BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 29 Agustus 2026 5 mnt baca
Arc Khilafah · Bagian 23 dari 29

Siyasah Syar'iyyah Bukan Politik Praktis

Dikira ajakan dukung partai atau kandidat tertentu. Padahal fiqh siyasah bicara prinsip yang berlaku lepas dari siapa yang berkuasa, bukan kontestasi hari ini.

Siyasah Syar'iyyah Bukan Politik Praktis
Daftar Isi

Begitu sebuah tulisan menyinggung dakwah politik dalam Islam, satu tuduhan selalu muncul lebih cepat dari argumennya sendiri: ini pasti kendaraan buat partai tertentu, atau ancang-ancang dukung kandidat di pilkada berikutnya. Tuduhan ini gampang dipahami, sebab di permukaan, “politik” memang identik dengan itu, siapa menang, siapa kalah, koalisi mana pecah, kandidat mana didukung. Tapi menyamakan fiqh siyasah dengan kontestasi semacam itu adalah keliru kategori, dan kekeliruan ini yang perlu dibongkar sebelum salah paham lain menumpuk di atasnya.

Dua Register yang Sering Tertukar

Siyasah syar’iyyah adalah disiplin fiqh yang mempelajari prinsip pengelolaan urusan publik yang terikat syariat, keadilan dalam memutuskan perkara, musyawarah sebagai cara mengambil keputusan bersama, amanah dalam memegang kekuasaan, akuntabilitas pemimpin ke rakyatnya. Sudah disinggung sebelumnya bahwa disiplin ini bukan barang baru, Al-Mawardi menuliskannya lengkap sepuluh abad lalu dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Prinsip-prinsip ini berlaku lepas dari siapa yang sedang memegang kekuasaan, dan lepas dari sistem apa yang sedang menaunginya, kerajaan lama, republik modern, siapa pun bisa diukur adil atau zalimnya dengan kerangka yang sama.

Politik praktis adalah sesuatu yang jauh lebih sempit, kontestasi kekuasaan yang konkret dan berjalan hari ini: partai mana yang maju, kandidat mana yang diusung, koalisi mana yang terbentuk, strategi kampanye apa yang dipakai. Ini berubah tiap musim pemilu, tiap daerah, tiap negara. Fiqh siyasah tidak bicara soal ini secara spesifik, dan memang bukan di situ perannya.

Masalahnya, dua register ini sering ditumpuk jadi satu. Begitu ada yang bahas prinsip (siyasah syar’iyyah), pendengarnya otomatis mengira itu ajakan ke kontestasi (politik praktis). Padahal jaraknya sejauh antara mempelajari ilmu ekonomi dengan mempromosikan produk investasi tertentu.

Bukti dari Sirah: Bahkan Siapa yang Memimpin Itu Sendiri Kena Musyawarah

Titik paling tajam untuk membongkar kekeliruan ini justru ada di sirah sendiri, dan ini bukan argumen yang saya susun sendiri, ini temuan langsung dari tafsir klasik.

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Wa amruhum syura bainahum

"...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..."

QS Asy-Syura [42]: 38

Al-Qurtubi, dalam tafsirnya atas ayat ini, menjelaskan batas musyawarah yang dijalankan Rasulullah ﷺ sendiri semasa hidup: beliau bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan yang berkaitan dengan strategi perang dan kemaslahatan duniawi, tapi tidak bermusyawarah dalam perkara hukum, sebab hukum itu turun langsung dari Allah dalam segala bentuknya, wajib, sunnah, makruh, mubah, haram. Di sinilah garis batasnya sudah jelas sejak awal: nash yang sudah turun bukan wilayah musyawarah, tapi urusan yang belum ada nash-nya, itu wilayah ijtihad manusia lewat musyawarah.

Lalu Al-Qurtubi menulis satu kalimat yang jadi inti argumen tulisan ini:

“Dan hal pertama yang dimusyawarahkan para sahabat adalah soal khilafah, sebab Nabi ﷺ tidak menetapkan nash mengenainya, hingga terjadi perundingan antara Abu Bakar dan kaum Anshar sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”

Siapa yang memimpin sepeninggal Rasulullah ﷺ, hal paling mendasar dalam seluruh bangunan siyasah, justru tidak ditetapkan lewat nash. Itu jadi perkara pertama yang dimusyawarahkan sahabat, lewat perundingan yang berlangsung antara Abu Bakar dan kaum Anshar. Al-Qurtubi mencatat lagi, ketika Umar bin Khattab menjelang wafat karena ditikam, ia menyerahkan urusan penggantinya kepada enam orang yang bermusyawarah, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad, dan Abdurrahman bin Auf, hingga akhirnya seluruh sahabat sepakat mengangkat Utsman.

Dua generasi terbaik umat ini, dua mekanisme berbeda untuk menentukan siapa yang memimpin. Bukan karena salah satunya keliru, tapi karena memang di situlah letak wilayah ijtihad: prinsipnya tetap (harus ada pemimpin, harus lewat musyawarah, harus memenuhi syarat kelayakan), tapi mekanisme konkretnya, siapa orangnya, lewat proses apa dipilih, itu yang berubah menyesuaikan konteks.

Al-Mawardi: Prinsip yang Stabil, Mekanisme yang Terbuka

Kalau sirah menunjukkan buktinya secara historis, Al-Mawardi merumuskannya jadi kerangka fiqh yang lebih formal. Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, ia menulis bahwa begitu kewajiban mengangkat imam disepakati, statusnya fardhu kifayah, kewajiban itu mensyaratkan terbentuknya dua kelompok: kelompok pemilih yang bertugas memilih pemimpin untuk umat, dan kelompok yang layak diangkat sebagai pemimpin dari kalangan mereka sendiri. Untuk kelompok pemilih, Al-Mawardi menetapkan syarat yang harus dipenuhi, adil beserta syarat-syarat yang menyertainya, dan pengetahuan yang memadai untuk mengenali siapa yang berhak diangkat sesuai kriteria kepemimpinan.

Perhatikan apa yang dirumuskan Al-Mawardi di sini: syarat, bukan nama. Kriteria siapa yang berhak duduk di kelompok pemilih, dan kriteria siapa yang layak dipilih, itu yang dipatok fiqh. Siapa orangnya secara konkret, partai atau faksi mana yang bersaing untuk posisi itu, sama sekali tidak masuk pembahasan, karena memang itu bukan levelnya. Fiqh siyasah bekerja di level kriteria yang stabil lintas zaman. Politik praktis bekerja di level siapa yang lolos kriteria itu hari ini, dan itu berubah tiap kali kontestasi baru dibuka.

Kenapa PestaHaTI Sendiri Tidak Mengusung Partai atau Kandidat

Pola pikir yang sama berlaku ke tulisan-tulisan di situs ini. Sudah pernah ditulis, membahas konsep khilafah tidak sama dengan membela barisan mana pun, sebagaimana membahas “republik” tidak otomatis berarti mendaftar ke sebuah partai. Ini bukan sekadar analogi, ini konsekuensi langsung dari pembedaan register di atas. PestaHaTI bekerja di level siyasah syar’iyyah, mengkritik sistem, membedah ide, menguji argumen, mengukur kebijakan dengan kerangka keadilan dan amanah. Situs ini sengaja tidak turun ke level politik praktis, tidak mengusung partai, tidak mendukung kandidat, tidak ikut kontestasi kekuasaan yang sedang berjalan.

Bukan karena dua hal itu haram digabungkan sama sekali, tapi karena begitu sebuah tulisan yang membahas prinsip mulai membela pihak tertentu dalam kontestasi konkret, ia kehilangan sesuatu yang justru jadi kekuatannya: kerangka itu jadi terikat pada nasib satu pihak, naik ketika pihak itu menang, jatuh ketika pihak itu kalah atau terbukti mengkhianati prinsip yang tadinya dibela. Prinsip yang baik seharusnya tetap bisa dipakai menilai siapa pun yang berkuasa, termasuk pihak yang tadinya didukung, begitu ia menyimpang. Itu makna sesungguhnya dari kritik sistem dan ide, bukan person dan kelompok.

Ukuran untuk Membedakan Keduanya

Jadi kalau kamu mendengar seruan politik yang dibungkus dakwah, ada satu pertanyaan sederhana yang bisa jadi saringan pertama: apakah yang sedang dibicarakan ini prinsip yang tetap berlaku siapa pun yang berkuasa, kapan pun zamannya, atau justru ajakan memihak kontestasi yang sedang berjalan hari ini, mendukung orang ini, menjatuhkan orang itu?

Kalau jawabannya prinsip, itu wilayah siyasah syar’iyyah, sah dibahas, sah dikaji, dan justru perlu makin banyak orang yang paham kerangkanya. Kalau jawabannya ajakan memihak kontestasi konkret, itu sudah masuk politik praktis, dan di situ kewaspadaan yang sama harus dipasang seperti ke propaganda mana pun, siapa yang diuntungkan dari ajakan ini, dan apakah argumennya masih berdiri kalau pihak yang dibela hari ini berganti jadi lawan besok?

Kamu sendiri, kalau bicara soal keadilan atau kezaliman sebuah kebijakan, sedang menguji kebijakannya, atau sedang memilih pihak?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel