Ada dua kitab klasik yang judulnya nyaris identik: sama-sama Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, sama-sama membahas hukum kepemimpinan dan tata negara, ditulis oleh dua ulama besar yang wafat cuma delapan tahun berselisih. Saking miripnya, sampai hari ini keduanya sering tertukar dalam kutipan populer, seolah cuma ada satu kitab dengan judul itu. Padahal satu ditulis ulama bermazhab Syafi’i, satu lagi ulama bermazhab Hanbali, dan keduanya bekerja sendiri-sendiri menyusun kerangka hukum untuk masalah yang sama: bagaimana seharusnya sebuah negara diurus menurut syariat.
Kalau fiqh siyasah cuma proyek satu kelompok kecil di zaman modern, kejadian seperti ini mustahil terjadi. Dua ulama beda mazhab, beda kota, hidup di generasi yang nyaris bersamaan, sama-sama merasa perlu menulis kitab tebal soal tata negara sampai-sampai judulnya pun kebetulan sama. Itu bukan kebetulan yang aneh. Itu tanda ada sebuah disiplin ilmu yang sudah matang, dan disiplin yang matang selalu menarik banyak orang untuk menggarapnya dari sudut mazhab masing-masing.
Kenapa Ini Bukan Kebetulan
Al-Qur’an sendiri punya kerangka untuk urusan semacam ini. Ketika membahas kabar yang menyangkut keamanan atau ketakutan bersama, Allah menegur mereka yang buru-buru menyebarkannya sendiri, padahal seharusnya dikembalikan dulu ke yang lebih berkompeten:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Wa idzā jā'ahum amrun minal-amni awil-khawfi adzā'ū bih, wa lau raddūhu ilar-rasūli wa ilā ulil-amri minhum la'alimahul-ladzīna yastanbiṭūnahū minhum.
"Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka."
Al-Qurtubi mencatat, mengutip Al-Hasan dan Qatadah, bahwa “ulil amri” pada ayat ini maknanya ahlul ‘ilmi wal fiqh, orang-orang yang berilmu dan paham fiqih, bukan sekadar pemegang kekuasaan. Ia lalu menjelaskan kata kunci “yastanbithunahu” (mengeluarkan/menyimpulkannya): secara bahasa, istinbath berarti mengeluarkan sesuatu yang tersembunyi, dan dalam istilah syariat, ia menunjuk pada ijtihad, yaitu ketika tidak ada nash yang gamblang dan tidak ada ijma’ yang mengunci satu jawaban.
Urusan bernegara persis masuk kategori ini. Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan prinsip-prinsipnya (keadilan, musyawarah, amanah), tapi mekanisme detailnya, siapa yang berhak memilih, bagaimana kalau pemimpin naik lewat cara yang tidak ideal, kenapa kekuasaan cenderung berubah watak seiring waktu, itu wilayah istinbath. Dan karena itu wilayah istinbath, wajar kalau ulama dari mazhab berbeda, di kota berbeda, di generasi berbeda, sama-sama merasa terpanggil menuliskannya sendiri-sendiri. Bukan karena saling menyalin gagasan satu ideologi, tapi karena masing-masing menjalankan kewajiban ilmiah yang sama.
Al-Mawardi: Peletak Dasarnya
Sudah pernah disinggung di tulisan lain di situs ini, Al-Mawardi (wafat 450 H), qadi besar bermazhab Syafi’i di Baghdad, membuka kitabnya Al-Ahkam as-Sulthaniyyah dengan rumusan yang jadi rujukan hampir semua pembahasan sesudahnya:
“Imamah (kepemimpinan) bertugas sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama dan mengatur kemaslahatan hidup [dunia].”
Dua kata kerja di situ, melindungi dan mengatur, jadi definisi kerja yang dipakai berulang di seri tulisan ini: menjaga agama, mengurus dunia. Dari rumusan itu pula Al-Mawardi menurunkan syarat kelompok pemilih dan kelompok yang layak dipilih, sesuatu yang sudah dibahas panjang di artikel lain, dan model kontraktual: imamah sah lewat kerelaan dan bai’at dari ahlul halli wal ‘aqdi, orang-orang yang punya kapasitas mengikat dan melepas keputusan atas nama umat.
Abu Ya’la al-Farra’: Kitab yang Sering Ketuker
Delapan tahun setelah Al-Mawardi wafat, giliran Abu Ya’la al-Farra’ (wafat 458 H), qadi besar bermazhab Hanbali, menulis kitabnya sendiri, dengan judul yang nyaris sama persis: Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Ibnu Rajab al-Hanbali dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, dua ahli hadits dan sejarah dari generasi belakangan, sama-sama mencatat bahwa kitab Al-Mawardi lebih dulu ada, dan sebagian materi Abu Ya’la memang mengalir dari sana. Tapi ini bukan sekadar menjiplak. Di titik yang paling penting, Abu Ya’la mengambil jalan yang berbeda.
Kalau Al-Mawardi menjaga model kontraktual (imamah sah lewat kerelaan dan bai’at ahlul halli wal ‘aqdi), Abu Ya’la, sebagaimana dicatat kajian akademis yang membandingkan dua kitab ini, membuka ruang bagi apa yang disebut khilafah al-mutaghallib, kepemimpinan yang diraih lewat penaklukan atau dominasi kekuatan, tetap dianggap sah selama pemimpin itu kemudian menjalankan hukum syariat. Ini bukan cacat logika, ini pilihan fiqh yang punya konteksnya sendiri. Zaman Abu Ya’la hidup adalah zaman ketika Khalifah Abbasiyah di Baghdad sudah kehilangan kekuasaan riil, didominasi Bani Buwaih lalu Bani Saljuq yang naik lewat kekuatan militer, bukan bai’at yang mulus. Mazhab Hanbali, yang dikenal memprioritaskan menjaga persatuan jama’ah di atas kerapian prosedur, merumuskan jalan keluar praktis untuk realitas itu: lebih baik mengakui kepemimpinan yang berjalan dan mengikatnya dengan syarat menjalankan syariat, daripada memaksakan standar ideal yang justru berisiko membuka fitnah dan kekosongan kekuasaan berkepanjangan.
Di sinilah letak pelajaran paling tajam dari dua kitab kembar ini. Fiqh siyasah bukan satu jawaban tunggal yang tinggal dikutip dari satu kitab, ia disiplin ijtihad yang hidup, dua ulama sezaman bisa sepakat di fondasi (kewajiban ada imamah, tugasnya menjaga agama dan mengurus dunia) sekaligus berbeda di detail penerapan (bagaimana imamah itu sah diraih), dan perbedaan itu sendiri lahir dari kesungguhan membaca realitas zaman masing-masing, bukan dari asal beda pendapat.
Ibnu Khaldun: Tiga Abad Kemudian, Rumusan yang Sama Muncul Lagi
Lompat sekitar tiga setengah abad dari dua qadi Baghdad itu, muncul Ibnu Khaldun (wafat 808 H), sejarawan dan qadi bermazhab Maliki dari Tunis yang belakangan menjabat qadi di Kairo. Dalam Muqaddimah-nya, tepatnya pasal berjudul “Fi Ma’na al-Khilafah wal Imamah” (Tentang Makna Khilafah dan Imamah), ia menulis definisi yang, secara mengejutkan, berputar kembali ke formula yang sama persis dengan Al-Mawardi:
“Khilafah adalah membawa seluruh umat sesuai tuntunan syariat, demi kemaslahatan mereka di akhirat maupun di dunia yang bermuara ke sana… maka pada hakikatnya ia adalah penggantian dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengannya.”
Perhatikan penutup kalimat itu: “menjaga agama dan mengurus dunia”, persis rumusan Al-Mawardi tiga setengah abad sebelumnya, dari mazhab yang berbeda, tanpa Ibnu Khaldun perlu menyalin kata demi kata. Dua ulama yang terpisah jarak waktu sepanjang itu, sampai ke kesimpulan inti yang sama lewat jalur ijtihad masing-masing, adalah bukti kuat bahwa yang sedang dirumuskan bukan pendapat pribadi yang kebetulan mirip, tapi memang begitulah bentuk paling stabil dari tugas kepemimpinan dalam Islam kalau ditelusuri sampai akarnya.
Tapi Ibnu Khaldun tidak berhenti di definisi. Ia punya pasal lain, “Fi Inqilab al-Khilafah ila al-Mulk” (Tentang Berubahnya Khilafah Menjadi Kerajaan), yang membedah secara sosiologis kenapa kekuasaan yang tadinya terikat syariat cenderung luntur jadi kekuasaan gaya kerajaan biasa seiring pergantian generasi. Situs ini sudah pernah membahas perbedaan konsep khilafah dan kerajaan dari sisi definisinya, dan Ibnu Khaldun melengkapinya dari sisi yang berbeda: bukan cuma apa bedanya, tapi lewat mekanisme apa pergeseran itu biasanya terjadi, generasi pertama masih dekat dengan kesulitan merebut kekuasaan sehingga tetap sederhana dan terikat prinsip, generasi berikutnya lahir dalam kemewahan dan mulai menganggap kekuasaan sebagai warisan alami, bukan amanah yang harus dijaga.
Yang Konsisten, Yang Berbeda
Kalau tiga rekaman ijtihad ini disandingkan, ada pola yang jelas. Yang konsisten lintas mazhab dan lintas tiga setengah abad: fungsi inti kepemimpinan, menjaga agama dan mengurus dunia, dan status kewajibannya sebagai fardhu kifayah atas kaum muslimin. Yang berbeda: detail bagaimana kepemimpinan itu sah diraih (kontraktual murni versus mengakomodasi realitas dominasi kekuasaan), dan sudut pandang yang dipakai untuk membedahnya (fiqh normatif versus analisis sosiologis-historis).
Dua ulama sezaman bisa sepakat di fondasi, sekaligus berbeda di detail penerapan, dan perbedaan itu sendiri lahir dari kesungguhan membaca zaman, bukan dari asal beda pendapat.
Itulah wajah asli sebuah disiplin ilmu yang hidup: bukan satu suara tunggal yang diulang-ulang, tapi percakapan panjang lintas generasi yang tetap berpegang pada akar yang sama. Kalau kamu pernah dengar tuduhan bahwa bicara soal negara dalam bingkai Islam itu cuma karangan kelompok tertentu di zaman modern, sekarang kamu punya jawaban konkret: ada dua kitab berjudul nyaris sama, ditulis dua mazhab berbeda seribu tahun lalu, dan ada satu definisi yang justru muncul lagi utuh tiga setengah abad kemudian dari mazhab ketiga yang tidak saling berkoordinasi.
Pertanyaannya sekarang, bukan lagi apakah ulama klasik pernah serius memikirkan soal negara, sebab jejaknya sudah terlalu banyak untuk disangkal. Pertanyaannya, kenapa warisan ijtihad setebal ini jarang sampai ke telinga kebanyakan orang, dan siapa yang lebih diuntungkan kalau umat terus mengira topik ini baru muncul kemarin sore?