU No. 16/2017 tentang Ormas yang mengatur ancaman pidana, hingga seumur hidup atau 20 tahun penjara, bagi siapa pun yang tetap menjalankan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya.
Jabatan apa yang dipegang Ismail Yusanto sekarang?
Ketua Yayasan Insantama Cendekia (jaringan sekolah Islam di Bogor), Ketua Yayasan Hamfara, dan dosen Ekonomi Islam di STEI Hamfara Yogyakarta.
Penutup
Kalau kamu ingin memahami dulu apa itu HTI dan kenapa dibubarkan sebelum menilai tokohnya hari ini, HTI Itu Apa dan kronologi lengkap pembubarannya adalah titik awal yang baik. Dan kalau kamu penasaran soal ketaatan pada penguasa tanpa harus menunggu sistem ideal berdiri dulu, artikel ini membahasnya dari sudut yang berbeda.