BB-RankMenguji · WAJIB
Bedah • 24 Oktober 2026 • 10 mnt baca
Karhutla 2026: Gambut, Angka, Diyat, dan Milik Umum · Bagian 4 dari 4

Korporasi Karhutla Disanksi, Hutannya Kembali ke Siapa?

32 izin konsesi kena sanksi karhutla 2026, lima dicabut. Tapi apa yang terjadi pada lahannya, dan ke mana uang ganti ruginya? Menimbang dengan syariat.

Korporasi Karhutla Disanksi, Hutannya Kembali ke Siapa?
Daftar Isi

Sampai 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 pemegang izin konsesi terkait karhutla: 19 dibekukan disertai paksaan pemulihan, 8 dikenai paksaan pemulihan, dan 5 izinnya dicabut. Total areal terbakar yang tercatat pada izin-izin itu 12.926,74 hektare. Di sisi pidana, menurut laporan Polri kepada Presiden, ada 13 korporasi berstatus tersangka dan 243 orang tersangka perorangan.

Aku tidak mau meremehkan itu, dan kamu pun tidak perlu. Pembekuan dan pencabutan izin adalah langkah nyata, dan jauh lebih keras daripada tahun-tahun ketika sanksinya berhenti di teguran. Kalau kamu sudah lama mengikuti isu ini, kamu tahu betapa jarang kata “dicabut” muncul di berita karhutla.

Tapi ada dua pertanyaan yang tidak dijawab oleh semua angka itu. Pertama, hutan dan gambut yang izinnya dicabut sekarang berstatus apa? Kedua, kewajiban ganti rugi yang dijatuhkan kepada korporasi itu masuk ke kantong siapa? Dua pertanyaan itu menentukan apakah sanksi ini menutup lingkaran bagimu sebagai warga atau hanya menggeser pemainnya.

Aku tidak akan menyembunyikan jawabanku sampai akhir. Menurutku, hutan dan gambut itu milik umum. Izin yang dicabut tidak boleh dilelang lagi kepada pemegang izin baru, tapi dikembalikan pengelolaannya kepada negara. Dan ganti rugi dari yang merusak harus kembali menjadi hutan dan gambut yang pulih, bukan berhenti sebagai angka di kas. Sisa tulisan ini adalah alasanku, dan kamu bebas mengujinya satu per satu.

Apa yang Sebenarnya Dijatuhkan

Mari kita baca rilisnya pelan-pelan, karena istilahnya bertingkat.

Menurut Kemenhut dalam konferensi pers 29 September, semua yang dikenai sanksi “diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar”. Artinya yang diminta memulihkan hutan, yang asapnya masuk ke parumu, adalah pemegang izin yang areal kerjanya terbakar. Pembekuan berarti jeda: izin tidak dicabut, hanya ditahan sampai kewajiban dipenuhi. Pencabutan berarti izin itu berakhir.

Lalu ada kebijakan lain. Dalam surat Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari bertanggal 16 Oktober, pembukaan lahan di areal konsesi ditunda, dan boleh dibuka kembali secara selektif pada areal yang datanya lengkap dan dinilai tidak berisiko. Kalimat kuncinya: penundaan itu “tidak berlaku permanen”. Dirjen menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan pencitraan. Aku mencatat itu apa adanya. Tapi bacalah dengan teliti, karena rilis yang diumumkan tidak menyebut satu kalimat pun tentang status areal yang izinnya dicabut: apakah dikelola negara, dialihkan, atau ditawarkan kembali. Kemenhut menyatakan akan mempublikasikan perkembangannya, jadi bisa jadi jawabannya sedang disiapkan. Untuk saat ini, yang kamu pegang hanyalah ketiadaan jawaban.

Sekarang skalanya, kasar saja karena ini angka antar-lembaga: 12.926,74 hektare itu sekitar 6 persen dari angka resmi 202 ribu hektare per Juli, dan kurang dari 1 persen dari 1,9 juta hektare versi Nusantara Atlas yang kita bahas di tulisan sebelumnya. Sanksi administratif ini menyentuh bagian kecil dari yang terbakar, dan kamu berhak menanyakan sisanya. Dan sanksi ini hanya menjangkau satu jenis lahan: yang punya pemegang izin.

Infografis sanksi karhutla 2026: 32 izin konsesi kena sanksi per 19 Oktober dengan 5 dicabut, penundaan pembukaan lahan tidak permanen, dan tagihan ganti rugi Rp6,1 triliun yang sudah inkracht per Juli 2024.
Yang sudah dijatuhkan, dan yang belum dijawab.

Tagihan yang Sudah Menang, Uangnya ke Mana?

Sekarang soal uang. Selain sanksi administratif dan pidana, negara menggugat korporasi secara perdata untuk ganti rugi lingkungan. Angka terbaru yang kutemukan bertanggal Juli 2024: Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat itu menyampaikan bahwa 18 perusahaan karhutla sudah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan Rp6,1 triliun. Sepuluh di antaranya sudah masuk tahap eksekusi, delapan masih tahap persiapan. Ia sendiri mengatakan, kalau perusahaan tidak kooperatif, KLHK menimbang eksekusi paksa sampai pelelangan aset. Pada tahun itu, penyetoran ganti rugi karhutla yang tercatat sebesar Rp458 miliar, sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Aku tidak menemukan angka yang lebih baru dari itu, jadi jangan kamu kira sisanya sudah lunas atau belum. Yang bisa kita timbang adalah dua hal.

Pertama, besarnya. Tagihan yang sudah dimenangkan negara itu, Rp6,1 triliun, sekitar 580 kali total donasi Patungan untuk Hutan yang per 15 Oktober mencapai Rp10,5 miliar. Aku tidak sedang mengadu keduanya. Donasi warga itu tulus dan tidak salah. Tapi kalau kamu bertanya kenapa warga harus urunan untuk menjaga hutan, jawabannya sebagian ada di angka tadi: tagihan yang menjadi hak negara belum seluruhnya sampai ke tujuannya. Ferry Irwandi sendiri menegaskan bahwa Patungan itu bukan untuk membeli hutan. Itu betul. Dan itu sebabnya pertanyaannya tetap terbuka: siapa yang seharusnya menanggung biaya menjaga hutan yang bukan milik pribadi siapa pun?

Kedua, tujuannya. Ganti rugi itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Artinya masuk kas umum. Padahal yang rusak adalah gambut dan hutan, dan yang menanggung asapnya adalah kamu dan tetanggamu. Dalam syariat, ganti rugi atas barang yang dirusak mengikuti prinsip penggantian yang sepadan. Dalam riwayat at-Tirmidzi (no. 1359), ketika Aisyah memecahkan wadah makanan milik istri Nabi ﷺ yang lain, beliau menetapkan penggantinya:

طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ

Tha'amun bi tha'amin wa inā'un bi inā'in

"Makanan diganti makanan, wadah diganti wadah."

Kisah ini diriwayatkan Bukhari (no. 2481) dalam bab "memecahkan wadah milik orang lain"; lafaz ini dari riwayat at-Tirmidzi (no. 1359)

Aku harus jujur tentang tingkat klaimnya. Hadits ini tentang wadah makanan milik perorangan, bukan hutan. Aku memakainya sebagai dasar prinsip penggantian yang sepadan, lalu menimbang: kalau yang dirusak adalah milik bersama, penggantian yang sepadan paling masuk akal dipakai untuk memulihkan milik bersama itu, bukan sekadar menambah kas. Orang bisa berbeda pendapat tentang mekanismenya. Coba kamu uji: kalau sebuah korporasi sudah dihukum membayar kerusakan gambut, lalu uangnya tidak kembali menjadi gambut yang basah, apa yang sebenarnya sudah terganti?

Ide 30 Tahun dari Spanyol, dan Batasnya

Ada satu gagasan yang menarik dan layak dihargai. Spanyol memiliki Pasal 50 Undang-Undang Hutan (Ley 43/2003, dengan perubahan 2006) yang melarang alih fungsi lahan hutan yang terbakar selama minimal 30 tahun. Ide ini cerdas karena menjawab motif yang nyata: kalau membakar bisa membuka jalan menjadi kebun atau permukiman, maka jalan itu ditutup lama. Negara lain sampai membuat pasal khusus karena motif itu bukan teori.

Tapi aturan itu punya pengecualian: alih fungsi yang sudah direncanakan sebelum kebakaran, dan kepentingan umum tertentu dengan syarat. Dan setelah 30 tahun, ia hanya menunda. Bandingkan dengan Indonesia hari ini: penundaan pembukaan lahan “tidak berlaku permanen”, tanpa batas waktu yang disebut.

Di titik ini posisiku tegas, dan aku memegangnya dengan yakin, bukan setengah hati. Dalam tulisan tentang gambut yang dikeringkan, kita sudah melihat dasarnya: kaum muslimin berserikat dalam air, padang rumput, dan api (HR Abu Dawud), dan hak menjaga suatu kawasan hanya pada negara, bukan perorangan yang memagarinya untuk dirinya sendiri (HR Bukhari no. 2370). Aku jujur soal jenis dalilnya: tidak ada teks yang menyebut kata “gambut” atau “hutan”, jadi ini penimbangan dari alasan hukumnya. Tapi penimbangan yang jujur tetap bisa tegas. Alasanku tiga.

Pertama, alasan hukumnya ada. Air, padang rumput, dan api disebut karena orang banyak tidak bisa hidup tanpanya, dan kalau dikuasai perorangan, yang lain tercerai-berai mencarinya. Hutan dan gambut menahan air, menyaring udara, dan menghidupi orang di sekitarnya. Kamu tahu apa yang terjadi ketika gambutnya dikeringkan dan terbakar: yang menanggung bukan pemegang izinnya, tapi kamu.

Kedua, jalur kepemilikan pribadinya tertutup. Kalau hak menutup suatu kawasan hanya pada negara, tidak ada jalur sah bagi perorangan atau korporasi untuk menjadikan kawasan seperti itu miliknya.

Ketiga, kenyataannya membuktikan. Ketika pengelolaan jatuh ke tangan yang mengejar untung, kita sudah melihat akibatnya: kanal dibuat, gambut mengering, dan asapnya kita yang hirup. Tahun ini ada 32 izin yang disanksi karena areal kerjanya terbakar.

Kalau aku benar, ada akibat yang tajam. Status milik umum tidak muncul karena kebakaran dan tidak hilang karena kebakaran. Ia sudah ada sebelumnya. Maka kalau kamu bertanya “hutan yang izinnya dicabut dikembalikan ke siapa”, jawabannya bukan “ditunggu 30 tahun lalu ditawarkan lagi”. Jawabannya: ia tidak pernah layak jadi milik pribadi, dan karena itu tidak boleh berpindah dari satu pemegang izin ke pemegang izin lain. Pengelolanya negara, untuk kepentingan umum, dengan biaya dari harta milik umum. Aku pernah membedah bagaimana Baitul Mal berbeda dari APBN kalau kamu ingin melihat dari mana dananya.

Hukuman bagi pelakunya tetap berjalan, dan tidak boleh diringankan karena hutannya milik umum. Pelaku perorangan dan pengurus korporasi tetap menanggung sanksi atas perbuatannya, seperti yang kita timbang di tulisan tentang diyat. Yang berubah hanya kepada siapa hutan itu pulang, dan itu menyangkut hakmu juga.

Ilustrasi dua jalan setelah izin konsesi karhutla dicabut: ditawarkan lagi kepada pemegang izin baru dengan pola yang sama, atau dikelola negara sebagai milik umum dengan biaya dari Baitul Mal.
Izin dicabut belum menjawab hutannya pulang ke siapa.

Ketika Dana Penanganannya Sendiri Bocor

Ada satu kabar lain dari pekan yang sama, dan ia menyentuh pertanyaan “ke mana uangnya” dari sisi yang berbeda. Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan lima orang kemudian ditahan sebagai tersangka. Menurut keterangan KPK yang dikutip Hukumonline pada 16 Oktober, ada dua klaster dugaan: konflik kepentingan dalam pengadaan lewat penunjukan langsung memakai Dana Siap Pakai kebencanaan, dengan penyedia yang diduga terafiliasi dengan pejabat di lembaga itu, dan penerimaan suap atau fee dari penyedia atas paket pengadaan tahun 2026.

Soal angkanya, aku harus teliti, karena angka ini mudah bergeser maknanya. Rp148 miliar adalah total nilai pengadaan 2024 sampai 2026 (Rp45,76 miliar, Rp52,27 miliar, dan Rp50 miliar), bukan jumlah yang sudah dipastikan diselewengkan. KPK belum menyebut kerugian negaranya. Sebagian pemberitaan menyebut dugaan penyalahgunaan itu berlangsung sejak 2022, sementara rincian KPK di Hukumonline menyebut periode 2024 sampai 2026. Semuanya masih berstatus dugaan, dan para tersangka belum divonis.

Kenapa ini kusebut di sini? Karena pola pertanyaannya sama. Dana penanganan bencana adalah harta bersama yang dititipkan kepada pengelolanya, dan dititipkan justru pada saat kamu paling membutuhkannya: ketika asap menutup sekolah dan ISPA memenuhi puskesmas. Kalau titipan itu bocor, yang rugi bukan sebuah kantor, tapi kamu dan tetanggamu. Korupsi dalam pengelolaan harta publik adalah topik yang layak dibedah tersendiri, dan kita akan membahasnya dalam seri berikutnya.

Tiga Hal yang Bisa Kamu Tagih

Karena aturan baru belum tentu berubah dalam waktu dekat, ada tiga pertanyaan yang bisa kamu ajukan kepada siapa pun yang memegang kebijakan, dari kepala daerahmu sampai kanal pengaduan kementerian.

Satu, siapa yang memulihkan. Kalau yang diwajibkan memulihkan adalah pemegang izin yang areal kerjanya terbakar, siapa yang mengawasi hasilnya? Gambut yang sudah rusak oleh kanal tidak pulih oleh pernyataan.

Dua, apa status areal setelah izin dicabut. Jawaban tertulisnya ada di keputusan sanksi atau peraturan turunannya. Tanyakan saja.

Tiga, ke mana ganti rugi masuk. Apakah ia kembali menjadi pemulihan ekosistem yang terukur, atau menjadi angka di laporan penerimaan negara?

Bawa Pulang

Sanksi 32 izin itu langkah yang nyata, dan kita tidak perlu berpura-pura sebaliknya. Tapi sanksi yang menjawab “siapa yang dihukum” belum menjawab “hutannya pulang ke siapa”, dan kamu bisa melihat sendiri polanya. Penundaan yang tidak permanen, ganti rugi yang masuk kas umum, dan donasi warga untuk menjaga hutan menunjukkan pola yang sama: persoalan ini terus ditangani sebagai urusan perizinan dan perdata, padahal akarnya status kepemilikan.

Setelah empat tulisan, ini posisiku secara utuh:

  1. Hutan dan gambut milik umum. Dikelola negara untuk kepentingan umum, tidak dilelang ulang kepada pemegang izin lain.
  2. Pelaku dihukum penuh. Pembakar dan pengurus korporasinya menanggung sanksi atas perbuatannya, dan ganti rugi atas kerusakan lahan, hewan, dan harta (tulisan tentang diyat).
  3. Ganti rugi kembali ke hutan. Uangnya dipakai memulihkan yang rusak, bukan berhenti sebagai penerimaan kas.
  4. Pencegahan dibiayai harta milik umum. Sekat kanal, deteksi dini, dan alat buka lahan tanpa bakar bagi petani kecil, bukan menunggu donasi tiap kemarau (tulisan tentang gambut).
  5. Angkanya dibuka. Luas yang terbakar diumumkan berkala dengan metode yang bisa diuji, supaya semua tanggungan di atas bisa ditagih (tulisan tentang angka).

Donasi warga tetap amal yang baik, dan aku tidak meremehkannya. Tapi lima hal di atas adalah tanggung jawab yang tidak bisa dipindahkan kepada orang yang kebetulan peduli.

Itu penutup seri empat tulisan ini. Kita mulai dari gambut yang sengaja dikeringkan, lanjut ke angka luas yang berhenti di Juli, dan berhenti pada pertanyaan siapa yang menanggung dan siapa yang memiliki. Semuanya kembali ke satu hal: hutan bukan milik yang kebetulan memegang izinnya, dan jawabanku jelas: ia pulang kepada kita bersama.

Sebelum kamu menutup halaman ini, ada tiga hal yang bisa kamu pikirkan:

  1. Kalau izin sebuah konsesi dicabut, apa yang menurutmu paling pantas terjadi pada lahannya?
  2. Ganti rugi atas hutan yang rusak, menurutmu paling adil dipakai untuk apa?
  3. Kalau warga terus urunan tiap kemarau, pertanyaan apa yang harus diajukan kepada negara lebih dulu?

Menurutmu, setelah izin konsesi yang terbakar dicabut, apakah hutannya lebih tepat ditawarkan lagi kepada pemegang izin baru atau dikelola negara sebagai milik umum?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel