Ada satu tuduhan yang sering dilontarkan ke siapa pun yang kritis terhadap asas demokrasi: “berarti kamu anti kemajuan, anti sains, mau kembali ke zaman purba?” Tuduhan ini terdengar telak, padahal ia berdiri di atas sebuah lompatan logika yang keliru, yaitu menyamakan kritik terhadap SATU asas (kedaulatan hukum di tangan manusia) dengan penolakan terhadap SEMUA hal yang datang dari peradaban Barat, termasuk kedokteran, teknik, dan industri.
Artikel penutup series ini menutup dengan pertanyaan yang lebih jernih: apa sebenarnya yang boleh diambil dari peradaban mana pun, termasuk Barat, dan apa yang tidak boleh, dan kenapa batasnya di situ.
Dua Kaidah: Sarana Itu Mubah, Hukum Itu Hanya dari Wahyu
Menurut catatan Abdul Qadim Zallum, ada kaidah dasar yang memisahkan dua hal yang sering dicampur. Perbuatan manusia terikat hukum syara’, tetapi benda dan alat pada asalnya mubah, artinya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya secara khusus. Karena itu, sains, teknologi, dan industri, seperti kedokteran, teknik, dan permesinan, boleh diambil dari mana pun asalnya, termasuk dari Barat, karena benda dan ilmu semacam ini tidak membawa aqidah tertentu di dalam dirinya sendiri. Pisau tetap pisau, entah dipakai orang muslim atau bukan.
Yang berbeda adalah aqidah dan hukum, seperti konstitusi dan sistem pengaturan kehidupan bernegara. Keduanya, dalam kerangka ini, hanya sah datang dari wahyu, karena keduanya menyangkut penentuan benar dan salah, bukan sekadar alat netral yang bisa dipakai siapa saja tanpa mengubah maknanya.
Pembedaan ini sebenarnya sudah dipraktikkan sejak masa awal Islam. Ada satu riwayat terkenal tentang Nabi yang suatu ketika lewat di dekat orang orang yang sedang menyerbuki kurma, lalu menyarankan agar tidak dilakukan dengan cara tertentu. Ternyata hasil panennya jadi buruk. Ketika ditanya, Nabi menjawab dengan tegas.
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
Antum a'lamu bi'amri dunyākum.
"Kalian lebih tahu urusan dunia kalian."
Riwayat ini menegaskan bahwa dalam urusan teknis duniawi, semacam pertanian, kedokteran, atau rekayasa, keahlian manusia yang berbicara, bahkan pendapat pribadi Nabi sekalipun dalam ranah ini terbuka untuk dikoreksi lewat pengalaman dan keahlian. Ini persis kaidah yang sama yang dibahas dari sudut lain di paradoks mayoritas: ranah keahlian punya patokannya sendiri, terpisah dari ranah hukum.
Contoh lain datang dari masa Umar bin Khattab. Ketika wilayah kekuasaan meluas dan urusan administrasi negara makin rumit, Umar mengadopsi sistem diwan, yaitu sistem pencatatan administrasi dan penggajian yang polanya diambil dari praktik Persia. Yang diadopsi adalah alat pencatatannya, bukan aqidah atau hukum Persia itu sendiri. Ini contoh nyata bahwa mengambil sarana dari peradaban lain, sejauh sarana itu netral dan bukan asas hukum, bukanlah hal baru maupun hal yang ditolak dalam sejarah Islam.
Kaidah yang Sering Disalahgunakan: “Hukum Berubah karena Zaman”
Ada satu kaidah fikih yang sering dikutip untuk membenarkan impor sistem asing secara utuh, yaitu bahwa hukum bisa berubah seiring perubahan zaman. Kaidah ini sebenarnya sahih dan dipakai ulama, tetapi berlaku pada hukum hukum yang memang berdasar pada kebiasaan atau realita yang berubah, seperti hukum seputar urf dalam muamalah, bukan pada hukum yang sudah tetap dan qath’i, dan sama sekali bukan alasan untuk mengganti asas kedaulatan hukum itu sendiri dari syara’ ke tangan manusia.
Menyamakan “hukum bisa menyesuaikan konteks zaman” dengan “asas kedaulatan hukum boleh diimpor dari sistem lain” adalah lompatan yang sama seperti lompatan lompatan yang sudah diuji di episode episode sebelumnya series ini, misalnya ketika “syura” ditarik jadi “demokrasi” di demokrasi bukan syura. Alasannya kelihatan masuk akal di permukaan, tapi melompat begitu ditarik ke lapisan asas.
Argumen ini juga bukan soal Islam dianggap belum lengkap sehingga butuh tambahan dari luar. Al-Qur’an sendiri menegaskan kelengkapan itu, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu” (QS Al-Ma’idah: 3).
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Wa nazzalnā 'alaikal kitāba tibyānal likulli syai'iw wa hudaw wa rahmataw wa busyrā lil muslimīn.
"Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)."
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Wa mā min dābbatin fil ardhi wa lā thā'iriy yathīru bijanāhaihi illā umamun amtsālukum, mā farrathnā fil kitābi min syai'in, tsumma ilā rabbihim yuhsyarūn.
"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan."
Poros Islam: Ambil Alatnya, Pegang Aqidahmu
Ini yang membuat seorang muslim tidak perlu terjebak pada dua pilihan ekstrem, menolak kemajuan sepenuhnya, atau menelan seluruh peradaban Barat bulat bulat tanpa saringan. Yang dijaga hanyalah satu titik, yaitu kursi pembuat hukum, agar ia tetap milik Allah, sebagaimana sudah dibahas tuntas di siapa pembuat hukum dalam Islam. Selebihnya, alat, ilmu, dan sarana teknis, boleh diambil dari mana pun asal manfaatnya, karena keduanya berjalan di jalur yang berbeda. Pembedaan sarana dan asas ini saya bahas dari sudut yang lebih luas di thariqah vs uslub, dan kaitannya dengan pemisahan agama dari kehidupan bisa kamu dalami di apa itu sekularisme.
Menguji dengan Pilar Kebenaran
Mari uji dengan alat yang sama yang dipakai untuk menimbang apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.
Faktanya, sejarah mencatat sains dan alat teknis, dari pertanian sampai administrasi negara, diambil dan dipraktikkan lintas peradaban tanpa mengubah aqidah yang menyertainya, seperti terlihat pada riwayat penyerbukan kurma dan adopsi sistem diwan Umar bin Khattab. Dalilnya, Al-Qur’an menegaskan agama sudah disempurnakan (QS Al-Ma’idah: 3) dan Kitab sudah menjelaskan segala sesuatu tanpa ada yang terluput (QS An-Nahl: 89, QS Al-An’am: 38), sementara riwayat “kalian lebih tahu urusan dunia kalian” menegaskan ranah teknis terbuka bagi keahlian manusia. Kesesuaiannya, fakta dan dalil bertemu pada satu titik yang bisa diuji siapa pun: menolak asas hukum yang datang dari luar wahyu tidak sama dengan menolak alat dan ilmu, karena keduanya berjalan di jalur yang berbeda dan diuji dengan patokan yang berbeda pula.
Islam tidak memusuhi ilmu dan alat. Yang ia jaga adalah kursi pembuat hukum, agar tetap milik Allah. Ambil mesinnya, pegang aqidahmu.
Ini menutup series enam artikel yang menelusuri demokrasi dari akarnya, mulai dari asal-usul demokrasi sampai ke sini. Kalau kamu baru sampai di artikel ini, seluruh rangkaiannya menguji satu pertanyaan yang sama dari sudut berbeda beda: siapa yang sebenarnya berhak menentukan benar dan salah, dan atas dasar apa ia berhak melakukannya.
Dari enam sudut yang sudah kamu baca di series ini, mana yang paling mengubah cara kamu memandang demokrasi, dan mana yang menurutmu masih perlu kamu uji ulang sendiri?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kritik terhadap demokrasi berarti menolak sains dan teknologi Barat?
Tidak. Kritik dalam series ini ditujukan pada asas kedaulatan hukum yang dibawa demokrasi, bukan pada sains, teknologi, atau industri. Sains dan alat teknis dianggap mubah dan boleh diambil dari peradaban mana pun, termasuk Barat, karena benda dan ilmu semacam ini tidak membawa aqidah tertentu dalam dirinya sendiri.
Apa dasar bahwa alat dan sains boleh diambil dari mana saja?
Dasarnya adalah kaidah bahwa benda dan alat pada asalnya mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya secara khusus. Riwayat penyerbukan kurma di Madinah, ketika Nabi menegaskan “kalian lebih tahu urusan dunia kalian”, menunjukkan bahwa ranah teknis dan keahlian dunia terbuka bagi ijtihad dan pengalaman manusia.
Apakah mengadopsi sistem administrasi dari peradaban lain pernah terjadi dalam sejarah Islam?
Pernah. Umar bin Khattab mengadopsi sistem diwan, yaitu sistem pencatatan administrasi dan penggajian, dengan pola yang diambil dari praktik Persia. Yang diadopsi adalah alat pencatatannya sebagai sarana, bukan aqidah atau hukum Persia itu sendiri.
Kenapa kaidah “hukum berubah karena zaman” tidak bisa dipakai untuk mengimpor asas kedaulatan hukum dari luar?
Karena kaidah itu berlaku untuk hukum yang memang berdasar pada kebiasaan atau realita yang bisa berubah, bukan untuk hukum yang sudah tetap, dan sama sekali bukan alasan untuk memindahkan kedaulatan penentu hukum dari syara’ ke tangan manusia. Menyamakan keduanya adalah lompatan dari ranah yang satu ke ranah yang lain.
Kalau begitu, apa saja yang tidak boleh diambil dari peradaban mana pun?
Yang tidak boleh diambil adalah aqidah dan hukum yang menyangkut penentuan benar dan salah, seperti konstitusi atau sistem pengaturan kehidupan bernegara yang sumbernya bukan wahyu. Keduanya berbeda dari alat dan sains yang sifatnya netral dan terbuka bagi ijtihad manusia.