Di tulisan pertama series ini, saya bercerita soal Sung Jinwoo, hunter E-class yang dicap paling lemah, ternyata Shadow Monarch. Ada satu detail yang saya sengaja simpan sampai sekarang: Jinwoo tidak bangun tidur lalu memutuskan sendiri untuk menyebut dirinya Monarch. Ia melewati seluruh rantai Sistem, satu gerbang demi satu gerbang, dinaikkan levelnya lewat ujian yang tidak bisa dilompati, sampai akhirnya kekuatan itu benar-benar sah menjadi miliknya. Tidak ada jalan pintas mengklaim gelar tertinggi tanpa melewati seluruh sistem yang memberi gelar itu keabsahannya.
Jihad tholabi, jihad ofensif untuk melanjutkan kehidupan Islam ke luar batas negara, punya struktur yang mirip. Ia bukan sesuatu yang bisa diklaim sendiri oleh siapa pun yang merasa terpanggil. Ia digantungi syarat berlapis, dan sebelum sampai ke lapisan itu, ada satu pertanyaan yang lebih dasar yang ulama sendiri masih berselisih menjawabnya.
Apa yang Disepakati: Fardhu Kifayah, dan Dakwah Dulu
Ada bagian dari fiqh jihad yang relatif disepakati lintas mazhab, termasuk oleh kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah karya Taqiyuddin an-Nabhani, rujukan pemikiran Hizbut Tahrir. Memulai jihad berstatus fardhu kifayah, kewajiban kolektif yang gugur dari yang lain kalau sebagian sudah menunaikannya. Begitu musuh menyerang, statusnya naik jadi fardhu ‘ain, wajib personal bagi yang diserang. Dan sebelum qital riil dimulai, musuh wajib diseru dulu kepada Islam, seperti yang sudah saya bahas di tulisan tentang jihad dan terorisme: masuk Islam, atau tetap pada agamanya dengan membayar jizyah, atau baru diperangi kalau kedua tawaran itu ditolak.
Bagian ini, sebagian besar, adalah kesepakatan. Bukan monopoli satu kelompok.
Titik yang Sebenarnya Diperdebatkan: Kenapa Perang Dimulai
Yang jauh lebih diperdebatkan, dan sering disembunyikan dari diskusi publik, adalah pertanyaan tentang sebab. Kenapa perang itu dimulai?
Kitab yang sama menyatakan tegas: sebab jihad adalah kekufuran itu sendiri, bukan agresi. Selama seseorang menolak menerima dakwah, kekufurannya sudah cukup jadi sebab diperanginya, terlepas apakah ia menyerang lebih dulu atau tidak. Ini konsisten dengan pandangan bahwa jihad adalah metode tetap untuk membawa dakwah Islam ke luar, sejak Madinah sampai Utsmaniyah berakhir.
Tapi ini bukan satu-satunya pembacaan, dan bukan pembacaan yang dominan hari ini. Yusuf al-Qaradawi, dalam Fiqh al-Jihad, menegaskan yang menjadi asas hubungan internasional Islam adalah perdamaian, dan perang adalah pengecualian. Ia membedakan tegas jihad ad-daf’ (pembelaan, disepakati sah oleh siapa pun) dari jihad at-thalab (ofensif, yang justru diperselisihkan). Wahbah az-Zuhayli, dalam disertasinya tentang hukum perang dalam fiqh Islam, sampai pada kesimpulan serupa: hubungan internasional Islam dibangun di atas perdamaian sebagai asal, perang sebagai pengecualian darurat.
Menariknya, bukan cuma ulama kontemporer. Ayat pertama yang mengizinkan qital sendiri, yang sudah saya bahas di tulisan pertama series ini, dibaca tafsir klasik dengan framing yang sama:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Udzina lilladziina yuqaataluuna bi-annahum zhulimuu, wa innallaaha 'alaa nashrihim laqadiir.
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka."
Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi, dua mufasir klasik, sama-sama menandai ayat ini sebagai ayat jihad pertama, dan sama-sama menyoroti kata kuncinya: izin diberikan karena dizalimi, bukan karena kekufuran semata. QS Al-Baqarah 2:190 pun berbunyi serupa, memerintahkan memerangi “orang-orang yang memerangi kamu”, bukan siapa saja yang belum menerima dakwah.
Saya tidak akan memutuskan siapa yang benar di antara dua pembacaan ini, persis seperti yang sudah saya lakukan soal qadhiyah mashiriyah: nilainya ada pada keberanian bertanya, bukan jawaban yang dipaksakan. Itu bukan tugas saya, dan itu bukan perdebatan yang selesai dalam satu tulisan. Yang ingin saya tunjukkan ke kamu, apa adanya: klaim “sebab jihad adalah kekufuran” bukan konsensus. Ia satu posisi kuat secara historis, yang berhadapan dengan posisi lain yang justru lebih dominan di kalangan ulama hari ini, dan berakar sampai ke tafsir klasik atas ayat jihad yang pertama.
Dua Lapis Syarat Sekaligus, Bukan Satu
Di sinilah letak kompleksitas yang jarang dijelaskan tuntas: jihad tholabi yang terorganisir digantungi syarat berlapis dua tingkat sekaligus, bukan satu.
Lapis pertama, syarat jihad itu sendiri. Ibnu Qudamah, dalam Al-Mughni, kitab fiqh Hanbali klasik, menuliskan tujuh syarat wajibnya jihad atas seseorang: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat tanpa cacat yang menghalangi, dan mampu menyediakan bekal termasuk nafkah keluarga yang ditinggal. Gugur satu syarat ini, gugur pula kewajibannya atas orang itu.
Lapis kedua, syarat komando yang sah untuk menjalankannya. Jihad memang tetap fardhu meski tanpa Khalifah, terutama jihad membela diri saat diserang. Tapi jihad yang terorganisir dan sistematis, yang dipimpin Amirul Jihad, sesuai kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, hanya sah kalau Amirul Jihad itu diangkat oleh Khalifah. Dan Khalifah sendiri, seperti sudah saya kupas di Khilafah Itu Wudhu, Bukan Shalat, adalah syarat struktural, bukan tujuan akhir. Menurut kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2, Khalifah baru sah kalau memenuhi tujuh syarat in’iqad: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu mengemban tugas. Gugur satu syarat ini, akadnya batal, dan Khalifah itu tidak sah menjabat.
Menariknya, kitab yang sama justru membedakan tegas syarat wajib ini dari syarat afdhaliyyah, hal yang dianjurkan tapi tidak membatalkan keabsahan kalau tidak ada, seperti kemampuan berijtihad, keberanian, dan nasab Quraisy. Soal Quraisy ini sendiri sebenarnya posisi minoritas: mayoritas ulama Sunni klasik justru mensyaratkannya lebih kuat. Saya sebut ini bukan untuk menambah kerumitan, tapi justru untuk menunjukkan betapa detailnya perdebatan di setiap lapis syarat ini, bahkan di antara ulama yang sepakat pada kerangka besarnya.
Jadi kalau kamu susun urutannya: seseorang harus memenuhi tujuh syarat pribadi dulu untuk terkena kewajiban jihad, lalu jihad yang terorganisir itu sendiri hanya sah di bawah komando yang diangkat oleh Khalifah, dan Khalifah itu sendiri hanya sah kalau tujuh syarat in’iqad-nya terpenuhi lewat proses bai’at yang diakui. Dua rantai syarat, bertumpuk, bukan satu rantai sederhana.
Bukan Perkara yang Bisa Dipegang Sembarang Orang
Kembali ke Jinwoo sejenak. Kekuatan sebesar Monarch tidak pernah dipegang oleh siapa pun yang sekadar merasa layak memegangnya. Ia melewati seluruh sistem, satu per satu, dan sistem itu sendiri yang menentukan keabsahannya, bukan klaim sepihak orang yang memakainya.
Jihad tholabi berdiri di posisi yang sama persis. Kompleksitasnya bukan cacat, ia justru pengaman. Semakin besar konsekuensi sebuah keputusan, wajar kalau syaratnya semakin berlapis, bukan semakin longgar. Seseorang yang mengklaim berhak memutuskan dan menjalankan jihad tholabi sendirian, di luar dua lapis syarat yang bahkan diperdebatkan detail oleh ulama selama berabad-abad, sedang melewati seluruh sistem yang justru dirancang untuk menjaga agar kekuatan sebesar ini tidak jatuh ke tangan yang salah.
Sebelum Kamu Simpulkan Sendiri
Saya tidak menutup series ini dengan ajakan ke mana pun, apalagi soal ini. Yang saya minta justru sebaliknya: jangan cepat menyimpulkan, dan jangan cepat pula menyerahkan kesimpulan ke orang lain yang bicara paling keras.
Kalau ada yang bicara soal jihad tholabi dengan nada seolah semuanya sudah jelas dan tinggal dijalankan, tanyakan tiga hal yang sudah kamu baca sepanjang tulisan ini: sebab yang dipakai itu konsensus atau satu posisi di antara yang diperdebatkan? Syarat wujub pada dirinya sendiri sudah terpenuhi atau belum? Dan yang paling sering dilupakan, ada komando sah yang mengangkatnya atau ia mengangkat dirinya sendiri?
Genderang yang benar tidak pernah ditabuh sembarangan oleh siapa pun yang merasa layak menabuhnya sendiri. Jadi menurutmu, dari dua lapis syarat yang baru saja kamu baca, mana yang lebih sering dilewati begitu saja oleh orang-orang yang buru-buru ingin bertindak: syarat pada dirinya sendiri, atau syarat pada siapa yang berhak memerintahkannya?