BB-RankMenguji · LEVEL
Bedah 19 September 2026 10 mnt baca

Apa yang Lemah dari Pemikiran an-Nabhani: Dibaca dari Sumber Kritis

Kritik akademik atas pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, dibaca fair dari sumber kritis dan diverifikasi ke kitabnya sendiri. Uji ide, bukan vonis pribadi.

Apa yang Lemah dari Pemikiran an-Nabhani: Dibaca dari Sumber Kritis
Daftar Isi

Di Kingdom Hearts, Terra adalah ksatria dengan niat yang kuat, tapi ada celah dalam caranya bertindak yang baru benar benar kelihatan belakangan, setelah dampaknya menyebar ke orang orang di sekitarnya. Warisan yang diteruskan orang lain kadang tidak persis seperti yang dimaksudkan pemiliknya.

Dua artikel sebelumnya membahas siapa Taqiyuddin an-Nabhani dan apa inti pemikirannya, sengaja disusun murni deskriptif tanpa menyelipkan kritik. Sekarang giliran sisi itu dibuka: apa yang dicatat sumber sumber akademik dan kritis sebagai kelemahan dalam pemikirannya. Standar yang dipakai sama dengan standar yang seharusnya kamu pakai untuk pemikir besar mana pun, uji argumennya, bukan vonis pribadinya, dan setiap klaim kritik di bawah ini sudah diverifikasi dulu ke kitab kitabnya sendiri sebelum ditulis, bukan sekadar dikutip mentah dari sumber yang menyerangnya.

Posisi yang Ia Nyatakan Sendiri: Sejarah Bukan Dasar Kebangkitan

Salah satu kritik yang paling sering dilontarkan akademisi adalah bahwa pemikirannya terlalu normatif dan kurang mempertimbangkan konteks historis, dibandingkan misalnya dengan al-Mawardi yang lebih realistis mengakomodasi kekuasaan yang sudah berjalan di lapangan. Kritik ini biasanya berhenti di situ, sebagai tuduhan dari luar. Padahal, ditelusuri ke teksnya sendiri di Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I, an-Nabhani punya alasan ushul yang cukup rinci untuk posisi ini, bukan sekadar penolakan sepihak terhadap sejarah.

Argumennya presisi: menjadikan tarikh sebagai dasar kebangkitan berarti melakukan qiyas dari sesuatu yang terindera dan pasti di masa kini, atas sesuatu yang ghaib dan bersifat dugaan di masa lalu. Kamu tidak pernah benar-benar menyaksikan sejarah, kamu cuma menerima riwayat tentangnya, dan riwayat bisa benar bisa juga keliru. Menjadikan hasil qiyas seperti itu sebagai fondasi strategi kebangkitan, menurutnya, adalah “kesalahan fatal”. Ia bahkan menulis dengan tegas: tidak ada gunanya Muslim menyibukkan diri dengan berita Otto von Bismarck, bahkan dengan berita Harun ar-Rasyid sekalipun. Perhatikan pasangan itu: bukan cuma sejarah Barat yang ditolaknya, sejarah puncak kejayaan Islam sendiri pun ikut ditolak sebagai basis strategi. Penolakannya simetris, bukan sekadar anti terhadap sejarah yang buruk.

Ada satu nuansa yang sering hilang kalau kritik ini cuma dibaca sepintas: penolakan ini tidak berlaku untuk semua sejarah. Sirah dan tarikh di zaman sahabat, menurutnya, justru berstatus materi tasyri’, karena ijma’ sahabat adalah dalil, dan praktik mereka di masa Daulah menjadi rujukan hukum bagi mujtahid. Yang ditolaknya adalah tarikh setelah generasi sahabat: boleh diketahui sebagai berita, tapi haram dijadikan teladan atau dasar strategi. Jadi bukan “sejarah itu sampah”, tapi pembedaan tegas antara sejarah yang berstatus dalil dan sejarah yang sekadar informasi.

Payoff praktisnya di sinilah yang sering tidak sampai ke pembaca: karena kewajiban menegakkan syariah secara kaffah, termasuk mengangkat Khalifah yang menurutnya fardhu kifayah, tidak pernah didasarkan pada catatan sukses sejarah, maka catatan buruk sejarah pun tidak bisa dipakai untuk membatalkannya. Kalau dalil sebuah kewajiban datang dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, bukan dari statistik keberhasilan Khilafah di masa lalu, maka argumen “khilafah dulu penuh masalah, jadi jangan diulang” tidak menyentuh akar kewajibannya sama sekali, karena akar itu memang tidak pernah ditanam di tanah sejarah.

Ini juga menjelaskan kenapa perdebatan soal Taqiyuddin an-Nabhani sering buntu di dua kubu yang tidak nyambung. Lawan debat biasanya menyerang dari sisi historis, “lihat sejarah khilafah, banyak yang zalim”, sementara dalam kerangkanya sendiri serangan itu bahkan tidak dianggap relevan untuk dijawab, karena sejarah memang bukan tempat kewajiban itu berdiri. Sebaliknya an-Nabhani sendiri jelas paham betul kerangka berpikir lawan-lawannya, karena kritiknya terhadap historisisme justru dirumuskan dengan sadar sebagai bantahan pada cara berpikir yang menjadikan sejarah sebagai basis argumen.

Ini bukan berarti posisinya bebas dari titik lemah. Justru di sinilah letak titik yang paling layak diuji: kalau tarikh ditolak total sebagai dasar apa pun, satu-satunya bukti empiris bahwa khilafah pernah benar-benar berjalan di dunia nyata ikut hilang dari argumen. Yang tersisa cuma dalil tekstual dan konsep, tanpa rukun faktual yang bisa diperiksa. Ini pedang bermata dua: kekuatan argumennya (kebal dari “yang penting hasilnya” jangka pendek) sekaligus titik rapuhnya (kehilangan pijakan pada satu-satunya bukti bahwa konsep ini pernah teruji di lapangan). Kritik akademik yang paling tajam bukan “dia kurang mempertimbangkan sejarah” yang terdengar seperti keluhan gaya penulisan, tapi pertanyaan yang lebih presisi: kalau sejarah memang bukan sumber hukum, atas dasar fakta riil apa klaim bahwa sistem ini akan berjalan lebih baik kali ini bisa diuji sebelum diterapkan?

Menolak Demokrasi secara Total

Kritik lain menyebut ia menolak demokrasi secara total, berbeda dari misalnya Rasyid Ridha yang mengusulkan reformasi bertahap, atau Yusuf al-Qaradhawi yang memandang demokrasi sebagai wasilah atau sarana. Klaim ini benar, ia memang menulis kitab khusus berjudul Demokrasi: Sistem Kufur yang menegaskan sikap menyeluruhnya terhadap demokrasi.

Tapi ada nuansa yang perlu diluruskan di sini, sebagaimana sudah dibahas panjang di series khusus demokrasi di situs ini. Kitab itu sendiri sebenarnya membedakan dua lapis, sarana atau mekanisme teknis seperti pemilu dan musyawarah, yang dianggap boleh diambil karena sifatnya netral, dari asas kedaulatan hukum, yang ditolaknya secara total. Jadi tolakannya bukan tanpa pembedaan sama sekali, melainkan penolakan total pada level asas, sembari membuka ruang pada level sarana. Kritikus yang menilai sikap ini “kurang fleksibel” sebenarnya sedang mengkritik ketegasannya pada level asas itu, bukan berarti ia buta terhadap adanya lapisan mekanisme.

Ilustrasi dua kritik akademik yang diverifikasi ke kitab primer: posisi anti-historisisme yang dinyatakan sendiri dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, dan penolakan total pada asas demokrasi dalam kitab Demokrasi Sistem Kufur
Dua kritik yang diverifikasi langsung ke teksnya, bukan sekadar dikutip dari sumber yang menyerangnya.

Thoriqoh Tiga Tahap: Gagasan Khas yang Diperdebatkan

Kitab At-Takattul al-Hizbi merumuskan metode perjuangan partai ideologis dalam tiga tahap: tatsqif, yaitu pembinaan dan pengkajian pemikiran secara internal, tafa’ul atau kifah, yaitu interaksi dan perjuangan bersama masyarakat, dan istilamul hukm, yaitu penerimaan kekuasaan pemerintahan. Kerangka tiga tahap ini memang gagasan khas yang dirumuskannya sendiri, bukan sesuatu yang diambil mentah dari sumber lain.

Kritik yang layak ditampilkan di sini adalah perdebatan metodologis yang sah: kerangka ini didasarkan sebagian pada sirah nabawiyah sebagai materi penetapan hukum atau tasyri’, sementara sebagian riwayat sirah, menurut kritik ini, periwayatannya tidak seketat riwayat hadits hukum, ada yang berstatus mursal atau munqathi. Ini perdebatan ushul yang sah untuk didiskusikan, bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh bangunan pemikirannya runtuh, sebab kritik atas satu bagian metode tidak otomatis merobohkan keseluruhan sistem yang dibangunnya.

Diuji ke Sumbernya: Benarkah HTI Menjauh dari an-Nabhani?

Ada satu kritik dari kalangan Nahdlatul Ulama yang layak diuji sampai tuntas, bukan cuma dikutip permukaannya. M Sulton Fatoni, saat menjabat Ketua PBNU, menulis “Tiga Kekhilafan HTI atas An-Nabhani” (NU Online, 2017), mengklaim HTI menyimpang dari gagasan orisinal pendirinya sendiri di tiga titik: dawlah khilafah (menurutnya an-Nabhani cuma memaksudkan teori negara umum, HTI yang mempersempitnya jadi bentuk-negara-khilafah-literal), dakwah (menurutnya versi an-Nabhani adalah kewajiban umum menyampaikan Islam terlepas ada-tidaknya pemimpin, HTI yang mempersempitnya jadi propaganda pendirian khilafah), dan dustur (menurutnya versi an-Nabhani adalah produk manusia dari berbagai sumber asal tak bertentangan Islam, HTI yang memvonisnya sebagai hukum Allah harfiah sehingga hukum positif dicap jahiliyyah).

Klaim ini bukan tanpa alasan sama sekali, tapi kalau kamu telusuri artikel itu sendiri, tidak ada satu pun rujukan judul kitab an-Nabhani yang disebut secara spesifik. Begitu ketiga klaim ini diuji balik ke teks primer an-Nabhani sendiri, ketiganya justru goyah.

Soal dawlah khilafah, an-Nabhani sendiri, bukan aktivis HTI belakangan, menulis struktur negara khilafah yang sangat rinci dan spesifik. Nizham al-Hukm fi al-Islam mendetailkan Khalifah, Mu’awin Tafwidh, Mu’awin Tanfidz, Wali, Qadha, Majelis Umat, sampai Amirul Jihad. Mashru’ ad-Dustur dalam Ad-Dawlah al-Islamiyyah adalah rancangan undang-undang dasar yang ia susun sendiri untuk negara khilafah, bukan teori negara yang generik.

Soal dakwah, kerangka tiga tahap yang sudah dibahas di atas, tatsqif, tafa’ul, dan istilamul hukm, adalah rumusan an-Nabhani sendiri dalam At-Takattul al-Hizbi, dan tahap terakhirnya secara harfiah berarti penerimaan kekuasaan pemerintahan. Struktur ini sendiri, dari tangan pertamanya, memang berpuncak pada perebutan kekuasaan, itu bukan penyimpangan HTI dari gagasan orisinalnya.

Soal dustur, ini titik yang paling jelas keliru kalau diverifikasi. An-Nabhani sendiri menulis dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II bahwa “Allah-lah yang mensyariatkan hukum bagi manusia, bukan penguasa, tidak ada ruang bagi manusia menyusun hukum untuk mengatur hubungan mereka sendiri.” Pasal pertama rancangan UUD-nya sendiri di Ad-Dawlah al-Islamiyyah berbunyi: “Akidah Islam adalah asas negara, sekaligus asas dustur dan seluruh undang-undang syar’i, sehingga tidak diizinkan ada apa pun yang berkaitan dengan keduanya kecuali yang terpancar dari akidah Islam.” Ini nyaris berlawanan arah dari yang dikutip sebagai posisi asli an-Nabhani. Yang presisi, dustur baginya adalah hasil tabani, pilihan Khalifah lewat ijtihad atas satu pemahaman sah dari nash yang kemudian dikodifikasi jadi hukum. Bentuknya memang disusun manusia, tapi isinya wajib terpancar dari sumber syar’i, bukan sekadar “asal tidak bertentangan”.

Bukan berarti tidak ada jarak sama sekali antara gerakan dan pendirinya, jarak semacam itu wajar terjadi pada organisasi mana pun setelah pendirinya wafat, dan layak diteliti tersendiri dengan metode yang sama ketatnya. Tapi tiga klaim spesifik di atas, begitu diuji dengan Pilar Kebenaran, faktanya adalah an-Nabhani sendiri menulis rincian yang justru berlawanan dengan yang dikutip sebagai posisinya. Ini pelajaran penting soal cara membaca kritik terhadap pemikir mana pun: kritik yang menyebut nama besar tanpa mengutip halaman atau judul kitab spesifik, sekuat apa pun posisi penulisnya, wajib diperlakukan sebagai klaim yang harus diuji, bukan fakta yang bisa langsung dipakai.

Catatan lain, dari sebuah blog mantan anggota Hizbut Tahrir, menyebut bahwa sebagian karya an-Nabhani sendiri sudah direvisi oleh organisasi setelah wafatnya, dengan edisi Nizhamul Hukm tahun 1993 disebut berbeda dari edisi 2001, meski tetap diatasnamakan dirinya. Klaim ini belum sepenuhnya terverifikasi dari sumber primer, dan disajikan di sini sebagai catatan yang layak diketahui, bukan fakta final.

Infografis empat kritik akademik atas pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani yang sudah diverifikasi: anti-historisisme, penolakan total asas demokrasi, thoriqoh tiga tahap yang diperdebatkan, dan jarak antara pemikir dengan gerakannya
Empat titik kritik yang layak dipertimbangkan, semuanya diuji dulu ke sumber sebelum ditulis.

Membaca an-Nabhani dengan jujur berarti tidak mengambil semuanya, dan tidak membuang semuanya. Ia menulis sistem yang rinci, sebagaimana sudah dibahas di artikel pemikirannya, dan sistem yang rinci itu, seperti sistem pemikiran siapa pun, punya titik titik yang bisa diuji dan diperdebatkan. Episode berikutnya akan masuk ke titik yang paling sensitif dari semuanya, kontroversi seputar posisi aqidahnya soal qadha dan qadar, dengan standar yang sama: dua sisi, tanpa vonis sepihak.

Pembahasan seputar batas dan cara mengambil sarana dari luar, termasuk relevansinya dengan kitab lintas mazhab tentang fiqh siyasah, bisa kamu dalami lebih jauh di ulama klasik lintas mazhab menulis soal negara dan kesalehan individu vs sistem.

Kalau kamu diminta menilai pemikir favoritmu sendiri dengan standar sama seperti di atas, cuma dari argumennya, tanpa embel-embel siapa dia, beranikah kamu?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kritik akademik utama terhadap pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani?

Beberapa kritik utama meliputi posisinya yang anti-historisisme, yaitu menolak tarikh pasca-sahabat sebagai dasar kebangkitan umat karena dianggapnya qiyas dari yang qath’i (kini) atas yang zhanni (masa lalu), penolakan totalnya terhadap asas kedaulatan demokrasi, dan perdebatan metodologis seputar kerangka tiga tahap dakwah yang ia rumuskan dalam At-Takattul al-Hizbi.

Kenapa an-Nabhani menolak sejarah sebagai dasar kebangkitan umat?

Menurutnya, menjadikan tarikh sebagai dasar kebangkitan berarti melakukan qiyas dari fakta yang terindera-pasti di masa kini atas riwayat yang ghaib-zhanni di masa lalu, sesuatu yang bisa benar bisa juga keliru. Sirah dan tarikh sahabat dikecualikan karena berstatus materi tasyri’ (ijma’ sahabat = dalil), tapi tarikh setelah itu hanya boleh diketahui sebagai berita, bukan dasar strategi. Konsekuensinya, kewajiban menegakkan syariah dan mengangkat Khalifah (fardhu kifayah menurutnya) tidak didasarkan pada catatan sukses sejarah, sehingga catatan buruk sejarah pun tidak bisa dipakai membatalkannya.

Apakah an-Nabhani benar-benar menolak demokrasi secara total?

Ia menolak total pada level asas kedaulatan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Demokrasi: Sistem Kufur. Namun kitab yang sama membedakan level itu dari mekanisme atau sarana teknis seperti pemilu dan musyawarah, yang dianggap boleh diambil karena bersifat netral.

Apa itu kerangka tiga tahap tatsqif, tafa’ul, dan istilamul hukm?

Ini adalah kerangka metode perjuangan yang dirumuskan an-Nabhani dalam At-Takattul al-Hizbi: tatsqif (pembinaan dan pengkajian pemikiran secara internal), tafa’ul atau kifah (interaksi dan perjuangan bersama masyarakat), dan istilamul hukm (penerimaan kekuasaan pemerintahan). Kerangka ini gagasan khas yang diperdebatkan sebagian ulama, terutama soal dasar sirah yang dipakai untuk menyusunnya.

Apakah kritik terhadap satu bagian pemikirannya berarti seluruh pemikirannya runtuh?

Tidak. Kritik metodologis atas satu bagian, misalnya soal dasar sirah untuk kerangka tiga tahap, adalah perdebatan yang sah dalam ilmu ushul, tapi tidak otomatis merobohkan keseluruhan sistem pemikiran yang ia bangun. Artikel ini menyajikan kritik sebagai bagian yang bisa diuji, bukan sebagai vonis final.

Benarkah gerakan Hizbut Tahrir sudah menjauh dari pemikiran asli an-Nabhani?

Ada kritik dari kalangan Nahdlatul Ulama (M Sulton Fatoni, 2017) yang menyebut HTI menyimpang dari an-Nabhani di tiga titik: dawlah khilafah, dakwah, dan dustur. Begitu diuji balik ke teks primer an-Nabhani sendiri (Nizham al-Hukm, At-Takattul al-Hizbi, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Mashru’ ad-Dustur), ketiga klaim itu justru berlawanan arah dengan apa yang tertulis di kitabnya sendiri. Catatan terpisah soal sebagian karyanya direvisi organisasi setelah wafatnya belum terverifikasi dari sumber primer, disajikan sebagai catatan yang layak diketahui, bukan fakta final.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel