BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 2 September 2026 5 mnt baca
Arc Khilafah · Bagian 26 dari 29

Empat Bukti Regulasi Syariah yang Sudah Disahkan Negara

Perbankan syariah, zakat, produk halal, qanun Aceh: empat aturan berbasis syariah yang sudah disahkan negara lewat jalur resmi dan berjalan bertahun-tahun.

Empat Bukti Regulasi Syariah yang Sudah Disahkan Negara
Daftar Isi

Di Solo Leveling, Sung Jinwoo tidak melompat langsung ke level tertinggi. Dia naik satu gerbang demi satu gerbang, memakai sistem yang sudah ada di depannya, sampai sistem itu tidak lagi sanggup menahannya. Bukan cara yang terlihat heroik, tapi cara yang berhasil.

Tulisan sebelumnya berhenti di satu titik yang sengaja dibiarkan terbuka: kalau aturan sesuai syariah yang disahkan lewat jalur resmi negara memang jalan keluar dari ranah mukhayyar, mana buktinya sudah pernah terjadi, bukan sekadar wacana yang menunggu perubahan sistem total lebih dulu? Jawabannya bukan satu, tapi empat, dan semuanya sudah berjalan bertahun-tahun.

Empat Aturan yang Sudah Disahkan, Bukan Diusulkan

Pertama, perbankan syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan DPR pada 16 Juli 2008. Isinya menerjemahkan satu larangan pokok dalam muamalah, riba, menjadi kerangka hukum: bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, bukan bunga, diakui negara, diawasi otoritas keuangan, dan diberi payung undang-undang sendiri. Belasan tahun kemudian hasilnya bukan angka kecil. Aset perbankan syariah nasional melewati Rp1.000 triliun pada 2025, dengan pangsa sekitar 7 persen dari total industri perbankan. Masih minoritas, tapi minoritas yang legal, diawasi, dan tumbuh.

Kedua, pengelolaan zakat. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menggantikan UU No. 38 Tahun 1999 yang lebih longgar, menggeser zakat dari amal pribadi yang tercecer jadi sistem yang dikelola secara nasional lewat BAZNAS. Hasilnya terukur: penghimpunan zakat, infak, dan sedekah nasional menembus Rp40 triliun sepanjang 2024. Bukan potensi di atas kertas, tapi dana yang benar-benar terkumpul dan tersalur lewat lembaga resmi yang laporannya bisa diaudit.

Ketiga, jaminan produk halal. Sebelum UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal sifatnya sukarela dan diurus lembaga swasta. Sesudahnya, Pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Negara membentuk badan sendiri untuk itu, BPJPH, dan penegakannya dijalankan bertahap sejak 2019, dengan tenggat pertama untuk makanan dan minuman jatuh pada Oktober 2024. Per 2025 sudah ada sekitar 6,4 juta produk bersertifikat halal. Ini persis fungsi pengawasan mutu di ruang publik yang dulu dipegang institusi hisbah, kembali dalam bentuk modern.

Keempat, qanun Aceh. Lewat status otonomi khusus (UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), Aceh punya kewenangan membuat peraturan daerah bernama qanun yang berbasis syariah. Sudah ada Qanun Hukum Jinayat (No. 6 Tahun 2014), Qanun Lembaga Keuangan Syariah (No. 11 Tahun 2018) yang mewajibkan bank di Aceh beroperasi secara syariah, lembaga pengawas Wilayatul Hisbah, dan Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilannya. Penerapannya sendiri tidak lepas dari perdebatan, terutama menyangkut qanun jinayat. Tapi sebagai bukti bahwa aturan turunan syariah bisa berjalan sebagai hukum resmi di dalam kerangka NKRI, satu provinsi penuh adalah contoh yang paling utuh.

”Itu Cuma Tambal Sulam, Bukan Syariah Kaffah”

Keberatan yang paling sering muncul begitu empat contoh di atas disebut: semua itu cuma potongan kecil, bukan penerapan syariah yang menyeluruh, jadi buat apa dibanggakan. Keberatan ini terdengar tegas, tapi justru salah menempatkan ukuran.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Fattaqullaha mastatha'tum wasma'u wa athi'u wa anfiqu khairal li anfusikum, wa may yuqa syuhha nafsihi fa ula'ika humul muflihun

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung."

QS At-Taghabun [64]: 16

As-Sa’di, menafsirkan ayat ini, menyimpulkan sesuatu yang lugas: perintah bertakwa di sini diikat dengan kesanggupan. Setiap kewajiban yang benar-benar tidak sanggup dijalankan seorang hamba, gugur darinya; dan kalau ia sanggup menjalankan sebagiannya lalu tidak sanggup sebagian lain, ia kerjakan yang ia sanggupi dan sisanya gugur sampai ia mampu. As-Sa’di menyebut ini kaidah syar’i yang cakupannya luas, menaungi cabang hukum yang tak terhitung, dan mengaitkannya dengan sebuah hadits yang ia kutip: “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian.”

Al-Qurtubi mencatat sebagian ahli tafsir membaca ayat ini sebagai keringanan atas perintah “bertakwalah kepada Allah dengan takwa yang sebenar-benarnya” (QS Ali Imran [3]: 102), ketika perintah yang pertama terasa terlalu berat dipikul. Ada juga yang menilainya tetap muhkam dan berjalan berdampingan: bertakwa sebenar-benarnya, sejauh yang kalian sanggup.

Satu catatan kejujuran dari Al-Qurtubi juga perlu ikut dibawa. Ayat yang sama pernah dipelintir Al-Hajjaj bin Yusuf untuk menuntut ketaatan mutlak kepada penguasa, dan Al-Qurtubi menyebut takwil semacam itu dusta. Artinya kata kuncinya bukan “yang disahkan negara”, tapi “sesuai syariah”. Regulasi yang cuma memakai label tanpa isi tidak masuk hitungan ini.

Diletakkan berdampingan dengan dasar yang sudah dibahas di tulisan sebelumnya, fardhu kifayah yang jatuh ke kaum Muslimin yang mampu, logikanya jadi satu garis lurus: kewajiban diukur dari kesanggupan, dan menjalankan bagian yang sanggup dijalankan sekarang bukan kompromi, itu justru bentuk paling dasar dari menunaikan perintah.

Bukan Garis Akhir, Tapi Bukti Jalannya Ada

Empat undang-undang dan satu paket qanun ini tidak menyelesaikan semua masalah, dan tidak ada yang mengklaim begitu. Perbankan syariah masih di kisaran 7 persen. Zakat yang terkumpul masih jauh di bawah potensinya. Sertifikasi halal masih berkejaran dengan jutaan produk yang belum terdaftar. Batas-batas ini nyata dan layak dibahas dengan jujur, dan itu yang akan jadi isi tulisan berikutnya.

Tapi satu hal sudah tidak bisa dibantah lagi setelah empat contoh ini: klaim bahwa aturan syariah mustahil masuk ke sistem tanpa lebih dulu mengganti sistemnya itu keliru secara faktual.

Jalurnya ada. Jalur itu sudah dipakai. Yang tersisa hanya sejauh mana ia mau dipakai lagi.

Lain kali mendengar kalimat “syariah tidak mungkin diterima negara ini”, coba balik pertanyaannya ke hal yang konkret: dari empat aturan tadi, perbankan syariah, pengelolaan zakat, jaminan produk halal, qanun Aceh, mana yang mau dicabut? Kalau tidak ada satu pun yang layak dicabut, berarti perdebatannya sebenarnya bukan lagi soal “mungkin atau tidak”, tapi soal seberapa jauh dan secepat apa.

Tulisan berikutnya mengambil sisi yang jarang diakui terbuka: sampai di mana regulasi model begini sanggup menjawab, dan di titik mana ia berhenti lalu butuh yang lebih dari sekadar regulasi.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel