BB-RankMenguji · WAJIB
Bedah • 24 Oktober 2026 • 8 mnt baca
Karhutla 2026: Gambut, Angka, Diyat, dan Milik Umum · Bagian 2 dari 4

Luas Karhutla 2026: Kenapa Angka Resmi Berhenti di Juli?

Pemerintah mencatat 202 ribu hektare terbakar sampai Juli. Pemantau independen menghitung 1,9 juta hektare sampai September. Kenapa selisihnya sebesar itu, dan kenapa angkanya penting?

Luas Karhutla 2026: Kenapa Angka Resmi Berhenti di Juli?
Daftar Isi

Coba tanya dua orang berapa luas hutan dan lahan yang terbakar tahun ini, dan kamu akan mendapat dua jawaban yang berbeda hampir sepuluh kali lipat.

Jawaban pertama datang dari pemerintah. Lewat sistem pemantauan SiPongi milik Kementerian Kehutanan, luas karhutla Januari sampai Juli 2026 tercatat 202.004,30 hektare, naik 69 persen dari periode yang sama tahun lalu. Jawaban kedua datang dari Nusantara Atlas, situs pemantau deforestasi. Menurut laporan AFP pada 19 Oktober 2026, mereka mendeteksi 1.916.588 hektare terbakar dari Januari sampai akhir September, 38 persen lebih luas daripada titik yang sama pada 2019.

Dua angka itu tidak persis sebanding. Yang satu berhenti di akhir Juli, yang lain berhenti di akhir September, dan Agustus sampai September adalah puncak kemarau. Tapi satu hal tidak bisa dijelaskan oleh perbedaan periode: angka yang kedua baru ada karena angka yang pertama berhenti. Menurut AFP, pemerintah belum merilis angka resmi baru sejak 202.000 hektare itu, dan halaman luas kebakaran di SiPongi sendiri, ketika kubuka pada 24 Oktober, masih memuat catatan periode Januari sampai Juli 2026. Juru bicara Kementerian Kehutanan mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah masih menghitung, dan bahwa data Nusantara Atlas “tidak bisa langsung dikonfirmasi”.

Tulisan ini bukan untuk memihak salah satu angka. Aku ingin mengajakmu menimbang: kenapa angka ini penting, dan apa yang hilang ketika kita tidak punya jawabannya.

Dua Angka, Satu Kemarau

Mari kita adil dulu pada kedua pihak, karena itu bagian dari mengujinya.

Nusantara Atlas bukan lembaga resmi. Hitungannya berasal dari citra satelit, dan pendirinya sendiri, David Gaveau, menyebut angka sebenarnya kemungkinan lebih besar, karena asap tebal sering menutupi citra. Jadi 1,9 juta hektare adalah perkiraan pihak swasta dengan keterbatasan yang diakui sendiri. Kamu tidak perlu menelannya mentah-mentah.

Pemerintah juga punya alasan yang masuk akal untuk berhati-hati. Menghitung luas terbakar yang benar butuh verifikasi lapangan, dan menyatakan angka yang salah lebih buruk daripada terlambat. Aku tidak punya bukti bahwa ada yang sengaja menunda. Yang kutahu hanya dua hal: kementerian bilang masih menghitung, dan sudah lebih dari dua bulan sejak akhir Juli.

Di sinilah letak soalnya. Dua bulan itu bukan dua bulan biasa. Itu dua bulan di mana jarak pandang bandara di Kalimantan Tengah tinggal 0,2 kilometer, di mana Singapura mencatat rentetan hari udara “tidak sehat” yang sudah melewati krisis 2015, di mana ratusan ribu orang kena infeksi saluran napas. Pada masa seperti itu, “masih menghitung” bukan jawaban yang bisa kamu pakai untuk apa pun.

Satu contoh yang sering membingungkan: pada 12 Oktober, Presiden menyebut bahwa dari ratusan ribu hektare beberapa pekan lalu, kini api tinggal di bawah seribu hektare, merujuk pada angka 639 hektare. Dua hari kemudian, BNPB dan Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa 639 hektare itu adalah area yang sedang ditangani petugas, bukan total yang masih membara, apalagi total yang sudah terbakar. Aku tidak mempersoalkan niat siapa pun. Aku hanya menunjukkan kepadamu betapa mudahnya satu angka yang tidak punya padanan resmi disalahpahami. Bahkan orang yang paling berwenang pun bisa salah membacanya, dan kamu sebagai warga tidak punya pegangan untuk memeriksanya.

Infografis dua angka luas karhutla 2026: SiPongi Kemenhut 202.004 hektare per Juli, Nusantara Atlas 1.916.588 hektare per September, dan klaim 639 hektare yang merupakan area sedang ditangani.
Dua angka dengan periode berbeda, dan satu angka yang sering disalahpahami. Jangan dijumlahkan.

Tanpa Luas, Tidak Ada yang Bisa Ditagih

Banyak orang mengira angka luas hanya urusan statistik. Dalam timbangan hukum, ia adalah pintu masuk ke hampir semua kewajiban. Coba kamu lihat apa yang bergantung padanya.

Ganti rugi. Dalam tulisan sebelumnya soal diyat, aku menunjukkan bahwa kerusakan harta, lahan, dan ternak masuk kategori dhoman, ganti rugi yang nilainya dihitung dari yang rusak. Kalau luas yang rusak tidak diketahui, nilai ganti rugi tidak bisa dihitung. Yang tersisa hanya angka kira-kira, dan kira-kira tidak bisa kamu tagihkan kepada siapa pun.

Penentuan pelaku. Menurut Pantau Gambut yang dikutip Kompas pada 3 Oktober, sekitar 30 persen titik panas, kira-kira 40.000, berada di area HGU dan PBPH, yaitu lahan yang sudah ada pemegang izinnya. Titik panas bukan luas terbakar, jadi ini baru petunjuk. Tapi petunjuk itu hanya bisa ditindaklanjuti kalau luas terbakar di tiap konsesi diumumkan dan bisa dicocokkan dengan peta izin.

Skala penegakan hukum. Menurut laporan Polri kepada Presiden pekan lalu, ada 100 laporan terkait korporasi dengan area sekitar 29.535 hektare, 13 korporasi tersangka, dan 243 orang tersangka. Angka antar-lembaga memang tidak boleh dijumlahkan, jadi aku tidak menjumlahkannya. Aku hanya membandingkan skalanya, kasar saja: 29.535 hektare itu sekitar 15 persen dari angka resmi Juli, dan sekitar 1,5 persen dari angka Nusantara Atlas. Kalau angka Atlas mendekati kenyataan, penegakan hukum yang kamu baca di berita baru menyentuh sebagian kecil dari yang terbakar. Kalau angka resmi yang mendekati, gambarnya lain. Kamu tidak bisa tahu yang mana, dan itulah masalahnya.

Status dan anggaran. Amnesty Indonesia meminta status bencana nasional. Permintaan seperti itu hanya bisa ditimbang kalau luas dan dampaknya diketahui. Begitu pula anggaran pemulihan dan pemulihan gambut.

Perhatikan polanya: semua tanggungan yang kita bahas di seri ini, dari diyat sampai sanksi korporasi, bertumpu pada satu hal yang sama, yaitu menghitung apa yang terjadi. Tanpa hitungan, tanggungan jadi kabut, dan kabut paling menguntungkan mereka yang seharusnya menanggung.

Ilustrasi tiga hal yang bergantung pada angka luas karhutla: ganti rugi, penentuan pelaku, dan skala penegakan hukum. Semuanya bertumpu pada satu angka.
Semua tanggungan bertumpu pada satu angka: luas yang terbakar.

Timbangan Syariat: Pemimpin dan Kewajiban Menyampaikan

Apa yang dikatakan syariat tentang pemimpin yang tidak menyampaikan keadaan rakyatnya dengan jelas? Aku harus hati-hati di sini, karena tidak ada dalil yang berbunyi “pemerintah wajib merilis angka luas karhutla tiap bulan”. Yang ada adalah prinsip-prinsip yang bisa kita timbang.

Prinsip pertama tentang amanah kepemimpinan. Dalam riwayat Bukhari (no. 7150) dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Ma min 'abdin istar'ahullahu ra'iyyatan fa lam yahuthha binashihatin illa lam yajid ra'ihatal jannah

"Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan nasihat, kecuali ia tidak akan mencium bau surga."

HR Bukhari no. 7150, dan Muslim no. 142 dengan redaksi "mati dalam keadaan menipu rakyatnya"

Hadits ini keras, dan sasarannya jelas: pemimpin yang tidak menjaga rakyat dengan nasihat atau menipu mereka. Aku tidak mengatakan bahwa tidak mengumumkan angka sama dengan menipu. Tingkat klaimnya harus kutahan. Yang bisa kita timbang adalah ini: menjaga rakyat dengan nasihat mencakup menyampaikan keadaan yang sebenarnya supaya mereka bisa melindungi diri. Orang yang tinggal di Palangkaraya perlu tahu seberapa luas yang terbakar untuk memutuskan apakah anaknya harus mengungsi atau tetap bersekolah. Orang bisa berbeda pendapat tentang seberapa jauh hadits ini menjangkau urusan data, tapi arahnya sulit dibantah.

Prinsip kedua, dengan tingkat klaim yang lebih rendah, ada dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman dalam ayat utang-piutang:

وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wa la taktumu asy-syahadah, wa man yaktumha fa innahu atsimun qalbuh, wallahu bima ta'malun 'alim

"Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

QS Al-Baqarah 2:283

Ayat ini berbicara tentang kesaksian dalam transaksi, bukan data pemerintah, jadi aku memakainya sebagai analogi, bukan dalil langsung. Syekh As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan kenapa menyembunyikan kesaksian termasuk dosa besar: karena hak orang bertumpu pada kesaksian itu, dan tanpanya hak tersebut tidak tetap. Kamu bisa menguji sendiri analoginya. Hak apa yang bertumpu pada angka luas karhutla? Hak korban atas ganti rugi, hak warga atas perlindungan, hak umat atas hutan dan gambut yang sudah kita bahas bersama sebagai milik umum. Kalau hak-hakmu bergantung pada sebuah angka, siapa pun yang memegang angka itu memegang kunci.

Aku tahu pembaca yang teliti akan menahan diri di sini, dan itu benar. Ini bukan vonis terhadap siapa pun. Ini cara membaca: sebuah negara yang mengurus rakyatnya tidak hanya memadamkan api, tapi juga menyampaikan apa yang terjadi, kapan, dan seberapa luas.

Apa yang Bisa Kamu Periksa

Kalau kamu ingin menguji sendiri tanpa menunggu siapa pun, ada tiga hal yang bisa diperiksa.

Pertama, kapan angka berikutnya terbit. Periksa sistem pemantauan resmi dan siaran pers kementerian. Jika angka Januari sampai September atau Oktober muncul, bandingkan dengan 1,9 juta hektare. Selisihnya akan memberi tahu seberapa jauh atau dekat dua penghitungan ini.

Kedua, bagaimana cara menghitungnya. Angka yang baik disertai metode: citra apa, resolusi apa, bagaimana area tertutup asap diperlakukan. Angka tanpa metode tidak bisa dibantah dan tidak bisa dibela.

Ketiga, apakah data izin dibuka. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menjadikan transparansi data izin konsesi lahan sebagai salah satu rekomendasi utamanya. Luas terbakar baru bermakna kalau bisa ditumpuk di atas peta siapa pemegang izinnya.

Bawa Pulang

Satu peristiwa, dua angka, dan selisih hampir sepuluh kali lipat. Kamu tidak tahu angka mana yang lebih dekat, dan itu bukan karena kamu kurang teliti. Itu karena penghitungan resmi berhenti sementara asap terus datang. Padahal, sebagaimana yang kita lihat sepanjang seri ini, diyat, ganti rugi, sanksi korporasi, dan pemulihan gambut semuanya bertumpu pada satu hal: mengetahui apa yang sebenarnya terbakar.

Di tulisan berikutnya aku akan membahas pertanyaan yang muncul setelah angka dan pelaku diketahui: ketika korporasi disanksi dan izinnya dicabut, hutannya kembali ke siapa? Kalau kamu belum membaca tulisan tentang gambut yang sengaja dikeringkan, itu pintu masuk yang baik sebelum lanjut.

Sebelum itu, ada tiga hal yang bisa kamu pikirkan:

  1. Kalau kamu tinggal di wilayah terdampak, dari mana kamu tahu seberapa luas yang terbakar di sekitarmu?
  2. Seandainya angka resmi dan angka pemantau independen berbeda sepuluh kali lipat, siapa yang menurutmu wajib menjelaskannya lebih dulu?
  3. Hak apa saja yang menurutmu hanya bisa ditagih kalau angkanya diumumkan?

Menurutmu, apakah negara yang baik cukup memadamkan api, atau juga wajib mengumumkan seberapa luas yang sudah terbakar?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel