Begitu sebuah tulisan menyinggung dakwah politik dalam Islam, satu kata hampir selalu melayang lebih dulu, lebih cepat dari argumennya sendiri: radikal. Kata itu dilontarkan seperti vonis yang sudah selesai, seolah cukup diucapkan sekali untuk menutup diskusi. Tapi jarang sekali ada yang berhenti sejenak dan bertanya balik: radikal yang dimaksud itu radikal yang mana? Sebab kata ini, begitu dibongkar, ternyata menyimpan lebih dari satu makna, dan kekeliruan menyamakan makna-makna itu inilah yang perlu dibedah.
Kata “Radikal” Itu Sendiri Bukan Kata Kotor
Secara bahasa, “radikal” berasal dari radix, bahasa Latin untuk akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar persoalan, bukan cuma menambal gejala di permukaan. Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, pernah menjelaskan tiga ciri orang berpikir radikal: komprehensif, sistematis, dan universal, sifat yang secara harfiah juga melekat pada siapa pun yang mengkritik sebuah sistem sampai ke fondasinya, apa pun sistem itu, apa pun motifnya.
Kalau definisi ini dipakai apa adanya, hampir semua gerakan yang menuntut perubahan mendasar, termasuk gerakan reformasi 1998, gerakan antikorupsi, sampai dakwah yang mengkritik kebijakan negara lewat mimbar dan tulisan, sama-sama “radikal” secara harfiah. Itu belum tentu aib. Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, bahkan merumuskan radikalisme sendiri sebagai “paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya”, sebuah definisi yang, perhatikan baik-baik, belum menyebut kekerasan sama sekali.
Nurwakhid menggarisbawahi ini secara eksplisit di kesempatan yang sama: “tidak ada kaitan antara terorisme dengan agama, karena tidak ada agama yang mengaitkannya”. Radikalisme, dengan kata lain, bukan properti eksklusif satu golongan atau satu agama tertentu, ia bisa muncul di kelompok mana pun yang menuntut perubahan drastis atas nama keyakinannya. Titik ini penting sebagai pijakan awal sebelum masuk ke bagian yang lebih tajam: kalau “radikal” saja belum tentu berbahaya, apa sebenarnya yang membuat sesuatu pantas diwaspadai?
Sumbu Pertama: Cara, Bukan Sekadar Isi Gagasan
Nurwakhid menjawab pertanyaan itu langsung. Menurutnya, unsur yang membedakan terorisme dari radikalisme biasa adalah kehadiran “ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal”, yang “menimbulkan banyak kerugian” dan berjalan “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”. Radikalisme, dalam kerangka ini, adalah paham yang bisa menjiwai terorisme, tapi paham itu sendiri baru berubah jadi ancaman nyata begitu dipadukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tanpa unsur itu, yang tersisa cuma gagasan, sekeras apa pun gagasan itu menuntut perubahan.
Riset di bidang kajian radikalisasi mengenal pembedaan serupa lewat dua istilah: radikalisasi kognitif (seseorang meyakini gagasan yang jauh berbeda dari arus utama) dan radikalisasi perilaku (seseorang bertindak berdasarkan gagasan itu, termasuk lewat kekerasan). Temuan pentingnya, dua hal ini tidak otomatis berhubungan; seseorang bisa jadi “radikal secara kognitif”, meyakini gagasan yang sangat berbeda dari mainstream, tanpa pernah sekalipun bergerak ke tindakan kekerasan. Sumbu cara ini yang sering hilang ketika orang mendengar gagasan yang tidak biasa lalu buru-buru menyamakannya dengan ancaman keamanan.
Dakwah dalam Islam sendiri, sejak awal, dirancang berjalan di jalur ini. Allah memerintahkan Nabi ﷺ dengan tegas soal bagaimana seharusnya menyeru manusia:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Ud'u ila sabili rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan. Inna rabbaka huwa a'lamu biman dalla 'an sabilihi wa huwa a'lamu bil muhtadin.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."
Al-Qurtubi mencatat ayat ini turun di Makkah, tepat pada masa gencatan senjata dengan Quraisy, sebagai perintah menyeru pada agama dan syariat Allah dengan kelembutan, tanpa kekasaran atau kekerasan kata-kata. Ia menegaskan begitulah seharusnya sesama muslim saling menasihati sampai hari kiamat. Hikmah, nasihat yang baik, dan perdebatan dengan cara terbaik, tiga hal ini adalah perkakas dakwah yang diperintahkan, bukan paksaan atau intimidasi. Kalau metode yang dicontohkan justru berbasis argumen dan kata-kata baik, maka gagasan yang disampaikan lewat metode itu, sekeras apa pun isinya menuntut perubahan sistem, berada jauh dari definisi terorisme versi BNPT sendiri.
Sumbu Kedua: Target, Ide atau Struktur yang Sudah Dilarang
Ada satu sumbu lagi yang sering ketuker jadi satu dengan sumbu cara di atas, dan ini soal target, bukan soal metode. Sudah dibahas tuntas di artikel lain, yang dilarang secara hukum di Indonesia bukan gagasan Khilafah sebagai wacana, melainkan organisasi HTI sebagai badan hukum: struktur keanggotaan, atribut, dan aktivitas atas namanya. Menghidupkan kembali struktur organisasi yang status badan hukumnya sudah dicabut, meski dilakukan tanpa kekerasan sama sekali, tetap melanggar UU Ormas lewat Pasal 82A. Tapi ini pelanggaran administratif soal legalitas organisasi, kategori hukum yang berbeda dari radikalisme-kekerasan yang jadi fokus BNPT. Mencampur keduanya membuat orang berpikir mengkaji sebuah gagasan sama bahayanya dengan menghidupkan struktur organisasi terlarang, padahal itu dua pelanggaran di alam yang sama sekali berbeda, kalau memang keduanya benar-benar terjadi.
Bukan Satu Kotak, Tapi Persilangan Dua Sumbu
Begitu dua sumbu ini dipisah, cara dan target, kekeliruan kategori yang sering terjadi jadi kelihatan jelas. Dakwah siyasiyah yang dijalankan lewat tulisan, kajian, dan perdebatan argumen, seperti yang sudah dibahas panjang lebar di seri tulisan ini, berdiri di sumbu cara yang damai dan sumbu target yang berupa gagasan, bukan struktur organisasi apa pun. Kombinasi ini paling jauh dari dua ancaman yang berbeda: bukan radikalisme-kekerasan versi BNPT, dan bukan pula pelanggaran UU Ormas soal struktur terlarang. Situs ini sendiri, sebagaimana sudah ditegaskan, sengaja tidak mengusung partai atau kandidat mana pun, bekerja di level prinsip, bukan kontestasi struktur kekuasaan konkret.
Klasifikasi akademik bahkan sudah punya istilah untuk kelompok yang metodenya damai tapi tujuannya menuntut perubahan sistem sampai ke akar, “radikal non-kekerasan”, kategori yang berbeda dari kelompok yang secara terbuka memakai kekerasan sebagai metode. Istilah ini menunjukkan sumbu cara dan sumbu target memang dua hal yang bisa dinilai terpisah, bukan otomatis satu paket.
Kenapa Kekeliruan Ini Berbahaya Dua Arah
Menyamakan semua “radikal” dengan “radikalisme-kekerasan” berbahaya ke dua arah sekaligus. Ke satu arah, siapa pun yang berpikir sistemik dan menuntut perubahan besar secara damai, aktivis antikorupsi, gerakan reformasi, atau dai yang mengkritik kebijakan lewat mimbar dan tulisan, ikut kena stigma yang sebenarnya dirancang untuk mengidentifikasi ancaman kekerasan nyata. Tuduhan serampangan semacam ini bisa menzalimi orang yang tidak pernah sekalipun mendekati sumbu kekerasan.
Ke arah sebaliknya, kalau semua yang berlabel “gagasan” otomatis dianggap aman tanpa diperiksa lagi, ancaman kekerasan yang genuinely memakai kedok pemikiran justru bisa lolos dari kewaspadaan yang semestinya. Ketepatan kategori ini bukan cuma soal akademis, ini menentukan siapa yang pantas diawasi karena metodenya, dan siapa yang cuma pantas didebat karena isinya, dua hal yang butuh respons yang sangat berbeda.
Jadi lain kali kamu dengar tuduhan “radikal” dilontarkan ke sebuah tulisan, ceramah, atau gerakan, pertanyaan pertama yang layak diajukan bukan setuju atau tidaknya kamu dengan isinya. Pertanyaannya: yang sedang dipersoalkan itu caranya, ataukah isinya? Kalau jawabannya cuma soal isi gagasan yang berbeda dari arus utama, itu bukan radikalisme yang perlu ditakuti, itu cuma pemikiran yang belum tentu kamu setujui, dan keduanya jelas bukan hal yang sama.