Seri ini berjalan sebelas tulisan. Masing-masing menjawab satu keberatan, satu salah paham, atau satu pertanyaan turunan. Tulisan penutup ini menaruh semuanya di satu tempat: apa sebenarnya dakwah siyasiyah itu, kenapa ia punya akar dalam praktik Nabi, apa yang bukan bagian darinya, dan di mana batas jujurnya berhenti. Ringkas, dengan tautan ke pembahasan panjang di tiap bagian.
Definisi Ringkasnya
Dakwah artinya menyeru, mengajak kepada kebaikan. Siyasiyah artinya berkaitan dengan pengaturan urusan masyarakat. Digabung, dakwah siyasiyah adalah seruan kepada Islam yang masuk ke ranah pengaturan urusan publik: tidak berhenti pada nasihat pribadi soal ibadah dan akhlak, tapi ikut membahas bagaimana hukum disusun, kebijakan dibuat, dan kekuasaan dijalankan.
Ia bukan pengganti dakwah fikriyah, seruan yang membina cara berpikir dan keimanan individu. Keduanya dua lapis yang berbeda dan sama-sama dibutuhkan. Yang satu menggarap orang per orang, yang lain menggarap tatanan tempat orang-orang itu hidup. Pembahasan lengkap definisi dan pembedaannya ada di tulisan pembuka seri.
Kenapa Ini Sah, Bukan Politik yang Dibuat-buat
Keberatan pertama yang biasa muncul: memasukkan politik ke dalam dakwah itu menyimpang dari contoh Nabi. Seri ini menguji klaim itu dari beberapa sisi.
Fase Madinah bukan sekadar membangun masjid. Sepuluh tahun wahyu di sana menata piagam antarkelompok, hukum pidana, aturan harta, dan hubungan antarnegeri. Dimensi politik itu diundangkan sengaja, bukan tersandung keadaan. Karena itu ia preskriptif, pola yang mengikat, bukan kebetulan sejarah yang cukup dikagumi.
Tradisi ilmu sesudahnya membaca hal yang sama. Ulama lintas mazhab, dari Al-Mawardi yang Syafi’i, Abu Ya’la yang Hanbali, sampai Ibnu Khaldun yang Maliki, menulis kitab khusus soal fiqh bernegara. Kalau urusan negara di luar wilayah agama, ribuan halaman itu tidak akan pernah ditulis. Klaim “dakwah tidak boleh menyentuh politik” ternyata berasal dari satu aliran tertentu yang menekankan pembersihan akidah dan pembinaan lebih dulu, bukan dari kesepakatan umat.
Yang Sering Disalahpahami
Bukankah ada hadits yang melarang minta jabatan?
Ada, dan ada juga Nabi Yusuf yang eksplisit meminta jabatan kepada penguasa Mesir. Dua-duanya sahih. Bedanya bukan pada minta atau tidak, tapi pada motif dan keadaan: mengejar posisi untuk diri sendiri saat ada orang lain yang layak itu tercela; maju karena tahu tidak ada yang lain sanggup menegakkan kebenaran di sana itu justru kewajiban.
Ini pasti kendaraan partai atau kandidat tertentu?
Bukan. Siyasah syar’iyyah membahas prinsip yang berlaku lepas dari siapa yang menang: syarat pemimpin, batas kekuasaan, kewajiban musyawarah, keadilan distribusi. Itu beda kelas dari politik praktis yang sibuk dengan kontestasi hari ini. Membahas prinsip bernegara tidak sama dengan mendaftar jadi tim sukses.
Dakwah politik itu radikal, kan?
Tergantung apa yang dimaksud. Ada dua sumbu yang sering tertukar jadi satu: sumbu cara (damai atau paksaan) dan sumbu target (menguji gagasan atau menyerang struktur yang dilarang). Dakwah siyasiyah yang dijalankan lewat tulisan, kajian, dan perdebatan argumen berada di ujung damai pada sumbu cara. Menyamakannya dengan kekerasan adalah kekeliruan kategori.
Politik itu kotor, buat apa dakwah masuk ke sana?
Kalimat “politik itu kotor” menggambarkan perilaku pelaku, bukan hakikat kegiatannya. Mengurus hajat orang banyak adalah amanah, dan justru ditinggalkannya ruang itu oleh orang yang jujur yang membuatnya makin kotor. Nabi menyebut kalimat kebenaran di hadapan penguasa zalim sebagai jihad yang utama, bukan sebagai kegiatan yang perlu dijauhi.
Masalah negara itu kan sudah begitu dari sananya?
Ini bungkus yang paling licin. Kerangka musayyar dan mukhayyar memisahkan takdir sungguhan dari pilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Gempa itu musayyar. Tapi anggaran mitigasi yang dipangkas, izin yang diperjualbelikan, pengawasan yang absen, semuanya mukhayyar: ada yang memutuskan, ada yang bisa diminta tanggung jawab, ada yang bisa diperbaiki.
Jalan yang Ditawarkan, dan Batasnya
Kalau sebagian besar masalah publik ternyata mukhayyar, menegakkan tatanan yang menjalankan hukum Allah adalah fardhu kifayah, kewajiban kolektif yang jatuh ke kaum Muslimin yang mampu, bukan ke seluruh manusia tanpa kecuali. Salah satu jalur paling langsung yang tersedia sekarang, tanpa menunggu perubahan sistem total, adalah aturan sesuai syariah yang disahkan lewat jalur resmi negara.
Ini bukan wacana. Sudah ada empat contoh yang berjalan bertahun-tahun: UU Perbankan Syariah, UU Pengelolaan Zakat, UU Jaminan Produk Halal, dan paket qanun Aceh.
Tapi jalur ini punya plafon, dan seri ini memilih mengakuinya terbuka: regulasi kuat di ruang ijtihadi tapi tak berkuasa atas yang qath’i, bisa dilemahkan oleh mayoritas yang sama yang mengesahkannya, sering berhenti di atas kertas tanpa penegakan, cakupannya masih sempit, dan yang paling dalam, ia tidak bisa mencetak ketakwaan di hati. Mengakui batas ini bukan kelemahan argumen, itu syarat supaya argumennya jujur.
قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِن كُنتُ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا ۚ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ ۚ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Qala ya qawmi ara'aytum in kuntu 'ala bayyinatim mir rabbi wa razaqani minhu rizqan hasana, wa ma uridu an ukhalifakum ila ma anhakum 'anh, in uridu illal ishlaha mastatha'tu, wa ma tawfiqi illa billah, 'alaihi tawakkaltu wa ilaihi unib
"Dia (Syu'aib) berkata, 'Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.'"
Yang diserukan Nabi Syu’aib kepada kaumnya adalah perbaikan takaran dan timbangan, dengan kata lain, menata kejujuran transaksi di ruang publik. Itu persis wilayah yang digarap dakwah siyasiyah, dan seorang nabi mengerjakannya sebagai bagian dari misinya. Al-Qurtubi menafsirkan al-ishlah di ayat ini dalam dua arah sekaligus: memperbaiki urusan dunia dengan keadilan, dan memperbaiki urusan akhirat dengan ibadah. As-Sa’di menegaskan sisi yang mudah terlupa: Syu’aib tidak punya maksud pribadi untuk dirinya sendiri, dan begitu kalimatnya terdengar seperti memuji diri, ia langsung mengembalikannya, wa ma tawfiqi illa billah, keberhasilanku hanya dari Allah, bukan dari daya dan kekuatanku.
Dua penanda itu, kata As-Sa’di, yang membuat urusan seorang hamba lurus: bersandar kepada Tuhannya, dan kembali kepada-Nya. Perbaikan diusahakan sekuat kemampuan, hasilnya diserahkan. Kerangka itu menjaga dakwah siyasiyah dari dua penyakit sekaligus: merasa sanggup menyelesaikan segalanya sendiri, dan berhenti berusaha karena merasa tak ada yang bisa diubah.
Apa yang Situs Ini Lakukan, dan Tidak Lakukan
PestaHaTI membahas dakwah siyasiyah sebagai kajian: menguji gagasan dengan dalil dan nalar, dua arah, membedakan yang qath’i dari yang zhanni, dan tidak menaikkan hasil ijtihad jadi kepastian tunggal. Kritik diarahkan ke ide dan argumen, bukan ke kelompok atau identitas.
Situs ini bukan organ rekrutmen organisasi mana pun, tidak mengajak pada tindakan di luar hukum, dan tidak memvonis kafir siapa pun yang berbeda pembacaan. Menyebut sebuah tatanan lebih baik secara argumen adalah satu hal; menyerukan pelanggaran hukum untuk mencapainya adalah hal lain yang tidak dilakukan di sini. Batas itu dijaga sadar di sepanjang seri.
Bawa Pulang
Kalau seri ini berhasil melakukan satu hal, semoga itu adalah memindahkan percakapan dari “boleh atau tidak dakwah menyentuh politik” ke pertanyaan yang lebih berguna. Bagian tatanan mana yang sedang rusak dan bisa diperbaiki sekarang lewat jalur yang sah? Siapa yang layak maju mengerjakannya, dan apakah itu termasuk kamu? Dan sambil jalur lahir itu dikerjakan, siapa yang menggarap bagian batin yang tidak akan pernah bisa disahkan jadi undang-undang?
Kalau tiga pertanyaan itu terasa lebih hidup di kepalamu setelah membaca, bagikan seri ini kepada orang yang masih berhenti di pertanyaan yang lama.