BB-RankMenguji · WAJIB
Bedah • 24 Oktober 2026 • 11 mnt baca
Karhutla 2026: Gambut, Angka, Diyat, dan Milik Umum · Bagian 3 dari 4

Berapa Harga Nyawa karena Asap Karhutla?

Korban asap karhutla 2026 meninggal, ratusan ribu kena ISPA. Dalam syariat, nyawa yang hilang punya tanggungan pasti bernama diyat. Siapa yang wajib membayar?

Berapa Harga Nyawa karena Asap Karhutla?
Daftar Isi

Empat orang meninggal karena karhutla tahun ini. Itu angka resmi Kementerian Kesehatan per 10 September 2026: tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Barat, ditambah 347 orang luka. Sampai tulisan ini aku buat, belum ada rekap resmi bulan Oktober. Amnesty International Indonesia juga melaporkan dua anak meninggal karena infeksi saluran napas pada pertengahan Oktober, di Kayong Utara dan Samarinda; statusnya dalam data resmi belum jelas. Lalu ada angka yang lebih besar: 314.124 kasus ISPA akibat karhutla antara 20 Agustus dan 20 Oktober, sekitar 71 ribu di antaranya balita.

Kalau kamu tinggal di Kalimantan, angka itu bukan statistik. Itu tetanggamu, anakmu, atau dadamu sendiri yang sesak tiap pagi. Dan ada satu pertanyaan yang hampir tidak pernah ditanyakan di tengah semua berita asap: kalau nyawa itu hilang karena perbuatan orang, siapa yang wajib menanggungnya?

Syariat punya jawaban yang sangat konkret untuk pertanyaan itu. Namanya diyat.

Diyat Itu Tanggungan, Bukan Harga

Judul tulisan ini sengaja memancing. Nyawa tidak punya harga, dan diyat bukan label harga yang ditempel di jenazah. Diyat adalah tanggungan: kewajiban yang pasti jatuh ke pundak seseorang setiap kali nyawa hilang karena perbuatan manusia. Coba kamu perhatikan bagaimana Al-Qur’an menaruhnya.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟

Wa ma kana limu'minin ay yaqtula mu'minan illa khatha'a, wa man qatala mu'minan khatha'an fa tahriru raqabatim mu'minatiw wa diyatum musallamatun ila ahlihi illa ay yashshaddaqu

"Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena kesalahan (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran."

QS An-Nisa [4]: 92 (potongan)

Perhatikan: ayat ini bicara tentang pembunuhan yang tidak disengaja, dan tetap saja diyat wajib dibayar. Kalau yang tidak sengaja saja ditanggung, apalagi yang berawal dari perbuatan sengaja. As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan hikmah di balik itu: diyat diwajibkan bahkan pada pembunuhan karena keliru, supaya ia menjadi penjera yang menahan banyak pembunuhan, karena orang jadi terdorong memakai sebab-sebab yang menjaga dari celaka. Diyat itu juga, katanya, penghibur hati keluarga yang ditinggalkan.

Jadi diyat bekerja dua arah. Ke belakang, ia menebus hak keluarga korban. Ke depan, ia membuat setiap orang berhitung sebelum berbuat. Bayangkan kalau setiap orang yang hendak membakar lahan tahu persis berapa tanggungannya bila asapnya merenggut satu nyawa. Masihkah korek itu semurah sekarang?

Berapa besarnya?

Dalam surat Nabi ﷺ untuk penduduk Yaman yang diriwayatkan dari jalur Amr bin Hazm, diyat satu jiwa ditetapkan seratus ekor unta, dan bagi pemilik emas seribu dinar. Banyak ulama memakai patokan emas itu (Al-Qurtubi mencatatnya sebagai pendapat Malik, Ahmad, dan lainnya), meski ada juga yang berpegang hanya pada unta. Satu dinar syar’i setara 4,25 gram emas. Artinya diyat penuh satu jiwa adalah 4.250 gram emas.

Dengan harga emas Antam pada 24 Oktober 2026, Rp2.540.000 per gram, itu sekitar Rp10,8 miliar. Kalau kamu pakai harga jual kembali (buyback) Rp2.335.000, angkanya sekitar Rp9,9 miliar. Aku taruh tanggalnya di sini karena harga emas bergerak; yang tetap adalah beratnya.

Rp10,8 miliar untuk satu nyawa. Angka itu bukan untuk menakar berapa “nilai” seseorang. Angka itu untuk membuat kamu sadar betapa beratnya tanggungan yang selama ini dibiarkan menguap.

Kematian karena Asap Masuk Kategori Apa?

Fiqh membedakan pembunuhan menurut niat dan alatnya. Ada pembunuhan sengaja (‘amd), ada yang mirip sengaja (syibh ‘amd), ada yang keliru (khatha’). Pembedanya bisa kamu uji dengan dua pertanyaan sederhana: apakah pelakunya sengaja berbuat, dan apakah alat atau cara yang dipakainya biasanya mematikan.

Asap karhutla rumit justru di sini. Membakar lahan itu perbuatan sengaja. Tapi asap biasanya tidak langsung mematikan; ia membunuh pelan-pelan, lewat paru balita, lansia, dan orang yang memang sudah sakit. Kamu bisa menghirupnya berminggu-minggu dan tetap berdiri; anakmu yang dua tahun belum tentu. Menurutku, kematian karena asap lebih dekat ke syibh ‘amd: perbuatannya disengaja, kematiannya tidak dimaksudkan. Kalau pelaku sama sekali tidak tahu dampak asapnya, ia bisa jatuh ke khatha’. Ini penimbangan, bukan vonis tunggal; di pengadilan, qadhi yang memutuskan berdasarkan fakta tiap kasus.

Kenapa kategori ini penting buatmu? Karena syibh ‘amd punya konsekuensi yang lebih berat. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr, Nabi ﷺ bersabda bahwa diyat pembunuhan yang mirip sengaja, seperti dengan cambuk atau tongkat, adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting. Itu diyat yang diperberat. Cambuk dan tongkat biasanya tidak mematikan, sama seperti asap. Tapi karena perbuatannya disengaja, tanggungannya diperberat.

Tidak Semua Korban Mendapat Diyat, dan di Situ Pelajarannya

Supaya jujur, aku perlu tunjukkan juga sisi yang jarang dibahas, dan mungkin tidak enak kamu dengar. Tidak setiap korban asap berhak atas diyat. Begini kira-kira pemetaannya, coba kamu cari di baris mana keluargamu berada:

DampakTanggungan dalam syariat
Membakar sampai membahayakan orang banyakTa’zir atas perbuatannya, tanpa perlu menunggu bukti per korban
Lahan, rumah, ternak, barang rusakGanti rugi senilai yang rusak
Organ rusak permanenDiyat atau penaksiran hakim (hukumah ‘adl) setelah korban sembuh
Sakit sampai tidak bisa bekerjaTa’zir
MeninggalDiyat penuh, diperberat bila syibh ‘amd
Rumah kemasukan asap, tak ada yang rusak atau sakitBahaya (dharar) yang wajib dihentikan

Baris keempat dari bawah itu penting. Penaksiran hakim dilakukan setelah korban sembuh: kalau ia pulih total tanpa ada yang berkurang, tidak ada tanggungan diyat. Artinya sebagian besar dari 314 ribu penderita ISPA itu, kalau sembuh, tidak menerima diyat. Kamu yang batuk dua minggu lalu pulih mungkin tidak akan pernah menerima apa-apa.

Lalu apa artinya? Justru ini klimaksnya. Kalau kebanyakan korban asap “hanya” terganggu, maka kewajiban utama negara bukan menghitung ganti rugi setelah kejadian. Kewajiban utamanya adalah menghentikan sumber asapnya. Syariat tidak menunggu ada yang mati untuk bergerak; bahaya yang belum mencelakai siapa pun pun sudah wajib dihentikan. Sistem yang baru sibuk setelah ada korban, lalu sibuk menghitung pun tidak, itu sedang terbalik urutannya.

Infografis diyat korban asap karhutla: diyat penuh satu jiwa 4.250 gram emas atau sekitar Rp10,8 miliar per 24 Oktober 2026, kematian karena asap paling dekat ke mirip sengaja sehingga diyatnya diperberat, dan penanggungnya pelaku, aqilah, atau pemimpin bila pelaku tak diketahui.
Diyat sebagai tanggungan: berapa beratnya, masuk kategori apa, dan siapa yang memikul.

Siapa yang Wajib Membayar?

Sekarang pertanyaan utama, yang mungkin sudah kamu tunggu sejak judul. Syariat tidak membiarkan satu pun diyat tanpa pemikul.

Kalau pelakunya perorangan, diyat pembunuhan syibh ‘amd dan khatha’ dipikul oleh ‘aqilah, yaitu kerabat laki-laki dari pihak ayah. Dasarnya hadits dalam riwayat Bukhari dan Muslim tentang dua perempuan dari Bani Hudzail: salah satunya melempar yang lain hingga tewas bersama janin di kandungannya, lalu Nabi ﷺ memutuskan diyat perempuan itu ditanggung ‘aqilah si pelempar. Al-Qurtubi menegaskan bahwa ini bukan karena dosa pelaku pindah ke kerabatnya, melainkan bentuk saling menanggung semata. Diyat itu dicicil selama tiga tahun. As-Sa’di menambahkan satu hikmah yang menarik: mungkin inilah salah satu sebab kerabat ikut mencegah anggota keluarganya membunuh, karena mereka tahu siapa yang akan memikul.

Coba kamu bayangkan aturan itu bekerja di desa-desa sekitar konsesi. Satu keluarga besar tahu bahwa kalau salah satu anggotanya membakar lahan dan asapnya membunuh orang, mereka semua ikut menanggung. Kontrol sosialnya tumbuh dari dalam keluarga, bukan cuma dari patroli.

Lalu bagaimana kalau tiga tahun lewat dan belum lunas? Pertanyaan ini wajar muncul, karena angkanya miliaran dan kamu pasti bertanya apa jadinya kalau keluarga pelaku tidak sanggup. Pertama, tiga tahun itu jadwal cicilan, bukan tenggat hangus. Al-Qurtubi menukil ijma’ bahwa diyat ‘aqilah tidak boleh dilunasi kurang dari tiga tahun, tapi aku tidak menemukan teks mana pun yang menyebut hak keluarga korban hilang setelah itu. Diyat tetap utang. Satu-satunya yang menggugurkannya, menurut tafsir ayat tadi, adalah keluarga korban sendiri membebaskannya sebagai sedekah.

Kedua, kalau ‘aqilah benar-benar tidak mampu atau tidak ada, para fuqaha berbeda. Mazhab Syafi’i menjadikan sisanya tanggungan Baitul Mal. Sebagian Hanabilah, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, menolak itu karena Baitul Mal bukan ‘ashabah, dan membebankan sisanya pada harta si pembunuh. Kalau kamu tinggal di Indonesia, mazhab yang paling dekat denganmu, yaitu Syafi’i, memilih yang pertama. Ketiga, kalau ‘aqilah mampu tapi sengaja menunda, itu bukan soal ketidakmampuan lagi. Dalam aturan utang secara umum, orang mampu yang mengulur-ulur itu zalim dan bisa dikenai tindakan, termasuk ditahan, dan yang miskin ditangguhkan sampai lapang (QS Al-Baqarah 2:280). Itu aturan utang umum yang kuterapkan sebagai analogi, bukan teks khusus tentang diyat. Pendapat Hanafiyah dan Malikiyah tentang kasus ini belum kutemukan, jadi aku tidak menulis seolah semua mazhab sepakat.

Kalau pelakunya korporasi, menurutku fiqh tetap menunjuk manusia. Perusahaan bukan pihak yang bisa dihadapkan ke qadhi; yang dihadapkan adalah pemilik dan pengurus yang memerintah, mengizinkan, atau membiarkan pembakaran itu. Mereka yang menanggung, dan tidak bisa bersembunyi di balik nama badan usaha. Kalau kamu bekerja di perusahaan dan disuruh membakar, yang memerintahmu tidak lepas hanya karena tangannya bersih dari korek.

Kalau pelakunya tidak bisa ditentukan, contoh dari sirah paling terang. Abdullah bin Sahl ditemukan terbunuh di Khaibar. Waktu itu Khaibar sudah berada di bawah kekuasaan Nabi ﷺ lewat perjanjian damai setelah Perang Khaibar, jauh sesudah hijrah ke Madinah. Keluarga korban datang kepada beliau, dan perhatikan apa yang beliau lakukan. Beliau meminta bukti. Beliau menawarkan sumpah. Ketika keluarga korban menolak sumpah orang Yahudi dan pembunuhnya tetap tidak terbukti, beliau memutuskan perkara itu dan menanggung diyatnya: seratus unta. Itu bukan sikap seorang penceramah. Itu sikap kepala negara sekaligus hakim. Riwayat Abu Dawud menyebut alasannya: beliau tidak suka darah korban itu sia-sia.

Soal asal untanya, riwayatnya berbeda. Muslim menyebut “dari sisi beliau”, Abu Dawud menyebut dari unta sedekah. Sebagian ulama menilai redaksi pertama lebih terjaga, dan ada yang mendamaikan keduanya dengan beliau membeli unta sedekah itu. Perbedaan itu tidak mengubah intinya: pemimpin yang memegang urusan umat tidak membiarkan darah itu dianggap sia-sia.

Ada juga riwayat tentang Ali bin Abi Thalib di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: seorang lelaki ditemukan tewas setelah jamaah berdesakan di masjid Kufah, tanpa diketahui penyebabnya, lalu Ali membayar diyatnya dari Baitul Mal. Aku tidak menjadikannya dalil. Pentahqiq kitab itu menilai sanadnya majhul karena perawi bernama Yazid bin Madzkur tidak dikenal, dan riwayat serupa lewat jalur Ibrahim an-Nakha’i terputus karena ia tidak sempat bertemu Ali. Jadi anggap saja itu gambaran bagaimana persoalan ini pernah dibicarakan, bukan pegangan hukum.

Dalil yang lebih kokoh untuk arah ini justru hadits lain. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, setelah Allah membukakan berbagai penaklukan bagi kaum Muslimin, Nabi ﷺ bersabda: “Aku lebih berhak atas kaum mukmin daripada diri mereka sendiri. Siapa yang meninggal dan meninggalkan utang, akulah yang menanggung pelunasannya. Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya.” Dalam riwayat Jabir di Muslim, redaksinya: siapa yang meninggalkan utang atau tanggungan keluarga, maka urusannya kembali kepadaku dan menjadi kewajibanku. Itu ucapan seorang kepala negara kepada rakyatnya, dan lagi-lagi di masa Madinah: yang tidak punya penanggung, akulah penanggungnya. Hadits ini bicara tentang utang dan keluarga yang ditinggalkan, bukan diyat. Menurutku, yang bisa kita pinjam darinya adalah logikanya: pemimpin adalah penanggung terakhir bagi orang yang tidak punya siapa-siapa untuk menanggungnya.

Kamu lihat arahnya? Kalau pelakunya jelas, ia dan kerabatnya yang menanggung. Kalau tidak jelas, teladan Nabi ﷺ di Khaibar dan logika hadits tanggungan tadi menunjuk pemimpin sebagai pihak yang paling pantas memikulnya. Aku tidak mengatakan semua ulama sepakat sampai ke rincian kapan diyat gugur dan siapa yang menanggung; di bagian itu para fuqaha memang berbeda. Tapi arahnya terang: darah korban tidak boleh dibiarkan sia-sia begitu saja. Dan Baitul Mal punya sumber untuk itu, termasuk dari harta milik umum yang sudah pernah aku bandingkan dengan APBN.

Ilustrasi tiga jalur penanggung diyat yang bermuara ke satu korban: pelaku bila pembunuhan sengaja, kerabat atau aqilah bila mirip sengaja dan keliru, serta pemimpin yang memegang Baitul Mal bila pelaku tidak diketahui. Garis ke korban tidak boleh putus.
Ada pelaku atau tidak, darah korban tidak boleh dibiarkan sia-sia.

Lalu Hari Ini, Siapa yang Menanggung?

Sekarang bandingkan dengan yang terjadi di sekitarmu. Polri melaporkan 243 orang dan belasan korporasi berstatus tersangka karhutla (angkanya 11 sampai 13 tergantung tanggal laporan, tiga di antaranya perusahaan modal asing). Sanksi terberat bagi perusahaan sejauh ini adalah izin dibekukan atau dicabut. Semua itu penting. Tapi coba cari di antara semua sanksi itu: adakah satu mekanisme yang menghitung tanggungan atas nyawa korban asap? Aku belum menemukannya.

Yang datang justru dari arah lain. Gerakan Patungan untuk Hutan mengumpulkan sekitar Rp10,5 miliar dari lebih dari 126 ribu donasi per 15 Oktober. Mungkin salah satunya donasimu. Itu amal yang patut dihargai. Tapi coba kamu letakkan angkanya di samping hitungan tadi: diyat empat nyawa yang tercatat resmi saja sekitar Rp43 miliar, kira-kira empat kali seluruh donasi itu. Itu baru empat nyawa, belum menghitung ta’zir atas perbuatan membakarnya, ganti rugi lahan dan rumah, atau korban yang organnya rusak permanen.

Di titik ini polanya kelihatan licik, meski mungkin tidak disengaja oleh siapa pun: tanggungan yang seharusnya dipikul pelaku pindah diam-diam ke pundak orang-orang baik yang berdonasi. Yang membakar tidak membayar. Kamu yang tidak membakar malah urunan. Donasi itu tidak salah, tapi ia sedang menambal lubang yang seharusnya ditutup oleh pihak lain.

Aku sudah pernah menulis bahwa karhutla bukan takdir, melainkan pilihan yang harus dihisab. Tulisan ini melanjutkan logika yang sama ke satu langkah lebih konkret: kalau ia pilihan, maka harus ada yang menanggung akibatnya, dan syariat sudah menunjuk siapa orangnya. Negara yang mengurus rakyat tidak boleh membiarkan tanggungan itu menguap.

Bawa Pulang

Diyat bukan cara menakar nyawa. Diyat adalah cara syariat memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang karena perbuatan manusia selalu punya penanggung: pelakunya, kerabatnya, atau negara. Yang tidak pernah boleh terjadi adalah keadaan seperti hari ini, ketika korban sudah meninggal dan pertanyaan “siapa yang menanggung” bahkan tidak pernah diajukan.

Di tulisan berikutnya aku akan membedah dari mana sebenarnya asap pekat itu datang, dan kenapa gambut yang dikeringkan membuat api begitu sulit dipadamkan.

Sebelum itu, ada tiga hal yang bisa kamu pikirkan:

  1. Kalau tetanggamu meninggal karena asap, siapa yang selama ini kamu anggap bertanggung jawab?
  2. Kenapa tanggungan sebesar itu bisa hilang dari pembicaraan publik, padahal dalilnya jelas?
  3. Kalau setiap pembakar tahu tanggungannya bisa mencapai miliaran rupiah per nyawa, apa yang akan berubah?

Menurutmu, lebih adil mana: korban asap ditanggung oleh donasi orang-orang baik, atau oleh pihak yang syariat sendiri tunjuk sebagai penanggungnya?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel