BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 23 Agustus 2026 4 mnt baca

Perbedaan Nasib HTI dan FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah

HTI dan FPI sama-sama dibubarkan lewat UU Ormas. Tapi satu tetap sebagai individu tanpa organisasi baru, satu lahir lagi dengan nama nyaris sama. Kenapa bisa beda?

Perbedaan Nasib HTI dan FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah
Daftar Isi

Rekam jejak Ismail Yusanto pasca-HTI dibubarkan menunjukkan pola yang cukup jelas: individu boleh tetap tampil di ruang publik, selama tidak menjalankan struktur organisasi yang sudah dicabut status hukumnya. Tapi pola itu bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia. Ada kasus lain, FPI, yang dibubarkan dengan dasar hukum yang sama persis, tapi nasibnya sesudahnya jauh berbeda.

Perbandingan ini bukan soal menilai mana yang lebih pantas dibubarkan, itu pertanyaan lain yang butuh standar bukti sendiri. Ini soal satu hal yang lebih sempit dan bisa diverifikasi: kenapa satu organisasi berhenti sebagai organisasi, sementara yang lain seperti lahir lagi dengan wajah baru?

Dua Ormas, Dasar Hukum yang Sama, Mekanisme Beda

HTI dan FPI sama-sama dibubarkan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi jalurnya tidak identik.

HTI dibubarkan pemerintah pada Juli 2017 lewat pencabutan status badan hukum secara langsung, ditempuh lewat Perppu Ormas yang kemudian disahkan jadi undang-undang. FPI jalurnya bertahap: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019 dan tidak diperpanjang, sehingga secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas sejak tanggal itu. Tapi secara de facto organisasi ini tetap beraktivitas, sampai akhirnya pada 30 Desember 2020, enam menteri dan kepala lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang resmi melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol/atribut FPI.

HTI: Individu Tetap Tampil, Organisasi Tidak Pernah Lahir Lagi

Sembilan tahun sejak pembubaran, tidak ada organisasi baru yang muncul memakai nama, logo, atau struktur kepengurusan yang mengklaim sebagai penerus HTI. Yang terjadi, seperti dibahas di artikel sebelumnya, adalah individu-individu bekas pengurusnya tampil sendiri-sendiri di forum pihak ketiga: ceramah, media dakwah, yayasan pendidikan. Tidak ada bendera baru, tidak ada nama organisasi baru yang dideklarasikan menggantikan yang lama.

FPI: Nama Ganti, Struktur yang Diduga Tetap Jalan

FPI berjalan dengan pola berbeda. Tidak lama setelah pembubaran, muncul organisasi baru yang sempat memakai nama Front Persatuan Islam, sebelum akhirnya menetap dengan nama Front Persaudaraan Islam, singkatannya tetap sama: FPI. Nama ini diusulkan langsung oleh Rizieq Shihab sendiri.

Secara formal, organisasi baru ini dipimpin oleh menantu Rizieq Shihab, bukan Rizieq sendiri. Tapi analisis dari lembaga riset Fulcrum (Singapura) menyebutkan komando dan strategi gerakan tetap datang dari Rizieq Shihab, meski jabatan formalnya sudah bukan miliknya. Organisasi baru ini juga tidak berhenti pada dakwah semata, ia tampil dalam aksi-aksi politik terbuka, termasuk dukungan politik pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kenapa Bedanya Bisa Sejauh Ini

Kalau ditimbang dengan kerangka hukum yang sudah dibahas soal Pasal 82A, pasal ini menyasar siapa pun yang tetap menjalankan struktur organisasi yang sudah dibubarkan. Dari dua pola di atas, kasus FPI jauh lebih dekat ke ambang risiko itu: organisasi baru resmi berdiri, nama dan singkatannya nyaris identik, dan menurut analisis luar, komandonya diduga tetap dari tokoh yang sama. Kasus tokoh eks-HTI yang tampil sebagai individu di forum pihak ketiga, tanpa mendirikan organisasi baru, berada pada posisi yang jauh lebih longgar dari ambang itu.

Ini bukan soal siapa yang niatnya lebih baik atau lebih buruk. Ini soal pola tindakan yang bisa diamati dari luar, dan pola itu yang menentukan seberapa dekat sebuah kasus dengan pasal yang mengatur “menjalankan struktur organisasi terlarang”.

Taat pada Aturan yang Tidak Melanggar Syariat

Dalam kerangka fiqh siyasah, taat pada aturan negara yang tidak memerintahkan maksiat itu bagian dari ketaatan yang dianjurkan, bukan sekadar pilihan pragmatis. Prinsip ini sudah dibahas dari sudut yang berbeda: ketaatan pada aturan yang sah tidak perlu menunggu sistem ideal berdiri dulu. Menghormati batas yang ditetapkan hukum, termasuk batas antara berhenti sebagai organisasi dan tetap berkarya sebagai individu, adalah bagian dari itu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan utama pembubaran HTI dan FPI?

HTI dibubarkan langsung lewat pencabutan status badan hukum via Perppu Ormas 2017. FPI kehilangan status ormas lebih dulu karena SKT-nya kedaluwarsa dan tidak diperpanjang sejak 2019, baru diformalkan larangan total aktivitasnya lewat SKB enam menteri pada Desember 2020.

Apakah FPI benar-benar lahir lagi setelah dibubarkan?

Muncul organisasi baru bernama Front Persaudaraan Islam, singkatan tetap FPI, diusulkan langsung oleh Rizieq Shihab. Secara formal dipimpin menantunya, tapi analisis dari lembaga riset luar menyebut komando strategis diduga tetap berasal dari Rizieq Shihab.

Kenapa tidak ada organisasi baru yang mengklaim sebagai penerus HTI?

Sejauh sumber publik yang bisa ditelusuri, tidak ada organisasi baru yang dideklarasikan memakai nama atau struktur HTI. Bekas pengurusnya tampil sebagai individu di forum pihak ketiga, bukan mendirikan organisasi pengganti.

Apakah artikel ini menilai mana pembubaran yang lebih adil?

Tidak. Ini fokus pada pola tindakan yang bisa diverifikasi setelah pembubaran, bukan menilai keadilan alasan pembubarannya sendiri, itu pertanyaan terpisah yang butuh standar bukti sendiri untuk tiap kasus.

Penutup

Kalau kamu ingin memahami dulu kronologi lengkap kenapa HTI dibubarkan, artikel ini titik awal yang baik. Dan untuk memahami batas hukum antara pembubaran organisasi dan hak individu bekas pengurusnya, rekam jejak Ismail Yusanto pasca-HTI membahasnya lebih dalam.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel