BB-RankMenguji · WAJIB
Bedah 21 September 2026 5 mnt baca
Arc Cara Berpikir · Bagian 26 dari 26

Kenapa Bom Bunuh Diri Bukan Jihad, Meski Pelakunya Menyebutnya Begitu

Fiqh jihad punya syarat berlapis: siapa yang boleh mengomandoi, siapa yang haram disentuh, dan dakwah dulu sebelum qital. Terorisme melanggar hampir semuanya. Menyebutnya jihad bukan pembelaan.

Kenapa Bom Bunuh Diri Bukan Jihad, Meski Pelakunya Menyebutnya Begitu
Daftar Isi

Di dunia Solo Leveling, siapa pun tidak bisa asal masuk dungeon. Ada Asosiasi Hunter yang menerbitkan lisensi, menetapkan peringkat, dan mengawasi setiap gate yang dibuka. Seorang hunter berlisensi yang masuk gate S-rank punya protokol jelas: siapa komandan operasi, siapa yang boleh dievakuasi, siapa yang jadi tanggung jawabnya. Tapi kalau ada orang tanpa lisensi nekat masuk gate sendirian, membawa kekacauan, lalu bilang “saya juga sedang membersihkan monster”, Asosiasi tidak akan menyebutnya hunter. Mereka menyebutnya kriminal, meski aktivitasnya sekilas mirip.

Fiqh jihad punya struktur yang persis seperti itu. Ada protokol, ada rantai komando, ada batasan siapa yang boleh disentuh dan siapa yang tidak. Terorisme sering memakai nama “jihad” untuk aksinya, tapi begitu dicocokkan dengan protokol itu sendiri, hampir semua syaratnya gagal dipenuhi.

Syarat yang Paling Sering Dilewatkan: Dakwah Dulu

Rasulullah punya instruksi baku setiap kali mengutus pasukan, diriwayatkan Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dalam Shahih Muslim. Sebelum bertempur, panglima diperintahkan menyeru musuh terlebih dulu kepada tiga pilihan berurutan: masuk Islam, atau tetap pada agamanya dengan membayar jizyah dan tunduk pada hukum, atau baru diperangi kalau kedua tawaran itu ditolak. Dalam riwayat yang sama, ada larangan tegas yang disebut dalam satu tarikan napas dengan perintah berperang itu sendiri: “jangan berkhianat, jangan mencuri harta rampasan, jangan memutilasi, dan jangan membunuh anak kecil” (HR Muslim, dari Buraidah).

Perhatikan strukturnya. Perang bukan pilihan pertama, ia pilihan terakhir setelah dua tawaran damai ditolak. Kalau kamu tarik logikanya, ini bukan prosedur simbolis, ini syarat sah. Aksi kekerasan yang langsung menyerang tanpa proses ini, apalagi menyasar orang yang bahkan tidak tahu sedang “ditawari” apa pun, sudah gagal di syarat paling dasar sebelum sampai ke pertanyaan siapa yang boleh diperangi.

Siapa yang Haram Disentuh

Al-Qur’an sendiri memberi batas tegas soal siapa yang boleh diperangi:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Wa qaatiluu fii sabiilillaahil-ladziina yuqaatiluunakum wa laa ta'taduu, innallaaha laa yuhibbul-mu'tadiin.

"Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas."

QS Al-Baqarah [2]: 190

Imam Qurtubi, menafsirkan frasa “jangan melampaui batas” pada ayat ini, memaparkan siapa saja yang tidak boleh dibunuh dalam perang menurut jumhur fuqaha: perempuan (kecuali ia ikut bertempur), anak-anak, rahib yang menyendiri beribadah, orang tua renta yang sudah tidak mampu berperang, dan para petani atau buruh yang tidak terlibat dalam pertempuran. Beliau mengutip wasiat Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada Yazid bin Abi Sufyan saat melepasnya ke Syam: “Kalian akan menjumpai orang-orang yang mengurung diri untuk beribadah kepada Allah di biara-biara, biarkan mereka dan apa yang mereka yakini.”

Ini sejalan dengan riwayat Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim: Rasulullah menemukan jasad seorang perempuan yang terbunuh dalam salah satu peperangan, dan beliau murka, lalu melarang keras membunuh perempuan dan anak-anak.

Ilustrasi: pagar protokol fiqh jihad, dakwah dulu, larangan bunuh non-kombatan, komando di tangan pemimpin sah, dan aksi terorisme yang menerobos semua pagar itu

Siapa yang Berhak Mengomandoi

Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah, menulis satu bab penuh tentang etika dan kewajiban panglima perang terhadap pasukannya: bersikap lembut kepada yang lemah, membedakan hak prajurit tetap dan sukarelawan dari kas negara, menyaring mata-mata dan penyusup, mencegah perpecahan di dalam barisan. Ini bukan buku motivasi berperang, ini manual administratif tentang tanggung jawab komando.

Poin yang sering hilang dari perdebatan publik justru di sini, dan kalau kamu perhatikan baik-baik, ini yang paling menentukan: perang dalam fiqh bukan keputusan siapa pun yang merasa terpanggil. Ada struktur komando, ada tanggung jawab yang bisa diminta pertanggungjawabannya, persis seperti Asosiasi Hunter yang tetap bisa mencabut lisensi kalau ada pelanggaran protokol di lapangan. Individu atau kelompok kecil yang bertindak sendiri, di luar struktur apa pun, di negeri yang bahkan bukan medan pertempuran menurut kriteria fiqh manapun, sudah keluar dari kerangka ini sejak syarat pertama.

Menimbang dengan Pilar Kebenaran

Mari uji klaim “aksi ini adalah jihad” dengan Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, ada kesesuaian.

Faktanya, pola serangan yang biasa disebut terorisme umumnya: dilakukan individu atau kelompok kecil tanpa struktur komando yang diakui, menyasar warga sipil secara acak termasuk perempuan dan anak-anak, tanpa proses dakwah atau tawaran apa pun sebelumnya, di ruang publik yang jauh dari kriteria medan pertempuran manapun.

Dalilnya, seperti yang sudah dipaparkan di atas: wajib dakwah dulu (hadits Buraidah), larangan membunuh non-kombatan (Qurtubi, hadits Ibnu Umar), dan komando ada di tangan pemimpin yang sah (Mawardi).

Kesesuaiannya, nyaris tidak ada titik temu. Fakta pola serangan itu gagal di hampir setiap syarat yang justru dibuat fiqh untuk menjaga qital tetap adil. Klaim itu tidak lolos uji, bukan karena saya tidak suka pelakunya, tapi karena ia tidak cocok dengan dalilnya sendiri.

Menyebut sesuatu jihad tidak membuatnya jihad, sama seperti hunter tanpa lisensi yang menyebut dirinya hunter tidak membuatnya diakui Asosiasi.

Infografis kontras jihad menurut fiqh vs terorisme: dakwah dulu vs tanpa dakwah, komando pemimpin sah vs individu freelance, larangan bunuh non-kombatan vs menyasar sipil acak

Bukan Soal Nama, Tapi Soal Siapa

Perlu saya tegaskan, tulisan ini bukan vonis kepada kelompok atau individu tertentu bernama. Ini uji prinsip terhadap tindakan dan klaim, bukan cap kepada orang. Siapa pun, dari kelompok mana pun, yang tindakannya gagal memenuhi syarat-syarat di atas, gagal dengan ukuran yang sama, bukan karena kebetulan dibenci, tapi karena fiqh sendiri sudah memasang pagarnya sejak lama, jauh sebelum kata “terorisme” ada dalam kosakata modern.

Justru di sinilah jihad an-nafs yang sudah kita bahas sebelumnya jadi lebih relevan dari yang dibayangkan. Menahan diri dari main hakim sendiri, menahan amarah agar tidak menerjemahkannya jadi kekerasan buta, itu sendiri sudah jihad, dan jauh lebih sering dibutuhkan hari ini daripada jihad tholabi yang syaratnya jauh lebih berlapis dari yang dibayangkan kebanyakan orang.

Sebelum Kamu Ikut Menyebar Klaim Itu Lagi

Saya tidak menutup tulisan ini dengan ajakan ke mana pun. Lain kali kamu mendengar sebuah kekerasan disebut jihad oleh pelakunya sendiri, jangan langsung menelan label itu, dan jangan pula langsung menyimpulkan agamanya yang salah. Tanyakan dulu satu per satu: sudah adakah dakwah sebelum kekerasan? Siapa yang disasar, kombatan atau warga sipil acak? Siapa yang memberi komando, pemimpin yang diakui atau diri sendiri?

Kalau tiga jawabannya sudah gagal semua, kamu tidak sedang melihat jihad yang dikhianati. Kamu sedang melihat kekerasan yang meminjam nama, lalu dijadikan cermin buram yang bikin orang lain takut duluan sebelum sempat mengenal aslinya. Jadi menurutmu, siapa yang sebenarnya paling dirugikan ketika kata “jihad” dipakai serampangan seperti ini: korban serangan itu sendiri, atau setiap Muslim yang harus menjelaskan ulang apa yang sebenarnya mereka yakini?

⟨ B-Rank · Menguji ⟩ ✓ GATE CLEARED ★ Arc tuntas · Arc Cara Berpikir Lihat seluruh arc →
Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel